Tampilkan postingan dengan label cyber low. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cyber low. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Desember 2010

CYBER CRIME IN CYBER LAW ERA

Telah lahir rezim hukum baru yang dikenal dengan cyber law (hukum siber). Itilah ini sering digunakan untuk hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu juga ada istilah lain seperti, hukum teknologi informasi (Law of Information Technology) dan hukum dunia maya (virtual world law).
Cyber law ini bertumpu pada disiplin ilmu hukum yang terdahulu antara lain: HAKI, hukum perdata, hukum perdata internasional dan hukum internasional. Hal ini mengingat ruang lingkup cyber law yang cukup luas. Karena saat ini perkembangan transaksi on line (e-commerce) dan program e-government pada 9 Juni 2003 pasca USA E-Government Act 2002 Public Law semakin pesat.
Kejahatan yang paling marak saat ini adalah di bidang HAKI yang meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, rahasia dagang, desain industri, dsb. Kejahatan itu adakalanya dengan carding, hacking, cracking dan cybersquanting. Terdapat tiga pertahanan untuk meminimalisir tindak kejahatan di dalam bidang ini, yaitu melalui beberapa pendekatan teknologi, pendekatan social dan pendekatan hukum.
Salah satu kasus di bidang hak cipta dan merek adalah kasus linux dan colinux. Pakar hukum berbeda pendapat dalam mendefinisikan tindak kejahatan seperti ini, antara lain : Cyber Crime adalah upaya memasuki/menggunakan fasilitas computer/jaringan computer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas computer yang dimasuki atau digunakan tersebut. Sedang menurut The U.S Department of justice, cyber crime is any illegal act requiring knowledge of computer technology for it perpetration, investigation or prosecution.
Dengan ruang lingkup yang cukup luas dan tanpa batas perlu sebuah produk hukum yang mengcover semua aspek cyber law. Dalam hukum internasional ada 3 jenis yuridiksi yaitu : yuridiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), yuridiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce) dan yuridiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate). Dalam the jurisdiction to adjudicate ada beberapa asas yang harus dipertimbangkan ketika menggunakan yuridiksi ini antara lain :
a. Asas Subjective Territoriality
Keberlakuan hukum berdasarkan tempat perbuatan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di Negara lain.
b. Asas Objective Territoriality
Hukum yang berlaku adalah dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak kerugian bagi Negara yang bersangkutan.
c. Asas Nationality
hukum berlaku berdasarkan kewarganeraan pelaku.
d. Asas Passive Nationality
Hukum berlaku berdasarkan kewarganeraan korban.
e. Asas Protective Principle
Berlakunya berdasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya.
f. Asas Universality
Asas ini diberlakukan untuk lintas Negara terhadap kejahatan yang dianggap sangat serius seprti pembajakan dan terorisme (crimes against humanity).
Selain mempertimbangkan asas-asas hukum diatas, pembuatan hukum cyber law juga membutuhkan keselarasan dengan hukum positif (ius contitutum) yang sudah ada sebelumnya antara lain : UU HAKI (paten, merek, hak cipta, desiain industri), UU Perbankan, UU Penyiaran. KUHPerdata & KUHAPer (Materiil & Formil), KUHPidana, UU perlindungan Konsumen, UU HAM, UU Kekuasaan kehakiman, UU Pasar Modal, UU telekomunikasi, UU Penyiaran, UU Persaingan Usaha, UU tindak pidana Pencucian Uang, UU Alternatif Penyelesaian Sengketa ADR, dll.
Ruang lingkup yang cukup luas ini membuat cyber law bersifat kompleks, khususnya dengan berkembangnya teknologi. Dengan kemajuan teknologi masyarakat dapat memberi kemudahan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia. Seiring dengan kemajuan inipun menimbulkan berbagai permasalahan, lahirnya kejahatan-kejahatan tipe baru, khususnya yang mengugunakan media internet, yang dikenal dengan nama cyber crime, sperti contoh di atas. Cyber crime ini telah masuk dalam daftar jenis kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Againts Transnational Organized Crime (Palermo convention) Nopember 2000 dan berdasarkan Deklarasi ASEAN tanggal 20 Desember 1997 di Manila. Jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime diantaranya adalah :
1. Cyber-terrorism : National Police Agency of Japan (NPA) mendefinisikan cyber terrorism sebagai electronic attacks through computer networks against critical infrastructure that have potential critical effect on social and economic activities of the nation.
2. Cyber-pornography : penyebaran obscene materials termasuk pornografi, indecent exposure, dan child pornography.
3. Cyber Harrasment : pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs.
4. Cyber-stalking : crimes of stalking melalui penggunaan computer dan internet.
5. Hacking : penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6. Carding (credit card fund), carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum.
Dari kejahatan-kejahatan akan memberi implikasi terhadap tatanan social masyarakat yang cukup signifikan khususnya di bidang ekonomi. Mengingat bergulirnya juga era e-commerce, yang sekarang telah banyak terjadi. Meski berdasarkan prinsip-prinsip yuridiksi yang dianut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), cyber crime dapat diatasi, namun dalam bebrapa hal masih terdapat kekurangan salah satu contohnya adalah mengenai pembuktian tindak pidana dunia maya (cyber crime).
Apabila masyarakat Indonesia mempunyai pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk pola penataan. Pole penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana ynag dikenakan apabila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penataan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum.

