Pemerintahan sebagai
sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari
lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang
yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan
dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari
bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum,
yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi
Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan
badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif
dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala
kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F.
Strong)
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang
dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan
kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya
menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas- tugas lainnya
temasuk legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang
mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau
badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara
(Ermaya Suradinata)
Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama
halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh:
Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk
utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional,
Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.
Apa Itu Desa?
Desa atau dalam bahasa inggrisnya Village adalah kesatuan Pengertian
dan Perbedaan Desa dan Kelurahanwilayah yang mempunyai organisasi
pemerintah terendah langsung di bawah kecamatan yang dihuni oleh
sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri.
Desa
juga merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sekitar,
berdasarkan adat istiadat dan asal-usul setempat yang dihormati dan diakui
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apa Itu Kelurahan?
Kelurahan adalah daerah
pemerintahan terendah langsung di bawah kecamatan yang terletak di tingkat
paling rendah dan dipimpin oleh seorang lurah. Kelurahan juga merupakan wilayah
gabungan dari beberapa RW (Rukun warga).
Kelurahan
ialah unit pemerintahan terkecil setingkat dengan Desa. Hak mengatur kelurahan
terhadap wilayahnya lebih terbatas jika dibandingkan dengan desa. Dalam
perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Apa Perbedaan Desa dan Kelurahan?
Aspek
|
Desa
|
Kelurahan
|
Pemimpin
|
Kepala Desa
|
Lurah
|
Letak
|
Jauh dari kota/kecamatan, pinggiran
kota, kaki gunung, sekitar pantai
|
Kota/kecamatan
|
Pemimpin dipilih oleh
|
Rakyat/masyarakat dengan proses
demokrasi PILKADES
|
Bupati/walikota atas usulan kecamatan
|
Status kepegawaian pemimpin
|
Bukan PNS
|
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
|
Status jabatan
|
Pempimpin desa/daerah tersebut
|
Perangkat pemerintahan Kabupaten/Kota
yang bertugas
|
Masa jabatan pemimpin
|
Biasanya 5 tahun
|
Tidak dibatasi, disesuaikan dengan
aturan pensiun PNS
|
Keuangan
|
Prakarsa masyarakat/pendapatan asli
desa
|
APBD
|
Sifat masyarakat
|
Lebih kekeluargaan, agama dan adat
kuat
|
Lebih ke individu masing-masing, agama
dan adat lemah karena bermacam-macam ras & agama
|
Adapun
pengertian desa menurut Undang-undang No. 6 tahun 2014 adalah : ‘Kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.’
Sedangkan pengertian pemerintahan desa dalam
undang-undang tersebut adalah : ‘Penyeleggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI.’
Unsur
penyelenggara pemerintahan tersebut di sebut dengan pemerintah desa. Yang mana
pemerintah desa dijabat oleh seorang Kepala Desa dan dibantu beberapa orang
staff perangkat desa.
Sedangkan
pengertian pembangunan desa yaitu : ‘Upaya peningkatan kualitas hidup dan
kehidupan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.’
Desa adalah cermin utama sukses tidaknya pemerintahan suatu Bangsa.
Desa jugalah ujung tombak terselenggaranya pemerintahan di suatu Negara.
Sejak lahir, kita telah berurusan dengan pemerintahan Desa. Ada akte lahir,
identitas Kependudukan, hak bangunan, pajak, nikah, surat keterangan tidak
mampu, dan sebagainya.
Pasal 1
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
·
Pemerintahan Desa menurut Peraturan
Pemerintah No.43 tahun 2014
Pasal 1
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
·
Struktur Pemerintah Desa
a. Kepala Desa
Kepala desa merupakan kepala pemerintahan di tingkat Desa. Kepala Desa
berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Undang-undang no.6 Tahun 2014 tentang Desa bertugas
menyelenggarakan:
1. Pemerintahan Desa
2. melaksanakan Pembangunan
Desa
3. pembinaan
kemasyarakatan Desa
4. pemberdayaan
masyarakat Desa.
