Senin, 31 Januari 2011

cara mentranslate-bahasa-inggris-ke-bahasa-indonesia

Biasanya kita bingung dengan tugas mentranslate bahasa inggris ke bahasa indonesia. Tenang… Sekarang ada cara Translate Online yang sangat mudah dan sangat simpel untuk digunakan…
Sekarang Google telah mengeluarkan program baru yang dinamakan dengan "Google Translate".
Dengan google translate ini, kamu bisa mentranslate bahasa indonesia ke berbagai bahasa yang ada di dunia termasuk bahasa inggris tentunya.
Kelebihannya, kita akan mendapatkan arti kata yang lebih baik, jika di bandingkan dengan software translator yang biasanya kaku sehingga terkesan sulit dipahami.
caranya sangat mudah kok…
1. buka halaman www.Translate.Google.Com
2. setelah webnya muncul, ketikkan atau copy paste kata-kata kamu ke kotak translate.
3. Pilih Bahasa yang yang kamu inginkan dibawah kotak tersebut.
contohnya : indonesia > English
4. lalu klik tombol "Translate" dan selesai….
coba lihat hasilnya sekarang…
sangat mudah dan simpel bukan…?
Nah kamu juga bisa seandainya ingin mentranslate suatu halaman web
kedalam bahasa indonesia, caranya :
Tinggal masukkan saja url pada halaman web yang mau kamu translate ke kotak translate, Lalu pilih bahasa yang akan di gunakan, lalu klik tombol translate..
dan lihat…
Jika kamu merubahnya menjadi bahasa indonesia maka Dengan sekejap, web berbahasa asing akan berubah menjadi bahasa indonesia.
its easy men..
so..
Go Translate…^_^

Web camera software identifies motion, sounds alarm, captures snapshots, records video, and sends captured images by e-mail


Streaming online video and sound from capture device
through webcamera computer software


Streaming online video and sound from capture device using webcamera computer application


Surveillance application

If you find yourself with a need to record surveillance video with a camera over an area,

webcamera
computer application

may be the right choice for you. Using this application, it is possible to set up a
camera to detect activity and begin recording once it does.

Depending on your needs, the sights and sounds that are picked up by the webcam may be stored on a hard drive, or if the captured video
needs to be available off-site, can be broadcast using the server's broadcasting
function to a webpage.

Depending on the quality of the camera and the viewer's video card, the picture that is recorded may be as clear as a high-definition tv signal.
Using a setup like this, it is possible to provide a measure of security for an area while
the economics of the situation do not justify hiring a security business or setting up a professional monitoring system.

This

do-it-yourself approach

can save money while not compromising on security.

I'm using webcamera software. I
can broadcast Internet video to view my apartment
from anywhere.


Web camera software identifies movement, sounds alarm, captures images, records video, and sends captured images by e-mail

With my new

camera software
, I can run a streaming webcast
of my site viewable online. This opens up a group
of opportunities, the surface of which has not even been scratched in today's world. I can use
this webcast for surveillance purposes, allowing me to see what's going on in my apartment
at any moment from a remote watching station.

As long as I have the webcam
running and a remote station with Online access, I can view the apartment.
With the software and the webcam, I can change the options to capture picture,
detect movement (if I don't want to keep the webcam running at all times),
or use a combination of a online feed and recorded video to realize a protection
system that takes full benefit of new know-how.

With a capture card,
I can easily transfer relevant video and screenshots to use on
any pc.

With delicate files on my computer
and useful things in my room,
it only makes sense to have a protection setup that I can monitor whenever I feel that my privacy
is being compromised. If I owned a small company or lived with roommates, I couldn't imagine
living without it.

Modern professional protection software works with
any web camera, IP cameras, and major capture cards.


Webcam software senses activity, sounds siren, captures snapshots, records video, and sends captured images by email


Surveillance application

has become so sophisticated that the average
consumer who has been busy minding his business instead of pouring over electronics and online
technology articles can be easily overwhelmed when it comes time to install or update his security system.


Fortunately, there is new professional surveillance software that simplifies much of the decision making.
You don't necessarily have to get rid of a working analog closed circuit TV system in order to modernize to a streaming
video that can be monitored from any ip connected pc or 3G phone. Video capture cards can digitally convert the
snapshots for broadcast. Until yesterday, there had been no real attempts to standardize the new IP
cameras; every make and manufacturer functioned a little differently. And when you put cameras into the
merge, finding one software to rule them all was heavy.



Professional surveillance software

is now accessible that will work for any webcam
or Internet webcam and for most capture cards as well. You can supervise anything your motion
detectors are picking up at your room or business while you can be half a globe away.
The software itself may not be simple, but it can get life simpler for you.

No cost live classifieds web site. More than 100,000 new classifieds with high quality pictures

Get all your Vitamins and Nutritional Supplements HERE

Please Contact

Get all your Vitamins and Nutritional Supplements HERE

buy and sell > health, beauty, fragrance, special needs
Hello Friends, We will deliver direct to your door any of our Quality Products. We will deliver to USA CANADA EUROPE.... Take your time selecting which VITAMIN or MINERAL supplement is right for you. Have a great day, and a bountifull year. Herbal HRT for Menopause the safe, natural alternative to prescribed HRT. Powerful relief from the symptoms of menopause without the associated side-effects and long-term risks of pharmaceutical HRT. Contains ALL 6 key menopause herbs. Relieves ALL major symptoms of menopause Special Offer Buy 3 Months Get 1 Month Free!

Halal dan Haram dalam Islam

2.1.19.5 Tinggalkan Tempat Persidangan Arak

Berdasar sunnah Nabi, orang Islam diharuskan meninggalkan tempat persidangan arak, termasuk juga berduduk-duduk dengan orang yang sedang minum arak.

Diriwayatkan dari Umar r.a. bahwa dia pernah mendengar Rasulullah s,a.w. bersabda:

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk pada suatu hidangan yang padanya diedarkan arak." (Riwayat Ahmad)

Setiap muslim diperintah untuk menghentikan kemungkaran kalau menyaksikannya. Tetapi kalau tidak mampu dia harus menyingkir dan menjaga masyarakat dan keluarganya.

Dalam salah satu kisah diceriterakan, bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mendera orang-orang yang minum arak dan yang ikut menyaksikan persidangan mereka itu, sekalipun orang yang menyaksikan itu tidak turut minum bersama mereka.

Dan diriwayatkan pula, bahwa pernah ada suatu kaum yang diadukan kepadanya karena minum arak, kemudian beliau memerintahkan agar semuanya didera. Lantas ada orang yang berkata: 'Bahwa di antara mereka itu ada yang berpuasa.' Maka jawab Umar: 'Dera dulu dia!'

