Kamis, 18 Juli 2013

Proposal permohonan bantuan dana peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW


    I.         LATAR BELAKANG

Peringatan Hari Besar Islam merupakan momentum yang sangat penting bagi umat Islam untuk mengevaluasi tentang tingkat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW merupakan peristiwa besar dalam sejara Islam, dimana dalam peristiwa tersebut mengandung berbagai peristiwa yang sangat berharga bagi kehidupan masyarakat yang antara lain turunnya perintah mendirikan shalat lima waktu dan adanya tamsil-tamsil atau gambaran-gambaran tentang umat Rasulullah Muhammad SAW.

Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW merupakan salah satu media untuk menjalin silaturahmi sekaligus sebagai motivasi untuk meningkatkan nilai-nilai ibadah kepada Allah SWT

    II.       TUJUAN

Melalui proposal ini, kami bermaksud memohon bantuan dana kepada Bapak/Ibu/Saudara/Saudari, untuk mendukung terselenggaranya acara peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW tahun 1430 H. Adapun secara khusus tujuan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW tahun 1430 H, antara lain adalah sebagai berikut  :

    Sebagai sarana atau wadah untuk menjalin silaturahmi antar warga masyarakat dan antar jama’ah majlis ta’lim
    Memberikan motivasi kepada masyarakat dalam berbagai kegiatan majlis ta’lim sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar
    Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman ilmu agama Islam
    Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan melalui aplikasi ilmu atau amal ibadah dalam kehidupan sehari-hari dalam membantu menciptakan kehidupan masyarakat yang agamis

    III.      RANCANGAN PENDAPATAN DAN ANGGARAN BIAYA
        A.   Pengeluaran
        Penceramah                                              :  Rp.       1.000.000,-
        Mujahadah atau Majlis Dzikir                 :  Rp.          300.000,-
        Qori’ atau Qori’ah                                     :  Rp.          100.000,-
        Dekorasi                                                     :  Rp.            50.000,-
        Kesenian Hadroh / Shalawatan            :  Rp.          250.000,-
        Sound System                                          :  Rp.          350.000,-
        Perlengkapan dan penerangan            :  Rp.          200.000,-
        Publikasi dan dokumentasi                    :  Rp.          350.000,-
        Konsumsi                                                   :  Rp.       1.400.000,-
        Transportasi                                               :  Rp.          200.000,-
        Kesekretariatan                                         :  Rp.          100.000,-
        Sewa Diesel                                              :  Rp.          150.000,-

        +

        Kebutuhan lain-lain                                 :  Rp.          300.000,-

Jumlah                                                       :  Rp.       4.750.000,-



    B.   Pemasukan/Uang Kas                                    :  Rp.       1.165.000,-

    C.   Kebutuhan Dana                                              :  Rp.       3.585.000,- 

IV.    PELAKSANAAN

Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW tahun 1430 H, Insya Allah akan dilaksanakan pada :

Hari                                                     :  Jum’at Legi malam Sabtu Pahing

Tanggal                                             :  17 Juli 2009

Waktu                                                 :  Jam 20.00 WIB s/d selesai

Tempat                                               :  Halaman Masjid Al-Ikhlas, Karangsari

Penceramah                                     :  Drs. KH. Mukhlis Hudaf, dari Klaten

Mujahadah atau Majlis Dzikir        :  KH. Agus Masruri, dari Yogyakarta

Qori’                                                    :  Bpk. Mufid Muhtar

Hiburan                                             :  Kesenian Hadroh / Shalawatan dari Karanganyar, Wedomartani, Ngemplak

Penanggungjawab                         :  Ketua Ta’mir Masjid Al-Ikhlas

Pelaksana                                         :  Segenap Panitia

    V.       PENUTUP

Demikian proposal ini kami buat, besar harapan kami atas perkenan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari, baik berupa material maupun spiritual guna mendukung terselenggaranya acara peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW tahun 1430 H. Semoga berbagai macam bantuan yang Bapak/Ibu/Saudara/Saudari berikan selalu mendapat ridla dan pahala serta balasan yang berlipat dari Allah SWT, aamiin yaa Rabbal’aalamiin. Kemudian atas perkenan dan terkabulkannya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.

Karangsari, 1 Juni 2009

Mengetahui :                                                                                    Ketua Panitia,

Ketua Ta’mir,

Mengetahui :

Kepala Dukuh Karangsari,

Lampiran No.   :  03/PHBI/VI/2009



PANITIA PERINGATAN ISRA’ MI’RAJ

NABI BESAR MUHAMMAD SAW 1430 H

TA’MIR MASJID AL-IKHLAS,

KARANGSARI, WEDOMARTANI, NGEMPLAK, SLEMAN, YOGYAKARTA

Pelindung                                :     Bpk. Kepala Dukuh Karangsari

Penanggungjawab               :     Bpk. Ketua Ta’mir Masjid Al-Ikhlas, Karangsari

Ketua                                        :     Bpk.