Atas dasar tersebut, kepala Desa memiliki wewenang yang sesuai dengan
tugas-tugasnya itu. Diantaranya adalah, bahwa kepala Desa berwenang untuk :
1. memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. mengangkat dan
memberhentikan perangkat Desa;
3. memegang kekuasaan
pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
4. menetapkan Peraturan
Desa;
5. menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
6. membina kehidupan
masyarakat Desa;
7. membina ketenteraman
dan ketertiban masyarakat Desa;
Jika ada wewenang, tentu ada kewajiban. Wewenang yang dimaksud di atas
merupakan format yang diakui oleh konstitusi NKRI. Sedangkan untuk kewajiban
untuk menjadi kepala desa tidaklah Mudah. Sangat banyak. Diantaranya adalah :
1. memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
2. meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa;
3. memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
4. menaati dan menegakkan
peraturan perundang-undangan;
5. melaksanakan kehidupan
demokrasi dan berkeadilan gender;
6. melaksanakan prinsip
tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien,
bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
7. menjalin kerja sama
dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
8. menyelenggarakan
administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
9. mengelola Keuangan dan
Aset Desa;
10. melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
11. menyelesaikan
perselisihan masyarakat di Desa;
12. mengembangkan
perekonomian masyarakat Desa;
13. membina dan
melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
14. memberdayakan
masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
15. mengembangkan potensi
sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
16. memberikan informasi
kepada masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, kepala Desa bersama dengan
Badan Permusyawaratan Desa bersama-bersama membuat rencana strategis Desa. Hal
ini tercantum dalam Pasal 55 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi :
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
1. membahas dan
menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. melakukan pengawasan
kinerja Kepala Desa.
Oleh sebab itu, Badan yang akrab dengan pemerintah desa ini dalam tata
tertib musyawarahnya nanti harus memuat paling sedikit beberapa hal di bawah
ini :
1. waktu musyawarah Badan
Permusyawaratan Desa;
2. pengaturan mengenai
pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
3. tata cara musyawarah
Badan Permusyawaratan Desa;
4. tata laksana dan hak
menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa dan anggota Badan
Permusyawaratan Desa; dan
5. pembuatan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan
Desa.
Selain bersama BPD, Sesuai dengan Undang-undang, bahwa kepala Desa dibantu
oleh perangkat Desa. Perangkat desa menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2014
Tentang Desa tercantum dalam Pasal 48 yang berbunyi :
Perangkat Desa terdiri atas:
1. sekretariat Desa;
2. pelaksana kewilayahan;
dan
3. pelaksana teknis.
Struktur organisasi pemerintahan desa yang diterapkan saat ini
diperkantoran pemerintah Desa Pekalongan adalah sebagai berikut :
·
Ring 1 : Kepala Desa – BPD
·
Ring 2 : Sekretariat Desa, terdiri dari :
1. Sekretaris Desa
2. Kepala Urusan Keuangan
(Kaur Keuangan)
3. Kepala Urusan
Administrasi dan Umum (Kaur Adm. & Umum)
4. Pembantu Kepala Urusan
Administrasi dan Umum (Pemb. Kaur Adm. & Umum)
·
Ring 3 : Unsur Pelaksana Teknis Desa, terdiri dari :
1. Kepala Seksi
Pemerintahan (Kasi Pemerintahan)
2. Kepala Seksi
Pembangunan (KasiPembangunan)
3. Kepala Seksi
Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra)
·
Sumber Pendapatan dan Aset Desa
Sumber pendapatan pemerintahan desa menurut UU No.6 Tahun 2014 Pasal 72
adalah :
1. pendapatan asli Desa
terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong,
dan lain-lain pendapatan asli Desa;
2. alokasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
3. bagian dari hasil
pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
4. alokasi dana Desa yang
merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada nomor (2) bersumber dari Belanja
Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan
berkeadilan.
Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan sebelum lahirnya Bejiharjo telah ada
pemerintahan tingkat desa yang pada waktu itu disebut kelurahan.
Tiga kelurahan itu adalah
1. Kelurahan Kulwo,
terdiri dari 6 Padukuhan yakni Kulwo, Ngringin, Gunungsari, Seropan,
Gunungbang, dan Sokoliman dengan Lurah Mangun Utomo.
2. Kelurahan Banyubening,
terdiri dari 7 Padukuhan yakni Banyubening, Karangmojo, Kedunggupit,
Karanglor, Bulu, Bonjing, dan Gelaran dengan Lurah Harjo Sutaso.
3. Kalurahan Grogol,
terdiri dari 6 Padukuhan yakni Grogol I, Grogol II, Grogol III, Grogol IV,
Grogol V dan Grogol VI dengan Lurah Sastro Tukidjo.
Setelah Proklamasi kemerdekaan
Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 para Sesepuh 3 Kelurahan yaitu
Lurah, Carik dan beberapa tokoh pemuda merintis penggabungan ke-3 menjadi 1
kelurahan.
Melalui kesepakatan yang bulat dengan
mengesampingkan kelebihan-kelebihan dari kelurahan masing-masing, dijiwai oleh
semangat persatuan dan kesatuan untuk membawa masyarakat yang makmur yang kerta
raharjo.