Apakah kamu tidak mendengarkan firman Allah yang mengatakan;

"Sungguh Allah telah menurunkan kepadamu dalam al-Ouran, bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah ditentangnya dan diejeknya. Oleh karena itu jangan kamu duduk bersama mereka, sehingga mereka itu tenggelam dalam omongan lain, sebab sesungguhnya kamu kalau demikian keadaannya adalah sama dengan mereka." (an-Nisa': 140)

2.1.19.6 Khamar Adalah Penyakit Bukan Obat

Dengan nas-nas yang jelas, maka Islam dengan gigih memberantas arak dan menjauhkan umat Islam dari arak, serta dibuatnya suatu pagar antara umat Islam dan arak itu. Tidak ada satupun pintu yang terbuka, betapapun sempitnya pintu itu, buat meraihnya.

Tidak seorang Islam pun yang diperkenankan minum arak walaupun hanya sedikit. Tidak juga diperkenankan untuk menjual, membeli, menghadiahkan ataupun membuatnya. Disamping itu tidak pula diperkenankan menyimpan di tokonya atau di rumahnya. Termasuk juga dilarang menghidangkan arak dalam perayaan-perayaan, baik kepada orang Islam ataupun kepada orang lain. Juga dilarang mencampurkan arak pada makanan ataupun minuman.Tinggal ada satu segi yang sering oleh sementara orang ditanyakan, yaitu tentang arak dipakai untuk berobat Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah menjawab kepada orang yang bertanya tentang hukum arak. Lantas Nabi menjawab: Dilarang! Kata laki-laki itu kemudian: "Innama nashna'uha liddawa' (kami hanya pakai untuk berobat).

Maka jawab Nabi selanjutnya:

"Arak itu bukan obat, tetapi penyakit." (Riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)

Dan sabdanya pula:

Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit ada obatnya, oleh karena itu berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram." (Riwayat Abu Daud)

Dan Ibnu Mas'ud pernah juga mengatakan perihal minuman yang memabukkan: "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu." (Riwayat Bukhari).

Memang tidak mengherankan kalau Islam melarang berobat dengan arak dan benda-benda lain yang diharamkannya, sebab diharamkannya sesuatu, sesuai dengan analisa Ibnul Qayim, mengharuskan untuk dijauhi selamanya dengan jalan apapun. Maka kalau arak itu boleh dipakai untuk berobat, berarti ada suatu anjuran supaya mencintai dan menggunakan arak itu. Ini jelas berlawanan dengan apa yang dimaksud oleh syara'.

Selanjutnya kata Ibnul Qayim: Membolehkan berobat dengan arak, lebih-lebih bagi jiwa yang ada kecenderungan terhadap arak, akan cukup menarik orang untuk meminumnya demi memenuhi selera dan untuk bersenang-senang, terutama orang yang mengerti akan manfaatnya arak dan dianggapnya dapat menghilangkan sakitnya, maka pasti dia akan menggunakan arak guna kesembuhan penyakitnya itu.

Sebenarnya obat-obat yang haram itu tidak lebih hanya kira-kira saja dapat menyembuhkan.

Ibnul Qayim memperingatkan juga yang ditinjau dari segi kejiwaan, ia mengatakan: "Bahwa syaratnya sembuh dari penyakit haruslah berobat yang dapat diterima akal, dan yakin akan manfaatnya obat itu serta adanya barakah kesembuhan yang dibuatnya oleh Allah. Sedang dalam hal ini telah dimaklumi, bahwa setiap muslim sudah berkeyakinan akan haramnya arak, yang karena keyakinannya ini dapat mencegah orang Islam untuk mempercayai kemanfaatan dan barakahnya arak itu, dan tidak bisa jadi seorang muslim dengan keyakinannya semacam itu untuk berhusnundz-dzan (beranggapan baik) terhadap arak dan dianggapnya sebagai obat yang dapat diterima akal. Bahkan makin tingginya iman seseorang, makin besar pula kebenciannya terhadap arak dan makin tidak baik keyakinannya terhadap arak itu. Sebab kepribadian seorang muslim harus membenci arak. Kalau demikian halnya, arak adalah penyakit, bukan obat."10

Walaupun demikian, kalau sampai terjadi keadaan darurat, maka darurat itu dalam pandangan syariat Islam ada hukumnya tersendiri.

Oleh karena itu, kalau seandainya arak atau obat yang dicampur dengan arak itu dapat dinyatakan sebagai obat untuk sesuatu penyakit yang sangat mengancam kehidupan manusia, dimana tidak ada obat lainnya kecuali arak, dan saya sendiri percaya hal itu tidak akan terjadi, dan setelah mendapat pengesahan dari dokter muslim yang mahir dalam ilmu kedokteran dan mempunyai jiwa semangat (ghirah) terhadap agama, maka dalam keadaan demikian berdasar kaidah agama yang selalu membuat kemudahan dan menghilangkan beban yang berat, maka berobat dengan arak tidaklah dilarang, dengan syarat dalam batas seminimal mungkin.

Sesuai dengan firman Allah:

"Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-An'am: 145)

2.1.20 Narkotik

Al-KHAMRU maa khaamaral aqla (arak ialah semua bahan yang dapat menutupi akal), suatu ungkapan yang pernah dikatakan oleh Umar Ibnul-Khattab dari atas mimbar Rasulullah s.a.w. Kalimat ini memberikan pengertian yang tajam sekali tentang apa yang dimaksud arak itu. Sehingga dengan demikian tidak banyak lagi pertanyaan-pertanyaan dan kesamaran.

Demikianlah, maka setiap yang dapat mengganggu fikiran dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang sebenarnya, adalah disebut arak yang dengan tegas telah diharamkan Allah dan Rasul sampai hari kiamat nanti.

Dari itu pula, semua bahan yang kini dikenal dengan nama narkotik, seperti ganja, marijuana dan sebagainya yang sudah terkenal pengaruhnya terhadap perasaan dan akal fikiran, sehingga yang jauh menjadi dekat dan yang dekat menjadi jauh, dapat melupakan suatu kenyataan, dapat mengkhayal yang tidak akan terjadi dan orang bisa tenggelam dalam mimpi dan lamunan yang bukan-bukan. Orang yang minum bahan ini dapat melupakan dirinya, agamanya dan dunianya serta tenggelam dalam lembah khayal.

Ini, belum lagi apa yang akan terjadi pada tubuh manusia, bahwa narkotik dapat melumpuhkan anggota tubuh manusia dan menurunkan kesehatan.