Sekretaris                                :     Bpk. K

Bendahara                              :     Bpk. S

Seksi-Seksi                             :

I.       Seksi Penceramah       :     1.    Bpk. Drs. H.M.

2.    Bpk. Dr. H.

II.      Seksi Keamanan          :     1.    Bpk. J

    Bpk. Bpk. Suparmo
    Sdr. Sumarjono

III.     Seksi Acara                    :     1.    Bpk. Sudarsana

2.    Sdr. Gunawan

IV.    Seksi Among Tamu     :     1.    Bpk. H. Hasan Basri (Koordinator)

    Bpk. Ir. Siman Suwadji, MS

3.Bpk. Zainal Abidin

4.Bpk. Sujono

5.Ibu Hj. Hasan Basri

6.Ibu Siman Suwadji

7.Ibu Zainal Abidin

8.Ibu Sujono

V.     Seksi Dokumentasi     :     1.    Sdr. Badrus Zaman

2.    Sdr. Eko Imam Snatoso

VI.    Seksi Sound System   :     1.    Sudarsana

2.    Suwardi

VII.   Seksi Perlengkapan    :     1.    Bpk. Sugiyono (Koordinator)

    Bpk. Mulyo Utomo
    Bpk. Sutarmin
    Bpk. Sugeng
    Bpk. Zamzuri
    Bpk. Pranoto
    Bpk. Erwanto
    Bpk. Marwanto
    Sdr. Eko Iman Santoso
    Janu Riyanto
    Sdr. Edi Suwarno
    Heru Purwanto

VIII.  Seksi Penerangan       :     1.    Bpk. Muhammad Yadi

    Sdr. Sardiono

IX.    Seksi Dekorasi              :     1.    Bpk. Sudarsana

    Sdr. Kasiyanto

X.     Seksi Kesenian             :     1.    Bpk. Subeki

    Bpk. Paryono
    Bpk. Mashuri

XI.    Seksi Transportasi      :     1.    Bpk. Widodo

2.    Bpk. Sugiyono

3.    Bpk. Mujiran

XII.   Seksi Parkir                   :     1.    Bpk. Sihanto

    Bpk. Jumadi
    Bpk. Sudiono
    Bpk. Hadi Atmo
    Bpk. Mujiono, RT. 03
    Bpk. Mujiono, RT. 04
    Bpk. Juwandi
    Bpk. Akid Syaifudin

XIII.  Seksi Konsumsi           :     1.    Bpk. Agus Afandi, S.Ag

    Segenap Remaja Putra dan Remaja Putri

XIV.  Seksi Pramuladi           :     Segenap Remaja Putra dan Remaja Putri

XV.   Seksi Humas                 :   

RT. 01.                             :     1.    Sdr. Sumaryono

2.    Sdr. Samijo

RT. 02.                             :     1.    Sdr. Suranto

    Sdr. Murwandi

RT. 03.                             :     1.    Sdr. Naryanto

    Sdr. Eva Setyawan

RT. 04.                             :     1.    Sdr. Agung Hartanto

2.    Sdr. Najib

RT. 05.                             :     1.    Bpk. Sunaryana, A.Md

    Sdr. Andra

XVI.  Seksi Penggalangan Dana     :    

RT. 01.                             :     1.   Bpk. Slamet Sriyono

2.   Sdr. Anas Febriyanto

RT. 02.                             :     1.   Bpk. Muhammad Ahmadun

    Bpk. Mujiran
    Bpk. Kamidi

RT. 03.                             :     1.   Bpk. Mashuri

    Bpk. Eko Purwanto
    Sdr. Rinto Muklas Saifudin

RT. 04.                             :     1.   Sdr. Gunawan

2.   Sdr. Badrus Zaman

3.   Sdr. Bambang Guntoro

4.   Sdr. Agung Hartanto

RT. 05.                             :     1.   Sdr. Alfian Nur Kholis

    Sdr. Andra

Karangsari, 1 Juni 2009

Mengetahui :                                                                                    Ketua Panitia,

Ketua Ta’mir,

M u h d i                                                                                             Suradal, SST

Mengetahui :

Kepala Dukuh Karangsari,

Kamis, 22 November 2012

uu kesehatan jiwa


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1966
TENTANG
KESEHATAN JIWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: bahwa perlu ditetapkan Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa.
Mengingat:
(a) Pasal 2 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan Undang-undang Tahun 1960 No.9 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 131).
(b) Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945


Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN:
I. Mencabut: Het Reglement op het Krankzinnigenwezen (Stbl. 1897 No. 54 dengan segala perubahan dan tambahan tambahannya).
II. Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN JIWA.
BAB I
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini dengan:
(1) Kesehatan Jiwa adalah keadaan jiwa yang sehat menurut ilmu Kedokteran sebagai unsur daripada kesehatan yang dimaksudkan dalam pasal 2 Undang-undang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang Tahun 1960 No. 9 Lembaran Negara Tahun 1960 No. 131).
(2) Penyakit jiwa adalah sesuatu perubahan pada fungsi jiwa, yang menyebabkan adanya gangguan pada kesehatan jiwa, seperti yang dimaksudkan dalam sub (a).
Pasal 2
(1) Usaha-usaha dalam bidang kesehatan jiwa, perawatan, pengobatan penderita dan penyaluran bekas penderita penyakit jiwa (selanjutnya disebut: sipenderita) yang dimaksudkan dalam Bab II pasal 3, Bab III pasal 4 dan Bab V Pasal 10 dilakukan oleh Pemerintah dan/atau badan swasta.
(2) Dalam usaha-usaha seperti dimaksudkan dalam ayat (1) Pemerintah perlu mengikutsertakan masyarakat.
BAB II
PEMELIHARAAN KESEHATAN JIWA.
Pasal 3.
Dalam bidang kesehatan jiwa usaha-usaha Pemerintah meliputi:
a. Memelihara kesehatan jiwa dalam pertumbuhan dan perkembangan anak-anak.
b. Menggunakan keseimbangan jiwa dengan menyesuaikan penempatan tenaga selaras dengan bakat dan kemampuannya.
c. Perbaikan tempat kerja dan suasana kerja dalam perusahaan dan sebagainya sesuai dengan ilmu kesehatan jiwa.
d. Mempertinggi taraf kesehatan jiwa seseorang dalam hubungannya dengan keluarga dan masyarakat.
e. Usaha-usaha lain yang dianggap perlu oleh Menteri Kesehatan.

BAB III.
PERAWATAN DAN PENGOBATAN PENDERITA PENYAKIT JIWA.
Pasal 4.
(1) Perawatan, pengobatan dan tempat perawatan penderita penyakit jiwa (selanjutnya disebut perawatan diatur oleh Menteri Kesehatan).
(2) Menteri Kesehatan mengatur, membimbing, membantu dan mengawasi usaha-usaha swasta, sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang Pokok Kesehatan.
Pasal 5.
(1) Untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan harus ada permohonan dan salah seorang yang tersebut di bawah ini:
a. Sipenderita, jika ia sudah dewasa.
b. Suami/isteri atau seorang anggota keluarga yang sudah dewasa.
c. Wali dan/atau yang dapat dianggap sebagai sipenderita.
d. Kepala Polisi/Kepala Pamongpraja di tempat tinggal atau di daerah dimana sipenderita ada.
e. Hakim Pengadilan Negeri, bilamana dalam suatu perkara timbul persangkaan, bahwa yang bersangkutan adalah penderita penyakit jiwa.

(2) Petugas-petugas yang dimaksudkan dalam ayat (1) sub d mengajukan permohonan:
a. jika tidak ada orang seperti yang dimaksudkan dalam ayat (1) sub b dan c.
b. jika sipenderita dalam keadaan terlantar.
c. demi kepentingan ketertiban dan keamanan umum.

Pasal 6
(1) Perawatan dan pengobatan atas permohonan tersebut dalam pasal 5 ayat (1) sub a, b dan c, diselenggarakan setelah diadakan pemeriksaan oleh dokter, yang menetapkan adanya penderita-penderita penyakit jiwa dan sipenderita perlu dirawat.
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam, petugas yang tersebut dalam pasal 5 ayat (1) sub d wajib mengusahakan keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan memang menderita penyakit jiwa.
Pasal 7
Jika ada keraguan apakah seseorang menderita penyakit jiwa atau tidak, Menteri Kesehatan dapat menunjuk ahli-ahli untuk menetapkannya.
Pasal 8
(1) Seorang dalam perkara pidana, seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) sub e, dapat dirawat untuk diobservasi selama-lamanya 3 bulan.
Waktu itu dapat diperpanjang, jika dokter yang memeriksanya menganggap perlu.
(2) Jika orang yang dimaksudkan dalam ayat (1) ternyata menderita penyakit jiwa, ia segera mendapat perawatan, jika tidak, ia diserahkan kembali kepada Hakim Pengadilan Negeri yang dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dokter tersebut dalam ayat (1) harus memberikan laporan tertulis dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal dimasukkannya sipenderita ke dalam tempat perawatan kepada Hakim Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
BAB IV.
HARTA-BENDA MILIK PENDERITA.
Pasal 9.
(1) Hakim Pengadilan Negeri setempat menetapkan, bahwa sipenderita tidak mampu mengelola sendiri harta-benda yang ada padanya miliknya dan/atau yang diserahkan kepadanya.
(2) Hakim yang dimaksudkan dalam ayat (1) menetapkan siapa yang berhak mengelola dan/atau mengurus harta-benda sipenderita tersebut dalam ayat (1).
(3) Penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam ayat (1) dapat dikeluarkan atas permohonan mereka yang disebut dalam Pasal 5 ayat (1) sub a, b, c dan d.
BAB V.
PENAMPUNGAN BEKAS PENDERITA PENYAKIT JIWA
Pasal 10
Pemerintah melakukan usaha-usaha untuk:
a. Melaksanakan penyaluran dalam masyarakat bagi penderita yang telah selesai mendapat perawatan.
b. Membangkitkan dan membantu kegiatan-kegiatan dalam masyarakat yang mempunyai tujuan untuk merehabilitasikan dan membimbing penderita.