Bermodal penduduk yang banyak, wilayah
yang cukup luas dengan sumber daya alam yang sangat mendukung terutama air. Air
dan sumber air yang sangat banyak seperti Kali Oya, sumur-sumur dan sumber air
antara lain sumber di Grogol, Sumber Mudal di Ngringin, Sumber Gedhong, Sumber
Banyumata di Gelaran, Sumur Gedhe dan Sumur Cilik di Sokoliman, Kali
Emplek di Grogol II, Sumilih di Karangmojo, Kali Bulu di Bulu, Kedunggupit
di Karangmojo, Kali Gunungbang di Gunungbang, Sumber Beji di Kulwo, Sumber
Jebul, Kali Selang dan Beji di Banyubening.
Sumber-sumber air tersebut dimaknai
sebagai Beji yang diharapkan akan membawa wilayah dan warganya menjadi subur,
makmur, dan kerta raharjo. Maka dipilihlah nama kelurahan
gabungan itu Bejiharjo.
Berdasarkan kajian dari tim penelusur
Hari Jadi Bejiharjo bahwa Kelurahan Bejiharjo mulai melaksanakan pemerintahan
pada hari Selasa tanggal 11 Juni 1946 bertepatan dengan tanggal 11 Rejeb 1877
Ji atau taggal 11 Rajab 1365 H.
Sejak itu Kelurahan Bejiharjo terdiri
dari 20 Padukuhan yaitu Grogol I sampai dengan Grogol VI, Gunungsari, Kulwo,
Banyubening I, banyubening II, Karangmojo, Karanglor, Bulu, Gelaran I, Gelaran
II, Gunungbang, Seropan, Sokoliman I dan Sokoliman II.
Lurah atau Kepala Desa yang memimpin
Bejiharjo sejak berdirinya sampai dengan sekarang adalah
1. Joyo Deksono (1946 –
1949)
2. Harjo Sutaso (1949 –
1964)
3. Supriyo (1964 – 1965)
4. Luwaryana (1966 –
1996)
5. Tukarjo (1996 – 2004)
6. Yanto (2004 – 2014)
Hari Jadi Bejiharjo tanggal 11 Juni 1946
ditetapkan dengan Peraturan Desa Bejiharjo Nomor 01 Tahun 2013 tanggal 8
Maret 2013.
Penulis : Sugeng Riyanto dikutip
dari Peringatan Hari Jadi Desa Bejiharjo ke-67 pada 11 Juni 2013
Karangmojo
merupakan penghubung antara ibu kota kabupaten dengan wilayah kecamatan Ngawen,
Semin dan Ponjong, dan merupakan jalur utama untuk masuk kota Wonosari dari
arah Klaten Jawa Tengah.[1]Adapun batas wilayahnya adalah:
Camat Supadma,S.Sos
Desa-Desa
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAHAN DESA
KEPALA DESA
1.
Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama BPD
2.
Mengajukan rancangan peraturan Desa
3.
Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama
BPD
4.
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk
dibahas dan ditetapkan bersama BPD
5.
Membina kehidupan masyarakat Desa
6.
Membina ekonomi desa
7.
Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
8.
Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
9.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIS DESA
1.
Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan
pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan
penyelenggaraan Pemerintah Desa.
2.
Fungsi :
·
Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk
kelancaran tugas Kepala Desa
·
Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
·
Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
·
Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa
·
Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
·
Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
·
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM
1.
Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi
umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta
mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
2.
Fungsi :
·
Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar
serta pengendalian tata kearsipan
·
Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
·
Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
·
Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor
serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
·
Pengelolaan administrasi perangkat Desa
·
Persiapan bahan-bahan laporan; dan
·
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KAUR KEUANGAN
1.
Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan
sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan
mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
2.
Fungsi :
·
Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa
·
Persiapan bahan penyusunan APB Desa; dan
·
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KAUR PEMERINTAHAN
1.
Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan
administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan
ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan,
Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
2.
Fungsi :
·
Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
·
Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan
Kepala Desa
·
Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
·
Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
·
Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat
untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
·
Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan
dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan
sipil; dan
·
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
Administrasi Pemerintahan Desa :
8. Pembuatan Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
9. Pembuatan Kartu
Keluarga (KK)
10. Pembuatan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang
mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau
pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan
biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM
ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu
keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
11. Surat Keterangan Lalu
Lintas
12. Surat Keterangan NTCR
13. Surat Pengantar
Pernikahan
14. Surat Keterangan Naik
Haji
15. Surat Keterangan
Domisili
16. Surat Keterangan
Pengantar Kepolisian
17. Surat Keterangan
Pindah
18. Surat Keterangan
Lahir/Mati
19. Surat Keterangan Ke Bank
dll.