Lebih dari itu, narkotik dapat mengganggu kemurnian jiwa, dan menghancurkan moral, meruntuhkan iradah dan melemahkan perasaan untuk melaksanakan kewajiban yang oleh pecandu-pecandu dijadikan sebagai alat untuk meracuni tubuh masyarakat.

Dibalik itu semua, narkotik dapat menghabiskan uang dan merobohkan rumahtangga. Uang yang dipakai untuk membeli bahan tersebut adalah standard rumahtangga yang mungkin juga oleh pecandu-pecandu narkotik akan diambilnya dari harta standard hidup anak-anaknya; dan mungkin juga dia akan berbelok ke suatu jalan yang tidak baik justru untuk mengambil keuntungan dari penjualan narkotik.

Kalau di atas telah kita sebutkan bahwa perbuatan haram itu dapat membawa kepada keburukan dan bahaya, maka bagi kita sudah cukup jelas tentang haramnya bahan yang amat jelek ini, yang tidak diragukan lagi bahayanya terhadap kesehatan, jiwa, moral, masyarakat dan perekonomian.

Haramnya narkotik ini telah disepakati oleh ahli-ahli fiqih yang pada zamannya dikenal dengan nama alkhabaits (yang jelek-jelek).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam tinjauannya, mengatakan: "Ganja (hasyisy) adalah bahan yang haram, baik orang yang merasakan itu mabuk ataupun tidak ... Hasyisy ini selalu dipakai oleh orang-orang jahat, karena di dalamnya mengandung unsur-unsur yang memabukkan dan menyenangkan. Biasanya dicampur dengan minuman-minuman yang memabukkan.

Bedanya hasyisy dengan arak, bahwa arak dapat menimbulkan suatu reaksi dan pertentangan. Tetapi hasyisy dapat menimbulkan suatu krisis dan kelemahan. Justru itu dia dapat merusak fikiran dan membuka pintu syahwat serta hilangnya perasaan semangat (ghirah). Justru itu dia lebih berbahaya daripada minuman keras.

Ini sudah pernah terjadi di kalangan orang-orang Tartar.

Dan bagi yang merasakannya, sedikit ataupun banyak didera 80 atau 40 kali.

Barangsiapa yang dengan terang-terangan merasakan hasyisy ini dia akan ditempatkan sebagaimana halnya orang yang terang-terangan minum arak, dan dalam beberapa hal lebih buruk daripada arak. Untuk itu dia akan dikenakan hukuman sebagaimana hukuman yang berlaku bagi peminum arak."

Kata Ibnu Taimiyah selanjutnya: "Menurut kaidah syara', semua barang haram yang dapat mengganggu jiwa seperti arak, zina dan sebagainya dikenakan hukum had (hukuman tindak kriminal), sedang yang tidak mengganggu jiwa seperti makan bangkai dikenakan tindakan ta'zir.11 Sedang hasyisy termasuk bahan yang barangsiapa merasakannya berat untuk mau berhenti. Hukum haramnya telah ditegaskan dalam al-Quran dan Sunnah terhadap orang yang merasakannya sebagaimana makan makanan lainnya."12
2.1.20.1 Setiap yang Berbahaya Dimakan atau Diminum, Tetap Haram

Di sini ada suatu kaidah yang menyeluruh dan telah diakuinya dalam syariat Islam, yaitu bahwa setiap muslim tidak diperkenankan makan atau minum sesuatu yang dapat membunuh, lambat ataupun cepat, misalnya racun dengan segala macamnya; atau sesuatu yang membahayakan termasuk makan atau minum yang terlalu banyak yang menyebabkan sakit. Sebab seorang muslim itu bukan menjadi milik dirinya sendiri, tetapi dia adalah milik agama dan umatnya. Hidupnya, kesehatannya, hartanya dan seluruh nikmat yang diberikan Allah kepadanya adalah sebagai barang titipan (amanat). Oleh karena itu dia tidak boleh meneledorkan amanat itu.

Firman Allah:

"Janganlah kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah Maha Belas-kasih kepadamu." (an-Nisa': 29)

"Jangan kamu mencampakkan diri-diri kamu kepada kebinasaan." (al-Baqarah: 195)

Dan Rasulullah s.a.w. pun bersabda:

"Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya." (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)

Sesuai dengan kaidah ini, maka kami berpendapat: sesungguhnya rokok (tembakau) selama hal itu dinyatakan membahayakan, maka menghisap rokok hukumnya adalah haram. Lebih-lebih kalau dokter spesialis sudah menetapkan hal tersebut kepada seseorang tertentu.

Kalaupun toh ditakdirkan tidak jelas bahayanya terhadap kesehatan seseorang, tetapi yang jelas adalah membuang-buang uang untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, baik untuk agama ataupun untuk urusan dunia. Sedang dalam hadisnya dengan tegas Rasulullah s.a.w. melarang membuang-buang harta.

Larangan ini dapat diperkuat lagi, kalau ternyata harta tersebut amat dibutuhkan untuk dirinya sendiri, atau keluarganya.



Pakaian dan Perhiasan

ISLAM memperkenankan kepada setiap muslim, bahkan menyuruh supaya geraknya baik, elok dipandang dan hidupnya teratur dengan rapi untuk menikmati perhiasan dan pakaian yang telah dicipta Allah.

Adapun tujuan pakaian dalam pandangan Islam ada dua macam; yaitu, guna menutup aurat dan berhias. Ini adalah merupakan pemberian Allah kepada umat manusia seluruhnya, di mana Allah telah menyediakan pakaian dan perhiasan, kiranya mereka mau mengaturnya sendiri.

Maka berfirmanlah Allah s.w.t.:

"Hai anak-cucu Adam! Sungguh Kami telah menurunkan untuk kamu pakaian yang dapat menutupi aurat-auratmu dan untuk perhiasan." (al-A'raf: 26)

Barangsiapa yang mengabaikan salah satu dari dua perkara di atas, yaitu berpakaian untuk menutup aurat atau berhias, maka sebenarnya orang tersebut telah menyimpang dari ajaran Islam dan mengikuti jejak syaitan. Inilah rahasia dua seruan yang dicanangkan Allah kepada umat manusia, sesudah Allah mengumandangkan seruanNya yang terdahulu itu, dimana dalam dua seruanNya itu Allah melarang keras kepada mereka telanjang dan tidak mau berhias, yang justru keduanya itu hanya mengikuti jejak syaitan belaka.