BAB VI.
PENGAWASAN
Pasal 11
(1) Pengawasan pemeliharaan kesehatan jiwa, perawatan dan pengobatan serta penampungan penderita yang dimaksudkan dalam Bab II Pasal 3 Bab III Pasal 5, 6, 7 dan Bab V Pasal 10 dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Usaha-usaha dalam bidang kesehatan jiwa, berdasarkan lain daripada kesehatan jiwa menurut ilmu kedokteran seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1 sub a, diawasi oleh Menteri Kesehatan.
BAB VII.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 12
Pelaksanaan Undang-undang ini dan hal-hal lain yang tidak/ belum ditetapkan dalam Undang-undang ini, dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan Menteri Kesehatan.
Pasal 13
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa 1966."
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1966

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1966.

SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 23

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 3,TAHUN 1966
TENTANG
KESEHATAN JIWA.
PENJELASAN UMUM.
Undang-undang Kesehatan Jiwa ini adalah pelaksanaan dari pada Undang-undang Pokok Kesehatan (Undang-undang Tahun 1960 No. 9 Lembaran Negara Tahun 1960 No. 131). Dengan Undang-undang ini diatur kesehatan jiwa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal I Undang-undang Pokok Kesehatan; disitu dikatakan, bahwa "kesehatan" meliputi kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial. Materi Undang-undang ini yalah: kesehatan jiwa dan penyakit jiwa.
Dalam Undang-undang ini diatur kesehatan jiwa menurut ilmu kedokteran: Undang-undang ini tidak melangkah kebidang jiwa menurut ilmu pendidikan, dan sebagainya.

Hingga sekarang hanya ada peraturan mengenai penderita penyakit jiwa yaitu: "Het Reglement op het Krankzinnigenwezen" (Stbl. 1897 No. 54 dan seterusnya). Dengan Undang- undang ini Reglement tersebut dibatalkan. Dan materi perawatan/pengobatan penderita penyakit jiwa, yang ada dalam Reglement tersebut disesuaikan dengan jiwa Undang-undang Pokok Kesehatan.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
a. Kesehatan Jiwa (mental health) menurut faham ilmu kedokteran pada waktu sekarang adalah satu kondisi yang memungkinkan perkembangan physik, intelektuil dan emosionil yang optimal dari seseorang dan perkembangan itu berjalan selaras dengan keadaan orang-orang lain. Makna kesehatan jiwa mempunyai sifat-sifat yang harmonis (serasi) dan memperhatikan semua segi-segi dalam penghidupan manusia dan dalam hubungannya dengan manusia lain.
b. Gangguan dalam perkembangan itu seperti tersebut dalam sub a, yang menjelma sebagai perubahan dalam fungsi jiwa seseorang itu, merupakan penyakit jiwa.

Pasal 2.
Pasal ini menegaskan, bahwa usaha-usaha kuratif maupun preventif demi kepentingan penderita penyakit jiwa adalah tugas pemerintah.
Sekalipun demikian pintu terbuka bagi swasta untuk bekerja dilapangan pemeliharaan kesehatan jiwa, perawatan dan pengobatan penderita dan penampungan bekas penderita penyakit jiwa. Pemerintah (i.c. Menteri Kesehatan) menetapkan peraturan-peraturan khusus mengenai usaha swasta tersebut, serta memberikan bimbingan dan bantuan sesuai dengan Pasal 14 ayat (I ) dari Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan.
Dalam usaha untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (lihat pasal 1 Undang-undang Pokok Kesehatan Undang-undang Tahun 1960 No. 9), tiap warga negara perlu aktif ikut serta dalam usaha-usaha kesehatan. Prinsip ini dinyatakan juga (dikonkritisir) dalam bidang kesehatan jiwa (umpama masyarakat diikut-sertakan dalam usaha pendidikan mengenai pemeliharaan kesehatan jiwa).
Pasal 3.
a. Yang dimaksudkan dengan masa pendidikan adalah masa anak-anak semasa bayi, semasa sekolah dan lain sebagainya.
b. Cukup jelas.
c. Cukup jelas.
d. Ketenteraman hidup baik sprituil maupun materiil dalam lingkungan keluarganya maupun dalam hubungan dengan masyarakat, mempengaruhi kesehatan jiwa seseorang. Se- bagai anggota dari keluarga dan masyarakat, tiap-tiap orang mempunyai peranan dan pengaruh dalam kesejahteraan keluarga dan masyarakatnya.
e. Kini sedang dalam taraf penyelidikan sampai dimana usaha demi kesehatan jiwa yang dilakukan dengan tambahan pengetahuan-pengetahuan Timur dapat dipergunakan dengan tambahan pengetahuan menurut ilmu kedokteran.