Pengertian Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw
akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya (virtual world).1
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama,
yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial,
yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk
melaksanakan aturan yang dibuatnya.2
Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk
membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalahmasalah
hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari
pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan
yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable
1,2.{"http://www.depkominfo.go.id/portal/?act=detail&mod=artikel" }
terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi.
Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang
komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek
konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya
adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi.
Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung
oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi
segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para
pelakunya.
1.2 Potensi Kejahatan Dunia Maya
Kejahatan dalam bidang teknologi informasi dengan melakukan
serangan elektronik berpotensi menimbulkan kerugian pada bidang
politik, ekonomi, social budaya, yang lebih besar dampaknya
dibandingkan dengan kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya. Di
masa datang, serangan elektronik dapat mengganggu perekonomian
nasional melalui jaringan yang berbasis teknologi informasi seperti
perbankan, telekomunikasi satelit, listrik dan lalu lintas penerbangan.
Hal ini dipicu oleh beberapa permasalahan yang ada dalam
konvergensi teknologi, misalnya internet membawa dampak negatif
dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru, seperti hacker yang
membobol komputer milik bank dan memindahkan dana serta merubah
data secara melawan hukum. Teroris menggunakan internet untuk
merancang dan melaksanakan serangan, penipu menggunakan kartu
kredit milik orang lain untuk berbelanja melalui internet.3
Perkembangan TI di era globalisasi akan diwarnai oleh manfaat dari
adanya e-commerce, e-government, foreign direct investment, industry
penyedia informasi dan pengembangan UKM.
Dapat dibayangkan, bagaimana jika sebuah infrastruktur teknologi
informasi yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak tidak
dilindungi oleh system keamanan. Misalnya jaringan perbankan
3. { "http://www.cybercrimelaw.net" }
dikacau balaukan atau dirusak data-datanya oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab, sehingga informasi yang ada di dalamnya juga
kacau dan rusak. Dengan demikian masyarakat yang bersentuhan
dengan validasi data-data tersebut akan dirugikan. Angka-angka hanya
sederet tulisan, akan tetapi angka-angka dalam sebuah data dan
informasi perbankan merupakan hal yang sensitif. Kacaunya atau
rusaknya angka-angka tersebut dapat merugikan masyarakat, bahkan
dapat merusak lalu lintas perekonomian dan keuangan serta berdampak
pada kehidupan politik suatu bangsa. Selain itu juga berdampak pada
keamanan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Demikian
pula, infrastruktur TI lainnya seperti Penerbangan, Pertahanan, Migas,
PLN dan lain-lainnya dapat dijadikan sebagai sarana teror bagi teroris.
Dimasa depan, bukan tidak mungkin teroris akan menjadikan jaringan
teknologi informasi sebagai sarana untuk membuat kacau dan terror
dalam masyarakat.
1.3 Perangkat Cybercrime dan Tingkat Kerugian
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang
dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi
informasi, seperti : akses illegal, percobaan atau tindakan mengakses
sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan
pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan.
1.3.1 Bentuk-Bentuk Cybercrime4
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
2. Illegal Contents
3. Data Forgery
4. Cyber EspionageCyber Sabotage and Extortion
4.http://www.theceli.com/index.php?option=com_docman&task=d
oc_download&gid=171&Itemed=27
5. Offense against Intellectual Property
6. Infringements of Privacy
7. Cracking
8. Carding