Untuk itulah maka Allah berfirman:

"Hai anak-cucu Adam! Jangan sampai kamu dapat diperdayakan oleh syaitan, sebagaimana mereka telah dapat mengeluarkan kedua orang tuamu (Adam dan Hawa) dari sorga, mereka dapat menanggalkan pakaian kedua orang tuamu itu supaya kelihatan kedua auratnya." (al-A'raf: 27)

"Hai anak-cucu Adam! Pakailah perhiasanmu di tiap-tiap masjid dan makanlah dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan (boros)." (al-A'raf: 31)

Islam mewajibkan kepada setiap muslim supaya menutup aurat, dimana setiap manusia yang berbudaya sesuai dengan fitrahnya akan malu kalau auratnya itu terbuka. Sehingga dengan, demikian akan berbedalah manusia dari binatang yang telanjang.

Seruan Islam untuk menutup aurat ini berlaku bagi setiap manusia, kendati dia seorang diri terpencil dari masyarakat, sehingga kesopanannya itu merupakan kesopanan yang dijiwai oleh agama dan moral yang tinggi.

Bahaz bin Hakim dari ayahnya dari datuknya menceriterakan, kata datuknya itu:

"Ya, Rasulullah! Aurat kami untuk apa harus kami pakai, dan apa yang harus kami tinggalkan? Jawab Nabi. 'Jagalah auratmu itu kecuali terhadap isterimu atau hamba sahayamu.' Aku bertanya lagi: 'Ya, Rasulullah! Bagaimana kalau suatu kaum itu bergaul satu sama lain?' Jawab Nabi, 'Kalau kamu dapat supaya tidak seorang pun yang melihatnya, maka janganlah dia melihat.' Aku bertanya lagi: 'Bagaimana kalau kami sendirian?' Jawab Nabi, 'Allah tabaraka wa Ta'ala, lebih berhak (seseorang) malu kepadaNya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi, Ibnu Majah, Hakim dan Baihaqi)

2.2.1 Islam Agama Bersih dan Cantik

Sebelum Islam mencenderung kepada masalah perhiasan dan gerak yang baik, terlebih dahulu Islam mengerahkan kecenderungannya yang lebih besar kepada masalah kebersihan adalah merupakan dasar pokok bagi setiap perhiasan yang baik dan pemandangan yang elok.

Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:

"Menjadi bersihlah kamu, karena sesungguhnya Islam itu bersih." (Riwayat Ibnu Hibban)

Dan sabdanya pula:

"Kebersihan itu dapat mengajak orang kepada iman. Sedang iman itu akan bersama pemiliknya ke sorga." (Riwayat Thabarani)

Rasulullah s.a.w. sangat menekankan tentang masalah kebersihan pakaian, badan, rumah dan jalan-jalan. Dan lebih serius lagi, yaitu tentang kebersihan gigi, tangan dan kepala.

Ini bukan suatu hal yang mengherankan, karena Islam telah meletakkan suci (bersih) sebagai kunci bagi peribadatannya yang tertinggi yaitu shalat. Oleh karena itu tidak akan diterima sembahyangnya seorang muslim sehingga badannya bersih, pakaiannya bersih dan tempat yang dipakai pun dalam keadaan bersih. Ini belum termasuk kebersihan yang diwajibkan terhadap seluruh badan atau pada anggota badan. Kebersihan yang wajib ini dalam Islam dilakukan dengan mandi dan wudhu'.

Kalau suasana bangsa Arab itu dikelilingi oleh suasana pedesaan padang pasir di mana orang-orangnya atau kebanyakan mereka itu telah merekat dengan meremehkan urusan kebersihan dan berhias, maka Nabi Muhammad s.a.w. waktu itu memberikan beberapa bimbingan yang cukup dapat membangkitkan, serta nasehat-nasehat yang jitu, sehingga mereka naik dari sifat-sifat primitif menjadi bangsa modern dan dari bangsa yang sangat kotor menjadi bangsa yang cukup necis.

Pernah ada seorang laki-laki datang kepada Nabi, rambut dan jenggotnya morat-marit tidak terurus, kemudian Nabi mengisyaratkan, seolah-olah memerintah supaya rambutnya itu diperbaiki, maka orang tersebut kemudian memperbaikinya, dan setelah itu dia kembali lagi menghadap Nabi.

Maka kata Nabi:

"Bukankah ini lebih baik daripada dia datang sedang rambut kepalanya morat-marit seperti syaitan?" (Riwayat Malik)

Dan pernah juga Nabi melihat seorang laki-laki yang kepalanya kotor sekali.

Maka sabda Nabi:

"Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dengan itu dia dapat meluruskan rambutnya?"

Pernah juga Nabi melihat seorang yang pakaiannya kotor sekali, maka apa kata Nabi:

"Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dapat dipakai mencuci pakaiannya?" (Riwayat Abu Daud)

Dan pernah ada seorang laki-laki datang kepada Nabi, pakaiannya sangat menjijikkan, maka tanya Nabi kepadanya:

"Apakah kamu mempunyai uang?" Orang tersebut menjawab: "Ya! saya punya" Nabi bertanya lagi. "Dari mana uang itu?" Orang itupun kemudian menjawab: "Dari setiap harta yang Allah berikan kepadaku." Maka kata Nabi: "Kalau Allah memberimu harta, maka sungguh Dia (lebih senang) menyaksikan bekas nikmatNya yang diberikan kepadamu dan bekas kedermawananNya itu." (Riwayat Nasa'i)

Masalah kebersihan ini lebih ditekankan lagi pada hari-hari berkumpul, misalnya: Pada hari Jum'at dan Hari raya. Dalam hal ini Nabi pun pernah bersabda:

"Sebaiknyalah salah seorang di antara kamu --jika ada rezeki-- memakai dua pakaian untuk hari Jum'at, selain pakaian kerja." (Riwayat Abu Daud)

2.2.2 Emas dan Sutera Asli Haram Untuk Orang Laki-Laki

Kalau Islam telah memberikan perkenan bahkan menyerukan kepada umatnya supaya berhias dan menentang keras kepada siapa yang mengharamkannya, yaitu seperti yang dikatakan Allah dalam al-Quran:

"Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan untuk hambaNya dan begitu juga rezeki-rezeki yang baik (halal)?" (al-A'raf: 32)

Maka dibalik itu Islam telah mengharamkan kepada orang laki-laki dua macam perhiasan, di mana kedua perhiasan tersebut justru paling manis buat kaum wanita. Dua macam perhiasan itu ialah:

1. Berhias dengan emas.
2. Memakai kain sutera asli.

Ali bin Abu Talib r.a. berkata:

"Rasulullah s.a.w. mengambil sutera, ia letakkan di sebelah kanannya, dan ia mengambil emas kemudian diletakkan di sebelah kirinya, lantas ia berkata: Kedua ini haram buat orang laki-laki dari umatku." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)

Tetapi Ibnu Majah menambah:

"halal buat orang-orang perempuan."