Pasal 4.
Menteri Kesehatan menetapkan peraturan-peraturan mengenai perawatan/pengobatan dan tempat perawatan penderita penyakit jiwa.
Usaha-usaha dari badan-badan swasta untuk mendirikan sebuah tempat perawatan harus ada ijin dari Menteri Kesehatan seperti yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dari Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan.
Pasal 5.
Yang dianggap sebagai wali umpamanya komandan suatu pasukan, pemimpin asrama, dan lain-lain orang yang menurut ketentuan hukum dapat bertindak sebagai wali.
Pasal 6.
Jika seseorang penderita diharuskan dirawat disebuah tempat perawatan, maka dilihat dari sudut hukum hak kemerdekaan (kebebasan) bergerak sipenderita dibatasi. Perbuatan demikian adalah suatu perbuatan pidana, kecuali jika pembatasan kebebasan bergerak itu berdasarkan sesuatu Undang-undang.
Maka oleh sebab itu seorang penderita hanya dapat dirawat jika ada keterangan dokter (laporan Polisi/Kepala Pamong-Praja dan Hakim Pengadilan Negeri).
Berdasarkan Undang-undang ini dokter yang menempatkan seorang penderita dalam sebuah tempat perawatan, sehingga ia membatasi hak kebebasan bergerak sipenderita, tidak melakukan suatu perbuatan pidana.
Seorang dokter yang, mengharuskan seorang penderita di- rawat disebuah Rumah Sakit Jiwa dengan menyalah gunakan kedudukan atau keahliannya dapat dihukum menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (pasal 333 dan seterusnya).
Untuk menetapkan apakah seorang penderita penyakit jiwa harus dirawat dan diobati disebuah tempat perawatan, harus ada surat keterangan dokter: keterangan dokter itu menerangkan hasil pemeriksaan dan pendapatnya perihal sipenderita. Menurut pasal 11 Menteri Kesehatan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelaksanaan Undang-undang ini. untuk memperlindungi kepentingan sipenderita, Menteri Kesehatan mengawasi juga hasil pemeriksaan dan pendapat dokter tersebut.
Demi ketertiban, keamanan dan perikemanusiaan, petugas yang tersebut dalam pasal 5 ayat (1) sub d berkewajiban dan bertanggung jawab atas terlaksananya perawatan dan pengobatan penderita.
Pasal 7.
Mengingat ketentuan dalam pasal 1, dokter yang dimaksud dalam pasal 6 menyatakan, bahwa seseorang adalah penderita penyakit jiwa dan oleh karenanya ia perlu dirawat disuatu tempat perawatan.
Untuk menghindarkan keragu-raguan atas kebenaran pernyataan dokter tersebut diatas, Menteri Kesehatan dapat mendengar pendapat para ahli dalam hal itu.
Pasal 8.
1. Jika disesuatu perkara pidana terdapat seseorang yang memberikan kesan tidak berpikir sehat, sehingga pada hakim timbul dugaan bahwa ia seorang penderita penyakit jiwa maka Hakim tersebut dapat meminta pendapat seorang dokter. Orang itu dikirimkan kepada seorang dokter,dokter tersebut selekas- lekasnya memberikan pendapatnya tentang sipenderita. Berhubung dengan sifatnya penyakit jiwa, ada kalanya sipenderita harus diobservasi, dan observasi ini meminta waktu, yang ditetapkan selama-lamanya 3 bulan.
2 dan 3. Cukup jelas.
Pasal 9.
1. Jika ternyata bahwa seseorang penderita penyakit jiwa tak dapat dipertanggungjawabkan menguasai harta bendanya, karena ia merusak, membahayakan keadaan disekitarnya dan lain-lain, maka harta benda penderita dilindungi oleh hukum; dengan pasal ini perlindungan hak milik sipenderita diserahkan kepada Hakim
Hakim pengadilan Negeri seyogyanya minta pertimbangan kepada instansi-instansi setempat seperti peradilan Agama atau badan-badan lain yang dianggap perlu oleh Hakim Pengadilan Negeri dalam hal pengelolaan harta-benda dengan pengetahuan/persetujuan ahli waris yang bersangkutan.
2 dan 3. Cukup jelas. -
Pasal 10.
Usaha-usaha lebih lanjut dari Pemerintah bagi penderita yang telah mendapat perawatan dan pengobatan meliputi penyaluran, penempatan, rehabilitasi dan bimbingan bekas penderita dalam masyarakat.
Usaha swasta dalam hal ini memerlukan bantuan dari Pemerintah. Penyelenggaraan ketentuan ini memerlukan juga kerjasama antara pelbagai instansi-instansi Pemerintah.
Pasal 11.
1. Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan dalam beraneka usaha demi kepentingan kesehatan jiwa, perawatan-pengobatan penyakit jiwa dan penampungan bagi penderita yang termasuk dalam pasal ini diawasi oleh Menteri Kesehatan.
Pemusatan pengawasan pada Menteri Kesehatan ini melekat pada pertanggungan jawabnya untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat dan Negara.
2. Lihat penjelasan Pasal 3 sub e.
Pasal 12 s/d 14.