20. Surat Keterangan
Pengiriman Wesel
21. Surat Keterangan Jual
Beli Hewan
22. Surat Keterangan Izin
Keramaian
23. Pengenaan Pungutan
atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli
dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
24. Pengenaan pungutan
atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli
dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
25. Surat Keterangan
Tebang Kayu/Bambu
26. Tarip pengenaan
pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
27. Perusahaan PT/CV atau
pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.
KAUR EKONOMI PEMBANGUNAN
1.
Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa,
pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta
penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
2.
Fungsi :
·
Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi
masyarakat
·
Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
·
Pengelolaan tugas pembantuan; dan
·
Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KAUR KESRA (KESEJAHTERAAN RAKYAT)
1.
Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program
pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
2.
Fungsi :
·
Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
·
Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
·
Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial
kemasyarakatan; dan
·
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
KEPALA DUSUN (KADUS)
Tugas :
1.
Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
2.
Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
3.
Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
4.
Membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW
(Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
5.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Fungsi :
1.
Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan
pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
2.
Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang
menjadi tanggung jawabnya
3.
Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong
royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
4.
Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan
ketertiban masyarakat
5.
Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.
BPD (BADAN PERWAKILAN DESA)
BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas :
1.
Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan
kepala desa
3.
Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
4.
Membentuk panitia pemilihan kepala desa
5.
Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi
masyarakat
6.
Menyusun tata tertib BPD.
Hak :
1.
Meminta keterangan kepada pemerintah desa
2.
Menyatakan pendapat Kewajiban
3.
Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan
4.
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
5.
Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
6.
Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
7.
Memproses pemilihan kepala desa
8.
Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan
golongan
9.
Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
10.
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
acuan-dan-standar-peraturan
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Menteri
Dalam Negeri
Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Peraturan Menteri
Keuangan
PROFIL DESA WISATA
Desa Bejiharjo
Desa Bejiharjo terletak di Kecamatan Karangmojo, Kabupaten
Gunungkidul, Yogyakarta. Desa ini berpenduduk lebih dari 1600 orang dan
merupakan desa berkependudukan terbanyak di Kecamatan Karangmojo. Sebagian
besar merupakan petani namun banyak pula yang menjadi pengrajin, PNS, maupun
Berwiraswasta. Desa ini terdiri atas 20 dusun. Suasana gotong royong dan
kerukunan sangat kental didesa ini.
Dengan luas wilayah 2200,94 ha dimana 25% nya merupakan hutan
negara, Desa Bejiharjo merupakan desa terbesar dikematan Karangmojo. Kenampakan
alam yang dimiliki desa ini sangat menarik.Terdapat sedikitnya 12 goa yang
bepotensi sebagai obyek wisata, sungai, serta areal persawahan. Kekayaan ini
masih pula delangkapi dengan perkebunan kayu putih dan beberapa situs purbakala
yang merupakan cagar budaya. Desa ini juga memiliki khasanah seni budaya dan
seni kuliner yang terbilang cukup lengkap. Beberapa sentra kerajinan dapat kita
temui didesa ini. Upacara adat dan kesenian rakyat pun sangat beragam. pilihan
santapan dan makanan khas yang bervariasi semakin mendukung potensi pariwisata
di desa ini.
Desa Bejiharjo merupakan rintisan desa wisata. Sebelumnya, Desa
Bejiharjo telah terdaftar secara resmi sebagai desa budaya di kabupaten
Gunungkidul bersama dengan 9 desa lainnya. saat ini, beberapa potenlsi wisata
telah dikelola secara swadaya oleh masyarakat dengan bimbingan dari dinas
pariwisata setempat.
Kawasan Desa Bejiharjo memiliki beberapa potensi obyek wisata yang
mampu menarik minat para wisatawan. Potensi-potensi tersebut dapat dikelompokan
sebagai berikut :
1. Goa Pindul
Goa Pidul adalah salah satu dari gua didaerah Gunungkidul yang dialiri aliran
sungai dibawah tanah. Panjang Totalnya 300 m dan lebar rata-ratanya 5-6 m,
kedalam air antara 4-7 m, tinggi permukaan air kelangit-langit gua sekitar 4,5
m, waktu tempuh sekitar 20-40 menit. Aliran air didalam goa cukup tenang,
sehingga tidak diperlukan ketrampilan yang tinggi untuk menyusurinya dan cocok
untuk segala usia. Menurut perkembangan sistem goa, Goa Pindul ini termasuk
dalam Goa Stadia Wisata.
Goa Pindul terbagi menjadi 3 zona yaitu zona terang,
zona remang, zona gelap abadi.
