Rabu, 13 Februari 2019

Pie Coklat Dan Kacang Mentega Tanpa Oven

Pie Coklat Dan Kacang Mentega Tanpa Oven

Saya Berhasil Membuat
Pie Coklat Dan Kacang Mentega Tanpa Oven
Pie Coklat Dan Kacang Mentega Tanpa Oven
Oleh Blue Band
Ingin membuat kue pie tapi ibu tidak punya oven? Tenang saja. Dengan resep pie coklat dan kacang mentega dari Blue Band ini, anda bisa membuatnya tanpa oven.

Bahan - Bahan

Bahan Utama

Langkah Penyajian

1.Lelehkan Blue Band, aduk rata bersama selai kacang dan gula halus.

2.Lelehkan Blue Band Cake and Cookie dan coklat di dalam mangkuk di atas air mendidih.

3.Tuang coklat leleh kedalam cup kue, diamkan selama 5 menit.

4Tuang adonan kacang mentega, diamkan selama 5 menit.

5Tutup kembali dengan coklat leleh. 

6.Dinginkan dalam kulkas selama 15 menit sebelum disajikan. 
 selamat memcoba.





Selasa, 21 Juni 2016

DESA

Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.


Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.


Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)


Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas- tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.


Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata)


Pengertian Pemerintah

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak. 
Apa Itu Desa?
Desa atau dalam bahasa inggrisnya Village adalah  kesatuan Pengertian dan Perbedaan Desa dan Kelurahanwilayah yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung di bawah kecamatan yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri.
Desa juga merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sekitar, berdasarkan adat istiadat dan asal-usul setempat yang dihormati dan diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Apa Itu Kelurahan?
Kelurahan adalah daerah pemerintahan terendah langsung di bawah kecamatan yang terletak di tingkat paling rendah dan dipimpin oleh seorang lurah. Kelurahan juga merupakan wilayah gabungan dari beberapa RW (Rukun warga). 
Kelurahan ialah unit pemerintahan terkecil setingkat dengan Desa. Hak mengatur kelurahan terhadap wilayahnya lebih terbatas jika dibandingkan dengan desa. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. 