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2805

Khasiat Cabai yang Sangat Bermanfaat

Khasiat Cabai yang Sangat Bermanfaat

Selama ini mungkin kita berpikir sumber vitamin c paling utama terdapat pada buah jeruk. Namun banyak sekali penelitian yang membuktikan bahwa kandungan vitamin c terbanyak justru terpadat pada cabai. Bahkan vitamin C pada satu cabai rawit lebih banyak daripada satu buah jeruk. Itu baru satu saja kandungan pada cabai? Apa saja khasiat dan manfaat cabai yang lainnya?

manfaat khasiat cabai

Cabai adalah salah satu jenis makanan yang kaya akan gizi. Cabai rawit memiliki banyak kadar vitamin C dan betakaroten (provitamin A), lebih tinggi daripada buah-buahan seperti jeruk, nanas, mangga, dan semangka. Bahkan kandungan mineral pada cabai rawit, khususnya kalsium dan fosfor, mengalahkan ikan segar. Namun vitamin C cabai hijau lebih kaya dibanding cabai rawit.

Sifat ini juga terdapat pada paprika merah yang kandungan vitamin C-nya dua kali lipat lebih banyak dari paprika berwarna lain. Kadar betakaroten paprika merah juga lebih tinggi 9 kali lipat dibanding paprika hijau. Bagian dekat kulit paprika terdapat kadar betakaroten paling banyak.



Rasa pedas pada cabai disebabkan oleh zat bernama kapsaisin yang terdapat pada biji cabai. Kapsaisin ini memiliki sifat stomakik, yaitu berfungsi untuk menambah selera makan. Selain itu cabai juga mengandung hormon endorphin yang membuat makanan terasa lebih nikmat. Maka tidak heran, sambal pedas membuat kita ingin makan lebih banyak.

manfaat khasiat cabai rawit

Manfaat kesehatan dari kapsaisin juga tidak boleh dianggap remeh. Kapsaisin dapat meredakan sinuitis dan mengencerkan lendir sehingga meredakan hidung dan tenggorokan yang tersum
bat.
Cabe juga dianggap sebagai antibiotik alami. Ini karena cabai dapat mecegah resiko stroke, impotensi, penyumbatan pembuluh darah, dan penyakit jantung koroner. Rutin mengkonsumsi capsaicin juga dapat mebuat darah tetap encer dan mencegah pembentukan kerak lemak pada pembuluh darah. Sehingga cabe juga berkhasiat mencegah penggumpalan darah atau trombosis.

Manfaat lain dari cabai yaitu mengurangi rasa sakit saat sakit kepala, nyeri sendi, terluka, dan lainnya. Cabai juga dapat membantu mengurangi kolestrol, mengobati migraine, meredakan perut kembung, dan membuat badan lebih fit setelah sakit.

manfaat minum air putih

7 Manfaat Minum Air Putih yang Harus Diketahui

Diantara kita semua mungkin ada yang bertanya, kenapa sih kita harus minum banyak air putih? Kenapa banyak pakar kesehatan yang menyarankan untuk minum air putih 8 gelas sehari? Air putih memang banyak diminum oleh semua orang. Namun tidak banyak orang tahu manfaat besar yang terkandung dalam air putih. Sebagian orang justru lebih suka mengkonsumsi minuman lain seperti kopi dan teh. Lalu apa sebenarnya manfaat minum air putih?


manfaat minum air putih
Air putih merupakan zat mineral yang paling murni dan tanpa efek samping. Tidak heran jika seluruh pakar kesehatan menyarankan untuk lebih banyak minum air putih dibanding minuman lain seperti  kopi, teh, minuman berenergi, dll. Berikut ini adalah 7 manfaat minum air putih yang harus anda ketahui

1. Meningkatkan energi
Kegiatan seharian pasti membuat kita kelelahan. Sebagian orang percaya bahwa minuman berenergi cukup untuk mengganti energi yang mereka keluarkan seharian. Padahal sebenarnya minum air putih saja sudah cukup untuk mengganti energi yang baru dan membuat tubuh jauh lebih segar. So, masih lebih bermanfaat air putih dibandingkan minuman yang lain.

2. Mengeluarkan racun
Air putih dapat membantu untuk mengeluarkan racun yang mengendap di dalam organ tubuh seperti usus dan ginjal. Racun-racun tersebut akan dibuang melalui urin. Dengan banyak minum air putih, maka kinerja organ tubuh kita akan menjadi lebih baik.