Dan Saiyidina Umar pernah juga berkata:

"Aku pernah mendengar Rasulullah s.a. w. bersabda: 'Jangan kamu memakai sutera, karena barangsiapa memakai di dunia, nanti di akhirat tidak lagi memakainya.'" (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan tentang masalah pakaian sutera Nabi pun pernah juga bersabda:

"Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang (nanti di akhirat) tidak ada sedikitpun bagian baginya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan tentang masalah emas, Nabi s.a.w. pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, kemudian oleh Nabi dicabutnya cincin itu dan dibuang ke tanah.

Kemudian beliau bersabda:

"Salah seorang diantara kamu ini sengaja mengambil bara api kemudian ia letakkan di tangannya. Setelah Rasulullah pergi, kepada si laki-laki tersebut dikatakan: 'Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah.' Maka jawabnya: 'Tidak! Demi Allah, saya tidak mengambil cincin yang telah dibuang oleh Rasulullah.'" (Riwayat Muslim)

Dan seperti cincin, menurut apa yang kami saksikan di kalangan orang-orang kaya, yaitu mereka memakai pena emas, jam emas, gelang emas, kaling rokok emas, mulut(?)/gigi emas dan seterusnya.

Adapun memakai cincin perak, buat orang laki-laki jelas telah dihalalkan oleh Rasulullah s.a.w., sebagaimana tersebut dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa Rasulullah sendiri memakai cicin perak, yang kemudian cincin itu pindah ke tangan Abubakar, kemudian pindah ke tangan Umar dan terakhir pindah ke tangan Usman sehingga akhirnya jatuh ke sumur Aris (di Quba').13

Tentang logam-logam yang lain seperti besi dan sebagainya tidak ada satupun nas yang mengharamkannya, bahkan yang ada adalah sebaliknya, yaitu Rasulullah s.a.w. pernah menyuruh kepada seorang laki-laki yang hendak kawin dengan sabdanya:

"Berilah (si perempuan itu) mas kawin, walaupun dengan satu cincin dari besi." (Riwayat Bukhari)

Dari hadis inilah, maka Imam Bukhari beristidlal untuk menetapkan halalnya memakai cincin besi.

Memakai pakaian sutera dapat diberikan keringanan (rukhshah) apabila ada suatu keperluan yang berhubungan dengan masalah kesehatan, yaitu sebagaimana Rasulullah pernah mengizinkan Abdur-Rahman bin 'Auf dan az-Zubair bin Awwam untuk memakai sutera karena ada luka di bagian badannya.14

Aqidah islam

“Dan barangsiapa yg menta’ati Allah dan Rasul-Nya mereka itu akan bersama-sama dgn orang-orang yg dianugerahi ni’mat Allah yaitu Nabi-nabi para shiddiqin orang-orang yg mati syahid dan orang-orang shaleh. Dan mereka itulah teman yg sebaik-baiknya”

Pendahuluan Nilai suatu ilmu itu ditentukan oleh kandungan ilmu tersebut. Semakin besar dan bermanfaat nilainya semakin penting utk dipelajarinya. Ilmu yg paling penting adl ilmu yg mengenalkan kita kepada Allah SWT Sang Pencipta. Sehingga orang yg tidak kenal Allah SWT disebut kafir meskipun dia Profesor Doktor pada hakekatnya dia bodoh. Adakah yg lbh bodoh daripada orang yg tidak mengenal yg menciptakannya?

Allah menciptakan manusia dgn seindah-indahnya dan selengkap-lengkapnya dibanding dgn makhluk / ciptaan lainnya. Kemudian Allah bimbing mereka dgn mengutus para Rasul-Nya . Sementara dari jalan sahabat Abu Umamah disebutkan bahwa jumlah para Rasul 313 } agar mereka berjalan sesuai dgn kehendak Sang Pencipta melalui wahyu yg dibawa oleh Sang Rasul. Namun ada yg menerima disebut mu’min ada pula yg menolaknya disebut kafir serta ada yg ragu-ragu disebut Munafik yg merupakan bagian dari kekafiran. Begitu pentingnya Aqidah ini sehingga Nabi Muhammad penutup para Nabi dan Rasul membimbing ummatnya selama 13 tahun ketika berada di Mekkah pada bagian ini krn aqidah adl landasan semua tindakan. Dia dalam tubuh manusia seperti kepalanya. Maka apabila suatu ummat sudah rusak bagian yg harus direhabilitisi adl kepalanya lbh dahulu. Disinilah pentingnya aqidah ini. Apalagi ini menyangkut kebahagiaan dan keberhasilan dunia dan akherat. Dialah kunci menuju surga.

Aqidah secara bahasa berarti sesuatu yg mengikat. Pada keyakinan manusia adl suatu keyakinan yg mengikat hatinya dari segala keraguan. Aqidah menurut terminologi syara’ yaitu keimanan kepada Allah Malaikat-malaikat Kitab-kitab Para Rasul Hari Akherat dan keimanan kepada takdir Allah baik dan buruknya. Ini disebut Rukun Iman.

Dalam syariat Islam terdiri dua pangkal utama. Pertama Aqidah yaitu keyakinan pada rukun iman itu letaknya di hati dan tidak ada kaitannya dgn cara-cara perbuatan . Bagian ini disebut pokok atau asas. Kedua Perbuatan yaitu cara-cara amal atau ibadah seperti sholat puasa zakat dan seluruh bentuk ibadah disebut sebagai cabang. Nilai perbuatan ini baik buruknya atau diterima atau tidaknya bergantung yg pertama. Makanya syarat diterimanya ibadah itu ada dua pertama Ikhlas krn Allah SWT yaitu berdasarkan aqidah islamiyah yg benar. Kedua Mengerjakan ibadahnya sesuai dgn petunjuk Rasulullah SAW. Ini disebut amal sholeh. Ibadah yg memenuhi satu syarat saja umpamanya ikhlas saja tidak mengikuti petunjuk Rasulullah SAW tertolak atau mengikuti Rasulullah SAW saja tapi tidak ikhlas krn faktor manusia umpamanya maka amal tersebut tertolak. Sampai benar-benar memenuhi dua kriteria itu. Inilah makna yg terkandung dalam Al-Qur’an surah Al-Kahfi 110 yg artinya “Barangsiapa mengharap perjumpaan dgn Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yg shaleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya.”