Apa Perbedaan Desa dan Kelurahan?
Aspek
Desa
Kelurahan
Pemimpin
Kepala Desa
Lurah
Letak
Jauh dari kota/kecamatan, pinggiran kota, kaki gunung, sekitar pantai
Kota/kecamatan
Pemimpin dipilih oleh
Rakyat/masyarakat dengan proses demokrasi PILKADES
Bupati/walikota atas usulan kecamatan
Status kepegawaian pemimpin
Bukan PNS
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Status jabatan
Pempimpin desa/daerah tersebut
Perangkat pemerintahan Kabupaten/Kota yang bertugas
Masa jabatan pemimpin
Biasanya 5 tahun
Tidak dibatasi, disesuaikan dengan aturan pensiun PNS
Keuangan
Prakarsa masyarakat/pendapatan asli desa
APBD
Sifat masyarakat
Lebih kekeluargaan, agama dan adat kuat
Lebih ke individu masing-masing, agama dan adat lemah karena bermacam-macam ras & agama
Adapun pengertian desa menurut Undang-undang No. 6 tahun 2014 adalah : ‘Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.’
Sedangkan pengertian pemerintahan desa dalam undang-undang tersebut adalah : ‘Penyeleggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI.’
Unsur penyelenggara pemerintahan tersebut di sebut dengan pemerintah desa. Yang mana pemerintah desa dijabat oleh seorang Kepala Desa dan dibantu beberapa orang staff perangkat desa.
Sedangkan pengertian pembangunan desa yaitu : ‘Upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.’
Desa adalah cermin utama sukses tidaknya pemerintahan suatu Bangsa.  Desa jugalah ujung tombak terselenggaranya pemerintahan di suatu Negara.  Sejak lahir, kita telah berurusan dengan pemerintahan Desa. Ada akte lahir, identitas Kependudukan, hak bangunan, pajak, nikah, surat keterangan tidak mampu, dan sebagainya.
·         Pemerintahan Desa menurut Undang-undangNo.6 tahun 2014 tentang Desa
Pasal 1
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Pemerintahan Desa menurut Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2014
Pasal 1
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Struktur Pemerintah Desa
a. Kepala Desa
Kepala desa merupakan kepala pemerintahan di tingkat Desa. Kepala Desa berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Undang-undang no.6 Tahun 2014 tentang Desa bertugas menyelenggarakan:
1.     Pemerintahan Desa
2.     melaksanakan Pembangunan Desa
3.     pembinaan kemasyarakatan Desa
4.     pemberdayaan masyarakat Desa.
Atas dasar tersebut, kepala Desa memiliki wewenang yang sesuai dengan tugas-tugasnya itu. Diantaranya adalah, bahwa kepala Desa berwenang untuk :
1.     memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2.     mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
3.     memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
4.     menetapkan Peraturan Desa;
5.     menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
6.     membina kehidupan masyarakat Desa;
7.     membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Jika ada wewenang, tentu ada kewajiban. Wewenang yang dimaksud di atas merupakan format yang diakui oleh konstitusi NKRI. Sedangkan untuk kewajiban untuk menjadi kepala desa tidaklah Mudah. Sangat banyak. Diantaranya adalah :
1.     memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
2.     meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
3.     memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
4.     menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
5.     melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
6.     melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
7.     menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
8.     menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
9.     mengelola Keuangan dan Aset Desa;
10.  melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
11.  menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
12.  mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
13.  membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
14.  memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
15.  mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
16.  memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa bersama-bersama membuat rencana strategis Desa. Hal ini tercantum dalam Pasal 55 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi :
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
1.     membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2.     menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3.     melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Oleh sebab itu, Badan yang akrab dengan pemerintah desa ini dalam tata tertib musyawarahnya nanti harus memuat paling sedikit beberapa hal di bawah ini :
1.     waktu musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
2.     pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