3. Menjaga berat badan
Minum air putih bermanfaat untuk menahan nafsu makan. Sehingga berat badan kita dapat terkontrol dengan baik dan dapat mencegah dari obesitas.

4. Menyehatkan kulit
Jangan lupa bahwa air juga dapat membuang racun-racun dari dalam tubuh termasuk kulit. Minum air putih yang cukup dapat membuat kulit kita lebih segar, sehat dan cerah sepanjang hari.

5. Tulang yang sehat
Air yang cukup bisa membantu untuk memproduksi sel-sel tulang yang baru. Tulang kita menjadi lebih kuat dan tidak mudah kropos. Sehingga kemungkinan terserang osteoporosis dapat diminimalisir.

6. Menjaga fungsi pencernaan
Air juga dapat membuat sistem pempungan limbah efisien dalam saat mencerna makanan dan minuman. Sehingga sistem pencernaan nutrisi tubuh kita juga semakin baik.

7. Meningkatkan fungsi otak
Air juga membantu otak kita bekerja dengan lebih optimal. Alasannya adalah otak kita ternyata mengeluarkan energi listrik dan air adalah konduktor yang baik untuk energi tersebut. Sehingga air dapat membuat fungsi listrik dalam otak ini lebih maksimal.

sumber: detik.com dan berbagai sumber lainnya

manfaat madu

6 Manfaat Madu yang Sangat Baik Untuk Tubuh

Siapa yang tidak kenal madu? Madu sudah terkenal dengan rasanya yang manis dan kaya akan nutrisi. Minum madu setiap hari bermanfaat untuk mencegah tubuh dari serangan penyakit. Madu juga banyak digunakan sebagai pelengkap bahan kuliner. Lalu apa saja manfaat dan khasiat madu yang berguna untuk tubuh? Berikut ini adalah daftar 6 manfaat dari madu yang dikutip dari detik.


manfaat

1. Mengobati batuk di malam hari
Penelitian yang dilakukan Dr Herman Avner Cohen membuktikan bahwa madu bermanfaat untuk mengatasi batuk pada malam hari. Sehingga tidur pun semakin nyenyak. Penelitian ini diikuti 300 anak balita yang memiliki masalah batuk di malam hari.

2. Membantu sistem pencernaan
Studi terbaru menemukan bahwa madu ternyata dapat meningkatkan mikroflora dalam usus. Mikroflora inilah yang akan berperan untuk memperlancar sistem pencernaan dalam tubuh.

3. Mencegah penyakit jantung dan kanker
Madu mengandung suatu zat yang bernama polifenol. Yaitu sejenis antioksidan yang membantu melindungi sel dari kerusakan akibat radikal bebas. Sehingga berpengaruh pada kesehatan jantung dan mencegah dari kanker.

4. Mengobati luka
Hidrogen peroksida yang terkandung dalam madu ternyata dapat mengatasi penyakit kulit, kulit terbakar dan luka pada kulit. Caranya cukup dengan mengolesi madu pada kulit yang terkena penyakit atau luka.

5. Mengobati jerawat
Berdasarkan penelitian, jenis madu Manuka dan Kanuka terbukti efektif untuk mengobati acne vulgaris. Yaitu kondisi kulit yang disebabkan oleh peradangan dan infeksi pada folikel bagian wajah, punggung dan dada.

6. Mencegah gigitan nyamuk
Madu mengandung sifat anti peradangan (anti inflamasi) yang berfungsi mengurangi gatal dan iritasi akibat gigitan nyamuk.

Jenis Makanan yang Mengandung Kalsium

Jenis Makanan yang Mengandung Kalsium

Susu selama ini dianggap sebagai sumber kalsium paling tinggi. Namun ternyata masih banyak lagi makanan lain yang mengandung banyak kalsium dan harganya jauh lebih murah dari susu. Apalagi susu tidak disarankan bagi orang yang sedang melakukan program diet. Kalau begitu, sudah saatnya beralih ke jenis makanan/minuman lain yang juga mengandung kalsium. Lalu apa saja makanan yang mengandung kalsium tinggi selain susu? Berikut ini adalah 9 jenis makanan/minuman sumber kalsium yang dikutip dari Huffington Post.

makanan yang mengandung kalsium


1. Susu kedelai
Susu kedelai dianggap mampu menggantikan susu hewani. Pernyataan tersebut tidak salah, karena jenis susu ini memiliki sekitar 300 mg kalsium dengan catatan tidak dicampur bahan lainnya. Cukup tinggi bukan?
2. Brokoli
Sayuran ini terkenal sebagai raja sayuran karena manfaatnya yang begitu besar. Salah satu kandungannya adalah kalsium. Satu penyajian brokoli mengandung kalsium sebanyak 180 mg.