Perkembangan Aqidah Pada masa Rasulullah SAW aqidah bukan merupakan disiplin ilmu tersendiri krn masalahnya sangat jelas dan tidak terjadi perbedaan-perbedaan faham kalaupun terjadi langsung diterangkan oleh beliau. Makanya kita dapatkan keterangan para sahabat yg artinya berbunyi “Kita diberikan keimanan sebelum Al-Qur’an”

Nah pada masa pemerintahan khalifah Ali bin Abi Thalib timbul pemahaman -pemahaman baru seperti kelompok Khawarij yg mengkafirkan Ali dan Muawiyah krn melakukan tahkim lewat utusan masing-masing yaitu Abu Musa Al-Asy’ari dan Amru bin Ash. Timbul pula kelompok Syiah yg menuhankan Ali bin Abi Thalib dan timbul pula kelompok dari Irak yg menolak takdir dipelopori oleh Ma’bad Al-Juhani dan dibantah oleh Ibnu Umar krn terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Para ulama menulis bantahan-bantahan dalam karya mereka. Terkadang aqidah juga digunakan dgn istilah Tauhid ushuluddin As-Sunnah Al-Fiqhul Akbar Ahlus Sunnah wal Jamaah atau terkadang menggunakan istilah ahlul hadits atau salaf yaitu mereka yg berpegang atas jalan Rasulullah SAW dari generasi abad pertama sampai generasi abad ketiga yg mendapat pujian dari Nabi SAW. Ringkasnya Aqidah Islamiyah yg shahih bisa disebut Tauhid fiqih akbar dan ushuluddin. Sedangkan manhaj dan contohnya adl ahlul hadits ahlul sunnah dan salaf.

Bahaya Penyimpangan Pada Aqidah Penyimpangan pada aqidah yg dialami oleh seseorang berakibat fatal dalam seluruh kehidupannya bukan saja di dunia tetapi berlanjut sebagai kesengsaraan yg tidak berkesudahan di akherat kelak. Dia akan berjalan tanpa arah yg jelas dan penuh dgn keraguan dan menjadi pribadi yg sakit personaliti. Biasanya penyimpangan itu disebabkan oleh sejumlah faktor diantaranya

Tidak menguasainya pemahaman aqidah yg benar krn kurangnya pengertian dan perhatian. Akibatnya berpaling dan tidak jarang menyalahi bahkan menentang aqidah yg benar.

Fanatik kepada peninggalan adat dan keturunan. Karena itu dia menolak aqidah yg benar. Seperti firman Allah SWT tentang ummat terdahulu yg keberatan menerima aqidah yg dibawa oleh para Nabi dalam Surat Al-Baqarah 170 yg artinya “Dan apabila dikatakan kepada mereka “Ikutlah apa yg telah diturunkan Allah” mereka menjawab ” tetapi kami hanya mengikuti apa yg telah kami dapati dari nenek moyang kami.” walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun dan tidak mendapat petunjuk.”

Taklid buta kepada perkataan tokoh-tokoh yg dihormati tanpa melalui seleksi yg tepat sesuai dgn argumen Al-Qur’an dan Sunnah. Sehingga apabila tokoh panutannya sesat maka ia ikut tersesat.

Berlebihan dalam mencintai dan mengangkat para wali dan orang sholeh yg sudah meninggal dunia sehingga menempatkan mereka setara dgn Tuhan atau dapat berbuat seperti perbuatan Tuhan. Hal itu krn menganggap mereka sebagai penengah/arbiter antara dia dgn Allah. Kuburan-kuburan mereka dijadikan tempat meminta bernadzar dan berbagai ibadah yg seharusnya hanya ditujukan kepada Allah. Demikian itu pernah dilakukan oleh kaumnya Nabi Nuh AS ketika mereka mengagungkan kuburan para sholihin. Lihat Surah Nuh 23 yg artinya “Dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan penyembahan} Wadd dan jangan pula Suwa’ Yaghuts Ya’uq dan Nasr.”

Lengah dan acuh tak acuh dalam mengkaji ajara Islam disebabkan silau terhadap peradaban Barat yg materialistik itu. Tak jarang mengagungkan para pemikir dan ilmuwan Barat serta hasil teknologi yg telah dicapainya sekaligus menerima tingkah laku dan kebudayaan mereka.

Pendidikan di dalam rumah tangga banyak yg tidak berdasar ajaran Islam sehingga anak tumbuh tidak mengenal aqidah Islam. Pada hal Nabi Muhammad SAW telah memperingatkan yg artinya “Setiap anak terlahirkan berdasarkan fithrahnya maka kedua orang tuanya yg meyahudikannya menashranikannya atau memajusikannya” .

Apabila anak terlepas dari bimbingan orang tua maka anak akan dipengaruhi oleh acara / program televisi yg menyimpang lingkungannya dan lain sebagainya.

Peranan pendidikan resmi tidak memberikan porsi yg cukup dalam pembinaan keagamaan seseorang. Bayangkan apa yg bisa diperoleh dari 2 jam seminggu dalam pelajaran agama itupun dgn informasi yg kering. Ditambah lagi mass media baik cetak maupun elektronik banyak tidak mendidik kearah aqidah bahkan mendistorsinya secara besar-besaran.

Tidak ada jalan lain utk menghindar bahkan menyingkirkan pengaruh negatif dari hal-hal yg disebut diatas adl mendalami memahami dan mengaplikasikan Aqidah Islamiyah yg shahih agar hidup kita yg sekali dapat berjalan sesuai kehendak Sang Khalik demi kebahagiaan dunia dan akherat kita Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa’ 69 yg artinya “Dan barangsiapa yg menta’ati Allah dan Rasul-Nya mereka itu akan bersama-sama dgn orang-orang yg dianugerahi ni’mat Allah yaitu Nabi-nabi para shiddiqin orang-orang yg mati syahid dan orang-orang shaleh. Dan mereka itulah teman yg sebaik-baiknya.”

Dan juga dalam Surah An-Nahl 97 yg artinya “Barangsiapa yg mengerjakan amal shaleh baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yg baik dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dgn pahala yg lbh baik dari apa yg telah mereka kerjakan.”