3.     tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
4.     tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
5.     pembuatan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
Selain bersama BPD, Sesuai dengan Undang-undang, bahwa kepala Desa dibantu oleh perangkat Desa. Perangkat desa menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa tercantum dalam Pasal 48 yang berbunyi :
Perangkat Desa terdiri atas:
1.     sekretariat Desa;
2.     pelaksana kewilayahan; dan
3.     pelaksana teknis.
Struktur organisasi pemerintahan desa yang diterapkan saat ini diperkantoran pemerintah Desa Pekalongan adalah sebagai berikut :
·         Ring 1 : Kepala Desa – BPD
·         Ring 2 : Sekretariat Desa, terdiri dari :
1.     Sekretaris Desa
2.     Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan)
3.     Kepala Urusan Administrasi dan Umum (Kaur Adm. & Umum)
4.     Pembantu Kepala Urusan Administrasi dan Umum (Pemb. Kaur Adm. & Umum)
·         Ring 3 : Unsur Pelaksana Teknis Desa, terdiri dari :
1.     Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan)
2.     Kepala Seksi Pembangunan (KasiPembangunan)
3.     Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra)
·         Sumber Pendapatan dan Aset Desa
Sumber pendapatan pemerintahan desa menurut UU No.6 Tahun 2014 Pasal 72 adalah :
1.     pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
2.     alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
3.     bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
4.     alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada nomor (2) bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan sebelum lahirnya Bejiharjo telah ada pemerintahan tingkat desa yang pada waktu itu disebut kelurahan.
Tiga kelurahan itu adalah
1.   Kelurahan Kulwo, terdiri dari 6 Padukuhan yakni Kulwo, Ngringin, Gunungsari, Seropan, Gunungbang, dan Sokoliman dengan Lurah Mangun Utomo.
2.   Kelurahan Banyubening, terdiri dari 7 Padukuhan yakni Banyubening, Karangmojo, Kedunggupit, Karanglor, Bulu, Bonjing, dan Gelaran dengan Lurah Harjo Sutaso.
3.   Kalurahan Grogol, terdiri dari 6 Padukuhan yakni Grogol I, Grogol II, Grogol III, Grogol IV, Grogol V dan Grogol VI dengan Lurah Sastro Tukidjo.
Setelah Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 para Sesepuh 3 Kelurahan yaitu Lurah, Carik dan beberapa tokoh pemuda merintis penggabungan ke-3 menjadi 1 kelurahan.
Melalui kesepakatan yang bulat dengan mengesampingkan kelebihan-kelebihan dari kelurahan masing-masing, dijiwai oleh semangat persatuan dan kesatuan untuk membawa masyarakat yang makmur yang kerta raharjo.
Bermodal penduduk yang banyak, wilayah yang cukup luas dengan sumber daya alam yang sangat mendukung terutama air. Air dan sumber air yang sangat banyak seperti Kali Oya, sumur-sumur dan sumber air antara lain sumber di Grogol, Sumber Mudal di Ngringin, Sumber Gedhong, Sumber Banyumata di Gelaran, Sumur Gedhe dan Sumur Cilik di Sokoliman, Kali Emplek di Grogol II, Sumilih di Karangmojo, Kali Bulu di Bulu, Kedunggupit di Karangmojo, Kali Gunungbang di Gunungbang, Sumber Beji di Kulwo, Sumber Jebul, Kali Selang dan Beji di Banyubening.
Sumber-sumber air tersebut dimaknai sebagai Beji yang diharapkan akan membawa wilayah dan warganya menjadi subur, makmur, dan kerta raharjo. Maka dipilihlah nama kelurahan gabungan itu Bejiharjo.
Berdasarkan kajian dari tim penelusur Hari Jadi Bejiharjo bahwa Kelurahan Bejiharjo mulai melaksanakan pemerintahan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 1946 bertepatan dengan tanggal 11 Rejeb 1877 Ji atau taggal 11 Rajab 1365 H.
Sejak itu Kelurahan Bejiharjo terdiri dari 20 Padukuhan yaitu Grogol I sampai dengan Grogol VI, Gunungsari, Kulwo, Banyubening I, banyubening II, Karangmojo, Karanglor, Bulu, Gelaran I, Gelaran II, Gunungbang, Seropan, Sokoliman I dan Sokoliman II.
Lurah atau Kepala Desa yang memimpin Bejiharjo sejak berdirinya sampai dengan sekarang adalah
1.   Joyo Deksono (1946 – 1949)
2.   Harjo Sutaso (1949 – 1964)
3.   Supriyo (1964 – 1965)
4.   Luwaryana (1966 – 1996)
5.   Tukarjo (1996 – 2004)
6.   Yanto (2004 – 2014)
Hari Jadi Bejiharjo tanggal 11 Juni 1946 ditetapkan dengan Peraturan Desa Bejiharjo Nomor 01 Tahun 2013 tanggal 8 Maret 2013.
Penulis : Sugeng Riyanto dikutip dari Peringatan Hari Jadi Desa Bejiharjo ke-67 pada 11 Juni 2013
Karangmojo merupakan penghubung antara ibu kota kabupaten dengan wilayah kecamatan Ngawen, Semin dan Ponjong, dan merupakan jalur utama untuk masuk kota Wonosari dari arah Klaten Jawa Tengah.[1]Adapun batas wilayahnya adalah:
·         Utara : Kecamatan Semin dan Kecamatan Ngawen
·         Timur : Kecamatan Ponjong
·         Selatan : Kecamatan Semanu
·         Barat : Kecamatan Wonosari
Camat Supadma,S.Sos