Kamis, 23 Desember 2010

CYBERCRIME LAW: PROSES PEMBENTUKAN LANDASAN HUKUM (dari perspektif legislator)

1. PENDAHULUAN

Apakah saat ini sudah tepat bagi negara Indonesia untuk memiliki suatu undang-undang baru yang mengatur cybercrime (=kejahatan di dunia maya)? Ataukah cukup kita membekali aparat penegak hukum, termasuk polisi dan penyidik, dengan memberikan bahan-bahan serta pelatihan tentang kejahatan ini?

Simak kejadian berikut ini:

Pada bulan April 2002 di New Jersey, Amerika Serikat, seorang wanita bernama Patricia Barteck memanggil polisi ketika melihat seorang pria asing mengawasinya dari mobilnya yang diparkir di depan rumahnya. Pria tersebut mendatangi rumah Patricia karena mendapat undangan dari Internet untuk melakukan ‘fantasi perkosaan’. Sebenarnya, undangan ini dikeluarkan oleh ipar Patricia yang bernama Jonathan Gilberti. Jonathan menggunakan identitas, data-data fisik, dan alamat rumah Patricia untuk berpartisipasi dalam suatu sex fantasy chat room . Jonathan menggunakan media ini untuk menyatakan ‘keinginannya’ merealisasikan hasratnya untuk diperkosa.

Beruntunglah Patricia segera meminta perlindungan polisi dan aparat hukum sehingga kejadian perkosaan tersebut tidak terjadi. Atas tindakan Jonathan yang membahayakan jiwa Patricia, ia dikenakan hukuman 10 tahun penjara. Proses pengadilan atas diri Jonathan dipenuhi dengan konflik dan perdebatan antara pengacara Jonathan dengan pihak penegak hukum. Masalah timbul ketika harus membuktikan / memberikan barang bukti bahwa telah terjadi suatu kejahatan. Bukti bahwa kejahatan di dunia maya adalah sesuatu yang nyata dan benar-benar membahayakan. Kasus Patricia Barteck mendapat perhatian dari parlemen dan Gubernur New Jersey, Richard Codey, yang pada akhirnya mengeluarkan “Internet Luring Statue”. Undang-undang ini berbunyi:

Seseorang yang melakukan kejahatan tingkat ke-tiga adalah jika orang tersebut mencoba, melalui media elektronik atau yang lain, memancing atau mengimingi orang lain untuk masuk ke suatu kendaraan mobil/motor, tempat/gedung yang terisolasi, atau bertemu di suatu tempat dengan maksud melakukan pelanggaran / tindakan kriminal terhadap orang lain yang telah terpancing atau masuk dalam perangkap.

Khusus tentang satu kejadian tersebut di atas saja, para legislator ditantang untuk mewujudkan suatu undang-undang yang adil, bijaksana dan tepat. Ada beberapa aspek yang perlu dipikirkan dengan mendalam, yakni:

1. a. Bagaimana membuktikan suatu tindakan adalah ‘niat melakukan kejahatan’ versus ‘ekspresi fantasi belaka’? Mengingat salah satu kenyamanan di dunia maya adalah kebebasan menyampaikan, melontarkan dan mengekspresikan ide atau pendapat, maka sangat sulit bagi para legislator untuk menentukan tindakan yang boleh dikategorikan sebagai suatu kejahatan. Ada yang berpendapat sah-sah saja mempunyai ide yang sangat beda dari pendapat umum dan dituangkan ke dalam suatu situs. Jadi kembali lagi ke pertanyaan semula, sudah merupakan suatu kejahatankah bila seseorang menuliskan seksual fantasinya di internet?