3. Oatmeal
Selain rasanya yang enak, satu bungkus otmeal instan ternyata memiliki kandungan kalsium sebanyak 105 mg.

4. Kacang kedelai
Satu piring kacang kedelai mampu menghasilkan 261 mg kalsium. Dengan catatan tidak direbus dengan garam.

5. Kacang almond
Kacang yang banyak terdapat di kue ini, juga memiliki kandungan kalsium. Satu ons kacang almond menghasilkan 80 mg kalsium. Almond juga dapat membantu menurunkan gula darah tinggi dan kadar kolesterol.

6. Ikan salmon
Ikan bergizi ini mengandung lemak sehat dan protein. Tiga ons salmon dengan tulang mengandung kalsium sebanyak 181 mg.

7. Jeruk
Buah ini tidak hanya mengandung vitamin C, melainkan juga memiliki kalsium sebanyak 60 mg.

8. Lobak
Secangkir lobak rebus ternyata mengandung sekitar 200 mg kalsium.

9. Yogurt
Selain rendah lemak, 8 ons yogurt sarat dengan 415 mg kalsium. Yogurt juga dapat menyerap kalsium lebih banyak ke tubuh dibanding susu dengan jumlah yang sama.

Minggu, 11 November 2012

Menikmati Keindahan Alam Gua Pindul


Menikmati keindahan Alam Gua Pindul
Sudah banyak tempat wisata alam gua yang ada di nusantara ini. Namun menelusuri gua melalui sungai bawah tanah merupakan pengalaman yang mengasyikkan. Gua tersebut terletak di Desa Bejiharjo kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunung Kidul. Tempat wisata ini baru satu tahun dibuka, dan mulai dikenal luas oleh masyarakat luas. Oleh masyarakat sekitar gua tersebut dikenal dengan sebutan “Gua Pindul”. Selain wisata susur gua, anda juga bisa menikmati arung jeram di sungai Oya, dengan pemandangan batu-batu kapur dan hutan hijau di kanan kiri sungai. Lokasi wisata ini menawarkan beberapa paket. Yang pertama Paket Gua Pindul Rp 30.000, Paket rafting Rp 45.000. Menariknya aktifitas ini menggunakan ban dalam bekas. Tentu disertakan pula peralatan pengaman bagi penikmat wisata ini. 1346405200901619391
Untuk mencapai lokasi ini, sebenarnya cukup mudah. Bagi wisatawan yang akan berwisata ke Gua Pindul bisa mengawali startnya dari perempatan jalan Wonosari Ring Road selatan. Kemudian lurus sampai jalan menaiki sebuah bukit (bukit Patuk). Sesampainya di perempatan bukit Patuk masih lurus sampai pada rest area hutan Wanagama, kemudian lapangan udara Gading lurus sampai perempatan Siyono (air mancur) belok kiri. Ikuti jalan aspal sampai perempatan lampu merah masih lurus dan ada pertigaan sebelah kiri ada gerbang desa Bejiharjo belok kiri setelah itu ikuti jalan aspal hingga lokasi yang banyak terdapat tulisan Gua Pindul. Di sebelah kanan lokasi ada sekretariat pengelola, dan bagi wisatawan bisa langsung bisa menemui pengurusnya.
Setelah mendaftar dan membayar paket wisatanya, kita akan menunggu giliran untuk dipanggil sesuai dengan urutannya. Setelah itu kita akan di antar oleh guide yang cukup berpengalaman mendampingi wisatwan menyusuri gua ini. Dari sekretariat ini, kita akan menaiki jalan berbatuan dan mulai masuk kampung (desa) untuk mengawali start penyusuran. Sesampainya di start awal, kita akan di briefing sejenak dan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berfoto sejenak. Kita pun bisa meminta tolong guidenya untuk membawakan kamera agar kita lebih leluasa menikmati alam gua Pindul. Selebihnya guide tersebut akan memfoto sesuai kita pada saat melewati ornamen dalam gua yang menarik. Setelah kita mulai berada di atas ban, pelan-pelan arus akan membawa kita memasuki mulut gua yang cukup lebar. Disinilah petualangan itu dimulai.13464053331426171317
Di dalam gua, kita akan disuguhi pemandangan stalagmit/stalaktit yang masih aktif. Kita juga akan merasakan kegelapan gua yang sangat pekat. Selain itu kita akan melewati sebuah lubang besar (orang bilang luweng) tepat diatas kita. Luweng banyak terdapat di kawasan pegunungan seribu. Dan beberapa luweng di dalamnya ada sungai yang mengalir di bawah tanah. Pelan-pelan ban akan membawa kita menyusuri dinding-dinding gua yang lembab, setelah itu kita akan keluar melalui mulut gua yang di depannya terhampar genangan air sungai tadi. Beberapa wisatawan akan terlihat melompat terjun bebas dari atas bukit untuk sekedar menikmati genangan air sungai. Di genangan air ini petualangan kita berakhir. Selamat menikmati petualangan anda. 13464054081678993458