Desa-Desa

·         Bendungan
·         Wiladeg
·         Kelor
·         Ngipak
·         Karangmojo
·         Gedangrejo
·         Ngawis
·         Bejiarjo
·         Jatiayu.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAHAN DESA
KEPALA DESA
1.     Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
2.     Mengajukan rancangan peraturan Desa
3.     Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
4.     Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
5.     Membina kehidupan masyarakat Desa
6.     Membina ekonomi desa
7.     Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
8.     Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
9.     Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIS DESA
1.     Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
2.     Fungsi :
·         Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
·         Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
·         Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
·         Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa
·         Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
·         Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
·         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM
1.     Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
2.     Fungsi :
·         Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
·         Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
·         Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
·         Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
·         Pengelolaan administrasi perangkat Desa
·         Persiapan bahan-bahan laporan; dan
·         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KAUR KEUANGAN
1.     Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
2.     Fungsi :
·         Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa
·         Persiapan bahan penyusunan APB Desa; dan
·         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KAUR PEMERINTAHAN
1.     Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
2.     Fungsi :
·         Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
·         Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
·         Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
·         Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
·         Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
·         Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
·         Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
Administrasi Pemerintahan Desa :
8.     Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
9.     Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
10.   Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
11.   Surat Keterangan Lalu Lintas
12.   Surat Keterangan NTCR
13.   Surat Pengantar Pernikahan
14.   Surat Keterangan Naik Haji
15.   Surat Keterangan Domisili
16.   Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
17.   Surat Keterangan Pindah
18.   Surat Keterangan Lahir/Mati
19.   Surat Keterangan Ke Bank dll.
20.   Surat Keterangan Pengiriman Wesel
21.   Surat Keterangan Jual Beli Hewan
22.   Surat Keterangan Izin Keramaian
23.   Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
24.   Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
25.   Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
26.   Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
27.   Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.
KAUR EKONOMI PEMBANGUNAN
1.     Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
2.     Fungsi :
·         Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
·         Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
·         Pengelolaan tugas pembantuan; dan
·         Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KAUR KESRA (KESEJAHTERAAN RAKYAT)
1.     Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
2.     Fungsi :
·         Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
·         Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
·         Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan; dan
·         Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
KEPALA DUSUN (KADUS)
Tugas :
1.     Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
2.     Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
3.     Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
4.     Membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
5.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Fungsi :
1.     Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
2.     Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
3.     Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
4.     Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
5.     Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.
BPD (BADAN PERWAKILAN DESA) 
BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas :
1.     Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2.     Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
3.     Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
4.     Membentuk panitia pemilihan kepala desa
5.     Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
6.     Menyusun tata tertib BPD.
Hak :
1.     Meminta keterangan kepada pemerintah desa
2.     Menyatakan pendapat Kewajiban
3.     Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
4.     Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
5.     Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
6.     Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
7.     Memproses pemilihan kepala desa
8.     Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
9.     Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
10.   Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
acuan-dan-standar-peraturan
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Keuangan



PROFIL DESA WISATA

Desa Bejiharjo

Desa Bejiharjo terletak di Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Desa ini berpenduduk lebih dari 1600 orang dan merupakan desa berkependudukan terbanyak di Kecamatan Karangmojo. Sebagian besar merupakan petani namun banyak pula yang menjadi pengrajin, PNS, maupun Berwiraswasta. Desa ini terdiri atas 20 dusun. Suasana gotong royong dan kerukunan sangat kental didesa ini.
Dengan luas wilayah 2200,94 ha dimana 25% nya merupakan hutan negara, Desa Bejiharjo merupakan desa terbesar dikematan Karangmojo. Kenampakan alam yang dimiliki desa ini sangat menarik.Terdapat sedikitnya 12 goa yang bepotensi sebagai obyek wisata, sungai, serta areal persawahan. Kekayaan ini masih pula delangkapi dengan perkebunan kayu putih dan beberapa situs purbakala yang merupakan cagar budaya. Desa ini juga memiliki khasanah seni budaya dan seni kuliner yang terbilang cukup lengkap. Beberapa sentra kerajinan dapat kita temui didesa ini. Upacara adat dan kesenian rakyat pun sangat beragam. pilihan santapan dan makanan khas yang bervariasi semakin mendukung potensi pariwisata di desa ini.
Desa Bejiharjo merupakan rintisan desa wisata. Sebelumnya, Desa Bejiharjo telah terdaftar secara resmi sebagai desa budaya di kabupaten Gunungkidul bersama dengan 9 desa lainnya. saat ini, beberapa potenlsi wisata telah dikelola secara swadaya oleh masyarakat dengan bimbingan dari dinas pariwisata setempat.
Kawasan Desa Bejiharjo memiliki beberapa potensi obyek wisata yang mampu menarik minat para wisatawan. Potensi-potensi tersebut dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Goa Pindul
                     Goa Pidul adalah salah satu dari gua didaerah Gunungkidul yang dialiri aliran sungai dibawah tanah. Panjang Totalnya 300 m dan lebar rata-ratanya 5-6 m, kedalam air antara 4-7 m, tinggi permukaan air kelangit-langit gua sekitar 4,5 m, waktu tempuh sekitar 20-40 menit. Aliran air didalam goa cukup tenang, sehingga tidak diperlukan ketrampilan yang tinggi untuk menyusurinya dan cocok untuk segala usia. Menurut perkembangan sistem goa, Goa Pindul ini termasuk dalam Goa Stadia Wisata.
Goa Pindul terbagi menjadi 3 zona yaitu zona terang, zona remang, zona gelap abadi.
Dibagian dalam goa terdapat sebuah stalagtit yang sudah menyatu dengan stalagmit sehingga tampak seperti sebuah pilar dengan ukuran lebar lima rentangan tangan orang dewasa. Ditengah goa terdapat ruang yang cukup besar dengan lubang diatasnya sehingga sinar matahari dapat masuk melalui lubang tersebut. Bagian tersebut adalah yang disebut dengan zona terang. Lubang diatas goa ini seringkali digunakan sebagai jalan masuk vertikal oleh anggota tim sar yang hendak melakukan latihan. Goa pindul diresmikan sebagai objek wisata  alam oleh almarhum Sumpeno Putro, Bupati Gunungkidul, pada tanggal 10  oktober 2010 bertepatan dengan fam tour pejabat kabupaten Gunungkidul.
Nama Goa Pindul sendiri berasal dari kisah perjalanan Ki Juru Mertani dan Ki Ageng Pemanahan yang dutus oleh Panembatan Senopati di Mataram untuk membunuh bayi laki-laki buah cinta putri Panembatan senopati yaitu Mangir Wonoboyo dari Mnagiran (Bantul). Dalam perjalanannya, kedua abdi itu sepakat untuk tidak membunuh sang bayi, keduanya lalu pergi lalu pergi kearah timur (arah Gunungkidul) hingga tiba disuatu dusun didaerah karangmojo. Disana keduanya menggelar tikar dan alas tempat tidur bekas persalinan sang bayi kemudian menguburnya. Dusun tersebut dinamakan dusun  Gelaran. Sementara itu sang bayi terus saja menangis, kedua utusan itu pun memutuskan untuk memandikan sang bayi. Ki Juru Mertani naik kesalah satu bukit dan menginjak tanah di puncak bukit, dengan kesaktiannya  tanah yang diinjakpun  runtuh dan mengangalah sebuah lubang besar dengan aliran air dibawahnya. Sang bayi kemudian dibawa turun dan dimandikan di dalam goa dilubang tadi. Saat dimandikan, pipi sang bayi terbentur (jawa : kebendhul) batu yang ada didalam. Karena peristiwa tersebut akhirnya goa itu dinamakan Goa Pindul.