1. b. Andaikan ada suatu undang-undang cybercrime yang menyatakan bahwa ekspresi tertulis mengenai suatu tindakan asusila sudah merupakan kejahatan di Indonesia, bagaimana melakukan prosekusi terhadap penulisnya bila tulisan tersebut dilakukan di luar Indonesia? Padahal, korban berada di dalam wilayah hukum Indonesia. Demi memberikan proteksi kepada warga negara Indonesia, maka apakah kita berhak melakukan ekstensifikasi hukum ke negara lain?

1. c. Dapatkah suatu email atau percakapan internet menjadi barang bukti yang cukup kuat dalam suatu kejahatan (mengingat identitas penulis email atau pelaku percakapan dapat saja palsu atau tidak benar)?

1. d. Adalah suatu polemik bila suatu kejahatan mempunyai pilihan untuk dituntut dengan undang-undang yang dianggap ‘menguntungkan’. Contohnya, seseorang melakukan ancaman terhadap rekan kerjanya. Bila kejadian ini dilakukan oleh orang tersebut dengan menulis surat di kertas kemudian dikirimkan kepada rekannya, maka undang-undang yang menjeratnya adalah undang-undang pidana. Dalam hal ini, mungkin hukumannya adalah 3 tahun. Tetapi, bila dilakukan melalui email, maka undang-undang yang berlaku adalah undang-undang cybercrime di mana dapat diancam hukuman 4 tahun. Akan terasa aneh bila terdapat pilihan terhadap suatu kejahatan yang notabene sama.

Seperti yang dikatakan sebelumnya, tantangan yang baru saja kita bahas hanya sebatas satu tipe kejahatan yang muncul di dunia Internet. Padahal ada banyak jenis kejahatan yang termasuk cybercrime. Untuk itulah diperlukan suatu tim khusus di dalam badan legislatif yang merumuskan berbagai aspek kejahatan, situasi dan penanganan hukum demi melindungi warga negaranya.

II. DASAR PEMBENTUKAN CYBERCRIME LAW – Ketahanan & Keamanan Nasional

Bentuk cybercrime sudah sedemikian banyak dan semakin tak dapat dihentikan kecanggihannya berkat kemajuan teknologi, sehingga masyarakat semakin terekspos dan tidak terlindungi. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa kebutuhan akan undang-undang ini adalah juga untuk menjaga keamanan dan ketahanan nasional (national security).

Seperti kita ketahui bahwa di atas jaringan / infrastruktur komputer terdapat jutaan aliran data yang terkoneksi dengan server (rumah data). Meskipun data-data tersebut telah dilindungi dengan peranti keras dan lunak yang paling mutakhir, namun tetap saja cybercrime dapat terjadi. Masalahnya justru bukan dikarenakan ada yang berhasil menembus jaringan (hacking), tetapi justru ada pihak-pihak dari dalam yang melakukan transportasi data secara ilegal (trade secret / industrial espionage). Kegiatan seperti ini popular disebut net-espionage.

Hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam keamanan nasional adalah terorisme. Saat ini yang sudah terjadi di Indonesia adalah penggunaan email, chat-rooms dan website untuk melakukan kegiatan terorisme. Salah satu bentuk nyata kegiatan terorisme yang menggunakan Internet adalah aksi menebar fitnah / penghasutan, pengajaran cara merakit bom, pengiriman perintah eksekusi melalui email, dll.

Masih ada banyak lagi bentuk-bentuk cybercrime yang perlu dibuatkan bentuk penanganan hukumnya, antara lain, fraud / pemalsuan identitas, penipuan, spam, harassment / threats / ancaman, perjudian, hacking, penyalah-gunaan password / akses ilegal, pelanggaran hak-cipta / patent online, pengiriman virus, intersepsi / pencurian data, penyalah gunaan sistem / jaringan maupun peranti pendukungnya.

III. ASPEK PEMIKIRAN CYBERCRIME LAW

Sebelum melangkah ke proses pembentukan undang-undang itu sendiri ada hal-hal yang perlu diketahui sejalan dengan adanya perubahan dari kondisi interaksi masyarakat dari sebelum ke sesudah adanya dunia maya. Perkembangan teknologi telah mengubah kebiasaan hidup dan memperluas lingkungan interaksi.