Faedah Mempelajari Aqidah Islamiyah Karena Aqidah Islamiyah bersumber dari Allah yg mutlak maka kesempurnaannya tidak diragukan lagi. Berbeda dgn filsafat yg merupakan karya manusia tentu banyak kelemahannya. Makanya seorang mu’min harus yakin kebenaran Aqidah Islamiyah sebagai poros dari segala pola laku dan tindakannya yg akan menjamin kebahagiannya dunia akherat. Dan merupakan keserasian antara ruh dan jasad antara siang dan malam antara bumi dan langit dan antara ibadah dan adat serta antara dunia dan akherat. Faedah yg akan diperoleh orang yg menguasai Aqidah Islamiyah adl
Membebaskan dirinya dari ubudiyah / penghambaan kepada selain Allah baik bentuknya kekuasaan harta pimpinan maupun lainnya.
Membentuk pribadi yg seimbang yaitu selalu kepada Allah baik dalam keadaan suka maupun duka.
Dia merasa aman dari berbagai macam rasa takut dan cemas. Takut kepada kurang rizki terhadap jiwa harta keluarga jin dan seluruh manusia termasuk takut mati. Sehingga dia penuh tawakkal kepad Allah .
Aqidah memberikan kekuatan kepada jiwa sekokoh gunung. Dia hanya berharap kepada Allah dan ridho terhadap segala ketentuan Allah.
Aqidah Islamiyah adl asas persaudaraan / ukhuwah dan persamaan. Tidak beda antara miskin dan kaya antara pinter dan bodoh antar pejabat dan rakyat jelata antara kulit putih dan hitam dan antara Arab dan bukan kecuali takwanya disisi Allah SWT.



sumber file al_islam.chm

Makanan halal menurut pandangan islam

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa-apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan......(QS Al Baqarah (29 . 168)


Ajaran Islam mencakup seluruh aspek kehidupan, takterkecuali masalah makan. Oleh karena itu bagi kaum muslimin, makanan di samping berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan fisik, juga berkaitan dengan ruhani, iman dan ibadah juga dengan identitas diri, bahkan dengan perilaku, demikian ujar K.H Didin Hafiduddin, MS dalam Seminar Pameran Produk Halal Indonesia, Al Ghifari'96, di Bogor.

Dari ayat di atas, dapat disimak bahwa Allah menyuruh manusia memakan apa saja di dunia ini yang diciptakanNya, sepanjang batas-batas yang halal dan baik (thayibah). Selain ayat-ayat di atas banyak lagi ayat dalam Al Qur´an yang berisi suruhan atau perintah agar manusia berhati-hati dalam memilih makanan, dapat memisahkan mana yang halal (dibolehkan) dan mana yang haram (tidak diijinkan), cara memperoleh makanan itu dan makanan itu baik dari segi kesehatan jasmani maupun rohani, a,l seperti pada ayat-ayat : Q.S Al Baqarah (2) : 172, QS An Nahl (16) : 114, QS Al Mu´minun (23) : 51, QS Al Araaf (7) :31, QS Al Anàm (6) :145, QS Al Maidah (5) : 3, QS Al Anàm (6) :121 QS Al Baqarah (2) :173, QS An Nahl(16):115.

Cukup banyak ayat-ayat Allah SWT yang memperingatkan kita akan halnya makanan, apakah manusia tidak cukup memperhatikannya ? Padahal otot, tulang otak, paru-paru, hati, alat-alat buangan semua di bangun dari apa yang kita makan. Bila kita menghindari makanan-makanan yang tidak baik (junk food), maka akan dihasilkan tulang yang kokoh, otot yang kuat, pipa/saluran-saluran yang bersih, otak yang cemerlang, paru-paru dan hati yang bersih, jantung yang dapat memompa darah dengan baik. Dan diperintah manusia untuk selalu memperhatikan makanannya, seperti firman Allah "Maka seharusnya manusia memperhatikan makanannya" (QS Abasa (80) : 24). Mengapa ? Karena manusia yang ingin sehat jasmani rohaninya, salah satu faktor yang menunjang adalah dari makanan dan pola makanan yang diterapkan.

Jadi bagi seorang muslim makan dan makanan bukan sekedar penghilang lapar saja atau sekedar terasa enak dilidah, tapi lebih jauh dari itu mampu menjadikan tubuhnya sehat jasmani dan rohani sehingga mampu menjalankan fungsinya sebagai "khalifah fil Ardhi". Rasulullah SAW pernah berkata dalam suatu hadistnya: "Seorang hamba Allah tidak akan berpindah dua kakipun pada hari kiamat, sampai ia mampu menjawab empat hal: umurnya bagaimana dihabiskan, pengetahuan bagaimana diamalkan, hartanya bagaimana dinafkahkan serta tubuhnya bagaimana digunakan atau diboroskan" (HR.Tirmidzi).

Tubuh manusia bisa diumpamakanseperti mesin yang sangat rumit dan tidak ada tandingannya . Seperti halnya mesin yang memiliki berbagai komponen, maka agar mesin itu dapat selalu berjalan dengan mulus perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain perlu dipelihara dan dijaga kebersihannya, diberi waktu beristirahat, dan digunakan dengan hati-hati
sesuai fungsinya. Demikian pula tubuh manusia, yang memiliki mekanisme yang sangat rumit itu dan salah satu segi pemeliharaan tubuh itu dengan makanan. Dan tentu saja jika fungsi tersebut ada yang salah , misalnya tubuh terserang penyakit maka manusia harus
mengoreksi dirinya , tentu ada sesuatu yang salah dalam segi perawatan dan pemeliharaannya. Karena Allah tak akan menghadirkan bencana disebabkan ulah manusia itu sendiri, seperti dalam firmanNya "Apa saja ni'mat yang kamu peroleh adalah dari Allah dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari ( kesalahan) dirimu sendiri" (QS.An Nissa (4) : 79).

Begitu banyak hasil penelitian para ahli yang menyatakan kesalahan dalam makanan dapat mengganggu beberapa kerja tubuh, hingga akhirnya baik langsung ataupun tidak langsung dalam jangka waktu tertentu dapat menimbulkan berbagai penyakit, seperti : penyakit kronis pada jantung, paru-paru, darah tinggi (hypertenssion), diabetes, penyakit lambung dan usus (peptic ulcer disease), kegemukan (obesity), depresi, tumor, kanker dsb. Mengapa itu terjadi dari makanan? Mungkin manusia terlalu banyak makan, terlalu banyak garam, terlalu banyak gula, terlalu banyak lemak dan kholesterol, terlalu banyak bahan makanan tambahan (food additive), alkohol, merokok dsb. Padahal semua yang berlebihan itu tidak disukai Allah SWT, seperti dalam firman-Nya:
"....,makan minumlah dan jangan berlebih-lebihan (melampaui batas yang dibutuhkan tubuh dan batas-batas yang dihalalkan)". Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan"( QS Al Araaf (7) : 31)

Makanan yang Halal dan Haram

Makanan yang halal, yaitu makanan yang diijinkan bagi seorang muuslim untuk memakannya. Islam menghalalkan sesuatu yang baik-baik. Makanan yang haram adalah terlarang seorang muslim untuk memakannya. Banyak pendapat yang menterjemahkan makanan "halal" tersebut. Akan tetapi pada umumnya dapat dikatakan makanan tersebut halal bila :