2. Banyumoto
                    Banyumoto adalah sungai dalam goa yang merupakan kelanjutan dari Goa Pindul. Diantara mulut Goa Banyumoto dengan pintu keluar Goa pindul terdapat sebuah bendungan yang juga bernama Banyumoto. Banyumoto memberikan tantangan yang lebih pada pengunjung karena strukturnya yang lebih sukar dilewati dibandingkan Goa Pindul, misalnya jarak antara langit-langit goa dengan permukaan air yang sangat dekat sehingga jika berada didalam goa hanya kepala saja yang masih diudara, sementara seluruh tubuh terbenam hingga sebatas leher.
Nama Banyumoto memiliki sejarah yang juga berkaitan dengan pariwisata pembuangan cucu Panembahan SenopatiKonon, setelah dimandikan di Goa Pindul tangisan sang bayi tak juga berhenti. Air
matanya terus bercucuran hingga kepintu keluar goa dan tempat itu pun kemudian dikenal dengan nama Banyumoto (Jawa: Banyu = Air, moto = Mata)
3. Kali Oyo
                    Dibalik hamparan persawahan disebelah utara Goa Pindul terdapat sebuah sungai yang eksotis bernama Kali Oyo. Sungai ini nampak sangat indah karena tebing-tebing batu yang unik. Kali Oyo dan Goa Pidul merupakan bagian dari bentang alam kars. Goa  Pindul merupakan endokars, sedangkan Kali Oyo merupakan eksokars. Sungai yang melewati Desa Bejiharjo ini mempunyai stadia sungai dewasa, yang dicirikan erosi lateral yang sudah mulai berkembang dan lembah sungai berbentuk U. Batuan yang ada pada Kali Oyo adalah batu gamping yang berasal dari formasi Wonosari dan merupakan batu gamping berlapis yang mempunyai dip/arah kemiringan relatif kearah selatan dengan besar kemiringan relatif kecil. Batu gamping ini mengalami proses peralutan yang disebabkan oleh aliran air pada Kali Oyo dan proses tektonik yang menyebabkan terjadinya rekahan pada litologi batu gamping tersebut.
saat ini sungai ini telah dimanfaatkan sebagai area tube rafting. Dimusim penghujan, jalur untuk olahraga ini lebih panjang dari jalur kemarau dengan arah aliran relatif dari utara menuju selatan.