Dalam konferensi ‘Digital Cops in A Virtual Environment’ yang diadakan oleh Yale University Law School, 26 -28 Maret 2004, dikatakan bahwa pergeseran ke lingkungan digital (digital environment) mengakibatkan 6 (enam) fenomena, yaitu:

1. Perubahan Tempat Kejadian Perkara (crime scene).

Tempat terjadinya kejahatan bukan lagi harus di suatu lokasi yang secara fisik ada, melainkan di situs web, ruang chatting, email atau di atas jaringan komputer.

2. Lahirnya Bentuk-Bentuk Kejahatan Baru

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, semakin mudahnya melakukan kejahatan yang meliputi penyalah gunaan informasi elektronik untuk terorisme, espionase, trafik data ilegal, penipuan identitas dll.

3. Perubahan Secara Radikal Cara Pelaksanaan Penegakkan Hukum

Mengingat bahwa kejadian di dunia maya ini sulit terdeteksi, maka perlu dipertimbangkan adanya suatu koloborasi dari masyarakat sipil dan aparat penegak hukum untuk melakukan suatu aksi. Ini berarti adanya kemungkinan bagi masyarakat untuk mengambil langkah hukum tertentu untuk menghalangi suatu kejahatan terjadi. Misalnya, bila ada suatu situs yang mempropagandakan terorisme atau pornografi, maka sebuah perusahaan penyedia jasa internet (Internet Service Provider / ISP) secara hukum dibenarkan untuk menutup situs tersebut. Hal ini melindungi ISP dari tuntutan yang bersifat diskriminasi atau penolakan terhadap layanan publik.

4. Penyediaan Sarana Pengawasan Jaringan Moderen Bagi Penegak Hukum

Di beberapa negara yang belum memberlakukan cybercrime law, maka teknik-teknik penyidikan yang menggunakan peralatan canggih belum dapat diterima di persidangan, seperti, alat penyadap jaringan. Meskipun alat penyadap jaringan tersebut dibutuhkan sebagai rekaman otentik terjadinya suatu pelanggaran, namun penggunaan alat ini dapat juga dinilai melanggar hak pribadi seseorang (privacy act). Jadi, perlu ditetapkan alat-alat elektronik / digital apa saja yang bisa digunakan untuk melakukan investigasi, menganalisa kejahatan, mengambil data, menelusuri jaringan dan melindungi infrastruktur masyarakat. Kekhawatiran sebagian besar masyarakat akan kehadiran peralatan tersebut adalah terciptanya suatu super-power control dari pemerintah terhadap kehidupan individu.

5. Terjadinya Antisipasi & Tantangan Terhadap Bentuk Proses Legal

Ruang pengadilan akan mengalami perubahan bentuk dengan dihadirkannya video conferencing. Ini berarti proses menjatuhkan sanksi hukum bisa dilakukan melalui internet pula. Namun bagaimana bila terjadi manipulasi jaringan selama proses tersebut sedang berlangsung yang mengakibatkan terjadi distorsi terhadap keputusan itu sendiri? Seperti halnya sekarang dengan sistem perpajakan di Indonesia di mana laporan tahunan oleh setiap wajib pajak boleh diberikan (malah dianjurkan) melalui online, maka ini berati memungkinkan untuk pengajuan segala bentuk laporan hukum juga boleh disampaikan melalui Internet.

6. Timbulnya Kebebasan Politik Dalam Bentuk Hacktivism

Di Amerika setiap warga mempunyai kebebasan untuk mengungkapkan pendapat. Seringkali kebebasan ini digunakan untuk melakukan indoktrinasi politik terhadap masyarakat luas. Di dunia cyber batasan antara kebebasan berpolitik ke kejahatan politik sulit dibendung. Informasi dari pihak tertentu dapat saja didiseminasikan kepada publik dengan paksa (email spamming). Kejahatan yang eksrim terjadi bila kebebasan ini dipakai untuk memasuk situs-situs lawan politiknya atau yang lebih halus adalah dengan cara ‘tidak sengaja’ mengirimkan ke konstituen lawan politik. Pemerintah Cina telah mengeluarkan suatu undang-undang yang memberikan aparat penegak hukum untuk melakukan filtering terhadap segala informasi yang berada di atas jaringan internet. Filtering ini adalah upaya kegiatan counter surveillance yang ditujukan demi keamanan nasional dan juga kestabilan politik.