Dibagian dalam goa terdapat sebuah stalagtit yang
sudah menyatu dengan stalagmit sehingga tampak seperti sebuah pilar dengan
ukuran lebar lima rentangan tangan orang dewasa. Ditengah goa terdapat ruang
yang cukup besar dengan lubang diatasnya sehingga sinar matahari dapat masuk
melalui lubang tersebut. Bagian tersebut adalah yang disebut dengan zona
terang. Lubang diatas goa ini seringkali digunakan sebagai jalan masuk vertikal
oleh anggota tim sar yang hendak melakukan latihan. Goa pindul diresmikan
sebagai objek wisata alam oleh almarhum Sumpeno Putro, Bupati Gunungkidul,
pada tanggal 10 oktober 2010 bertepatan dengan fam tour pejabat kabupaten
Gunungkidul.
Nama Goa Pindul sendiri berasal dari kisah perjalanan
Ki Juru Mertani dan Ki Ageng Pemanahan yang dutus oleh Panembatan Senopati di
Mataram untuk membunuh bayi laki-laki buah cinta putri Panembatan senopati
yaitu Mangir Wonoboyo dari Mnagiran (Bantul). Dalam perjalanannya, kedua abdi
itu sepakat untuk tidak membunuh sang bayi, keduanya lalu pergi lalu pergi
kearah timur (arah Gunungkidul) hingga tiba disuatu dusun didaerah karangmojo.
Disana keduanya menggelar tikar dan alas tempat tidur bekas persalinan sang
bayi kemudian menguburnya. Dusun tersebut dinamakan dusun Gelaran.
Sementara itu sang bayi terus saja menangis, kedua utusan itu pun memutuskan
untuk memandikan sang bayi. Ki Juru Mertani naik kesalah satu bukit dan
menginjak tanah di puncak bukit, dengan kesaktiannya tanah yang
diinjakpun runtuh dan mengangalah sebuah lubang besar dengan aliran air
dibawahnya. Sang bayi kemudian dibawa turun dan dimandikan di dalam goa
dilubang tadi. Saat dimandikan, pipi sang bayi terbentur (jawa : kebendhul)
batu yang ada didalam. Karena peristiwa tersebut akhirnya goa itu dinamakan Goa
Pindul.
2. Banyumoto
Banyumoto adalah sungai dalam goa yang merupakan kelanjutan dari Goa Pindul.
Diantara mulut Goa Banyumoto dengan pintu keluar Goa pindul terdapat sebuah
bendungan yang juga bernama Banyumoto. Banyumoto memberikan tantangan yang
lebih pada pengunjung karena strukturnya yang lebih sukar dilewati dibandingkan
Goa Pindul, misalnya jarak antara langit-langit goa dengan permukaan air yang
sangat dekat sehingga jika berada didalam goa hanya kepala saja yang masih
diudara, sementara seluruh tubuh terbenam hingga sebatas leher.
Nama Banyumoto memiliki sejarah yang juga berkaitan
dengan pariwisata pembuangan cucu Panembahan Senopati. Konon, setelah dimandikan di Goa Pindul
tangisan sang bayi tak juga berhenti. Air
matanya terus bercucuran hingga kepintu keluar goa dan
tempat itu pun kemudian dikenal dengan nama Banyumoto (Jawa: Banyu = Air, moto
= Mata)
3. Kali Oyo
Dibalik hamparan persawahan disebelah utara Goa Pindul terdapat sebuah sungai
yang eksotis bernama Kali Oyo. Sungai ini nampak sangat indah karena
tebing-tebing batu yang unik. Kali Oyo dan Goa Pidul merupakan bagian dari
bentang alam kars. Goa Pindul merupakan endokars, sedangkan Kali Oyo
merupakan eksokars. Sungai yang melewati Desa Bejiharjo ini mempunyai stadia
sungai dewasa, yang dicirikan erosi lateral yang sudah mulai berkembang dan
lembah sungai berbentuk U. Batuan yang ada pada Kali Oyo adalah batu gamping
yang berasal dari formasi Wonosari dan merupakan batu gamping berlapis yang
mempunyai dip/arah kemiringan relatif kearah selatan dengan besar kemiringan
relatif kecil. Batu gamping ini mengalami proses peralutan yang disebabkan oleh
aliran air pada Kali Oyo dan proses tektonik yang menyebabkan terjadinya
rekahan pada litologi batu gamping tersebut.
saat ini sungai ini telah dimanfaatkan sebagai area tube rafting. Dimusim penghujan, jalur untuk olahraga ini
lebih panjang dari jalur kemarau dengan arah aliran relatif dari utara menuju
selatan.