Pertimbangan dan pemikiran di atas tersebut masih bisa diperluas lagi dengan menyesuaikan kondisi di Indonesia. Mengingat di Indonesia juga terdapat produk hukum lain, seperti hukum adat dan hukum syariat Islam, maka kompleksitas pembentukan undang-undang ini dinilai cukup tinggi. Itulah sebabnya para legislator kita memerlukan bukan saja keahlian hukum-hukum yang ada di Indonesia, tetapi juga pakar-pakar teknologi informasi dalam menyusun cybercrime law.

IV. ACUAN HUKUM INTERNASIONAL

Setelah mempelajari hal-hal yang perlu dipertimbangkan dan dipersiapkan dalam mewujudkan cybercrime law, maka langkah selanjutnya adalah mempelajari dan mendalami bentuk-bentuk hukum yang telah ada di dunia internasional.

4 Desember 2000 – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

PBB membuat suatu resolusi khusus yang mengatur cybercrime dan disetujui dalam General Assembly, yakni, Combating The Criminal Misuse Of Information Technologies, mengatur tentang hukuman bagi pelaku kejahatan penggunaan informasi dan perlindungan data / informasi bagi pemilik bila terjadi penyalah gunaan oleh orang lain.

2001 – Council of Europe (CoE)

Hampir di semua organisasi dan institusi internasional mengadopsi cybercrime law, namun organisasi yang paling siap mengimplementasikan hukum tersebut adalah Council of Europe (CoE). Produk hukum tersebut tertuang di dalam Council of Europe Convention On Cybercrime yang ditanda-tangani oleh 24 negara dan dibentuk di Budapest, Hungaria pada tahun 2001. Hukum tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2007. Keberadaan hukum ini menjadi acuan dari cybercrime law di negara dan institusi lain.

19 April 2002 – European Union Council

EU mengeluarkan Framework Decision On Attacks Against Information Systems dalam menanggulangi kejahatan cyber. Ada 3 (tiga) bahasan utama yang terdapat di dalam framework ini, yakni, akses sistem informasi, gangguan sistem dan interferensi data secara ilegal. Framework ini masih sangat terbatas pada kejahatan teknologi belum mencakup kejahatan sosial seperti pornografi.

Selanjutnya berturut-turut organisasi yang membahas cybercrime laws adalah; APEC dalam pertemuan 17 November 2004 di Chile, The G-8 Group of States (Canada, Perancis, Jerman, Itali, Jepang, Rusia dan Inggris) – 11 May 2004,

The Organization of American States (OAS) – 27 Februari 2006, dan masih akan diikuti oleh negara-negara lain.

Pada tanggal 3 Agustus 2006, negara Amerika bergabung dengan Council of Europe dan memberikan ratifikasi atas Convention On Cybercrime. Hal ini menunjukkan keseriusan Amerika untuk mewujudkan cybercrime law yang bersifat internasional. Di dalam wilayah Amerika sendiri cybercrime law terus menerus mengalami penyempurnaan dan perubahan. Meskipun di setiap states mempunyai undang-undang khusus yang berlaku di wilayahnya, namun tetap saja diperlukan undang-undang di tingkat federal / pemerintah pusat dikarenakan kondisi cyber bersifat across the border.

V. PENUTUPAN

Menghadapi kenyataan bahwa perkembangan teknologi informasi yang diikuti dengan kejahatan cyber tidak akan berhenti, maka kehadiran cybercrime law sudah merupakan sesuatu yang urgent. Para legislator dihadapkan pada suatu tantangan untuk mempelajari dengan seksama dan memahami secara mendalam dunia teknologi informasi. Hal ini sangat diperlukan dalam merumuskan produk hukum untuk dunia cyber dengan tepat. Keterlambatan akan cybercrime law ini berdampak kepada rentannya ketahanan nasional dan keadaan seperti ini sangat mengkhawatirkan kesatuan negara.