# Tidak berbahaya atau mempengaruhi fungsi tubuh dan mental yang normal
# Bebas dari "najis(filth)" dan produk tersebut bukan berasal dari bangkai dan binatang yang mati karena tidak disembelih atau diburu
# Bebas dari bahan-bahan yang berasal dari babi dan beberapa binatang lain yang tidak dapat dimakan oleh seorang muslim kecuali dalam keadaan terpaksa
# Diperoleh sesuai dengan yang sudah ditentukan dalam Islam

Najis (Filth) dalam hal di atas, didefinisikan dalam 3 golongan : pertama, bersih dari sesuatu yang diperuntukkan untuk upacara-upacara/berhala, kedua yang dapat ditoleransi karena sulit untuk menghindarinya seperti darah dari nyamuk, dan insek lainnya, ketiga yang tak dapat ditoleransi seperti minuman yang memabukkan dan beracun serta bangkai.

Sebaliknya makanan tersebut haram bila :

* Berbahaya dan berpengaruh negativ pada fisik dan mental manusia
* Mengandung najis(filth) atau produk berasal dari bangkai, babi dan binatang lain yang tidak dapat dimakan oleh seorang muslim
* Berasal dari binatang yang diijinkan, tetapi tidak disembelih dngan aturan yang telah ditetapkan (secara islam) dan tidak dilakukan sepatutnya.

Dalam Al Qur´an telah ditegaskan. Apa-apa saja makanan yang haram tersebut, seperti dalam surat Al Baqarah (2) :173, Al Anám (69) :145, An Nahl (16) :115 dan lebih diperinci lagi pada surat Al Maidah (59) :3
"Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah, yang (mati) dipukul, yang(mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala....".

Alkohol/Arak (Al Khamr)

Ayat-ayat Al Qur´an yang mengharamkan khmar, antara lain dalam QS Al baqarah (29 : 219, QS Al Maidah (5) : 90-91.

Ketika Nabi Muhammad SAW pertamakali menyampaikan larangan khamr, beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuatnya tetapi dari segi pengaruh yang ditimbulkan, yaitu "memabukkan". Dan memang suatu kenyataan pengaruh khamr itu tidak saja pada tubuh manusia, juga mampu mengubah jalan fikiran manusia. Apa yang dapat diharapkan dari orang yang tak mampu mengambil keputusan yang benar, tak mampu menjaga tubuhnya dari hal yang salah dan memalukan, tak mampu menjaga kualitas kemanusiaannya. Dan Islam selalu mengambil jalan pencegahan, dilaranglah khamr dalam bentuk apapun dalam jumlah bagaimanapun, seperti beberapa hadist :
Berkata nabi Muhammad SAW :

* " Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram" (HR Muslim)
* "Apa saja yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitpun adalah haram (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
* "Khamr adalah sumber dari segala kejahatan" (HR Bukhari)
* "Rasulullah SAW melaknat tentang khamr, 10 golongan : (1)yang memerasnya, (2)yang meminta diperaskan, (3)yang meminumnya, (4)yang membawanya, (5)yang minta diantari, (6)yang menuangkan, (7)yang menjualnya, (8)yang makan harganya, (9)yang membelinya, (10)yang minta dibelikan.

Hasil penelitian para pakar kesehatan, hampir semua menyatakan alkohol dapat mempengaruhi kerja tubuh dan otak, serta mampu mengubah tingkah laku seseorang ke arah negativ. Hingga jika sudah menjadi suatu ketagihan yang akut, sistim hormon manusia (terutama pancreatic endocrine system) menjadi terhambat, fungsi hati pun menjadi terganggu. Selain itu juga mempengaruhi hormon kesuburan dan bayi yang dilahirkannya. Alkohol pun dapat menghambat sistim kerja syaraf pusat, sehingga hilang kesadarannya, bahkan dalam kasus yang lebih akut, mampu menjadikan seseorang dalam keadaan koma, akhirnya binasa, padahal Allah SWT sudah memperingatkan manusia dalam firmanNya :
"...., dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan"
(QS Al Baqarah (2) :195)

Ada satu segi yang oleh sementara orang ditanyakan, yaitu : tentang arak yang dipakai untuk berobat. Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah menjawabnya : "Dilarang! Kata laki-laki itu kemudian "Innama nashnauha liddawa (=kami hanya pakai untuk berobat)". Maka jawab Nabi SAW selanjutnya " Innahu laysa bidawaain wa laakinnahu daaun(0arak itu bukan obat, tetapi penyakit) (HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dan Sabdanya pula :
"Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit itu ada obatnya, oleh karena itu berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram" (HR Abu Dawud)
Di samping itu Ibnu Qayim memperingatkan pula, jika ditinjau dari kejiwaan "bahwa syarat sembuh dari penyakit haruslah berobat yang diterima akal dan yakin akan manfaat obat itu serta adanya berakah kesembuhan yang dibuat Allah".

Produk yang Meragukan

Ada suatu perbedaan antara produk-produk beralkohol dan produk-produk yang berasal dari binatang yang diharamkan. Pada produk-produk dari binatang itu banyak hal yang tidak detail dijelaskan asalnya, dan hal ini menimbulkan keraguan. Hal ini terutama bagi mereka yang hidup dimana terbukanya pengaruh-pengaruh internasional (lingkungan kosmopolit), sehingga dari mana produk itu berasal tidaklah jelas. Dan bagi seorang muslim perlu mempunyai sikap wara (hati-hati) agar tidak jatuh ke daerah yang haram.
Sperti sabda Rasulullah SAW :
"Yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas dan diantaranya ada beberapa perkara yang belum jelas (syubhat), banyak orang yang tidak tahu : apakah ia masuk bagian yang halal atau haram? Maka barangsiapa menjauhinya karena ingin membersihkan agama dan kehormatannya maka ia selamat; dan barangsiapa mengerjakan sedikitpun daripadanya hampir-hampir ia akan jatuh ke dalam haram, sebagaimana orang yang menggembala kambing di sekitar daerah terlarang, dia hampir-hampir akan jatuh kepadanya. Ingatlah! Bahwa tiap-tiap raja mempunyai daerah larangan, ingat pula bahwa larangan Allah itu adalah semua yang diharamkan" (HR Bukhari, Muslim dan Tirmidzi)

Jelasnya Islam mempersempit daerah haram dan memperlebar daerah halal, akan tetapi dalam mengambil suatu keputusan harus yakin bahwa itu masih dalam daerah yang diijinkan menurut syara. Di samping itu, Islam memberikan perkenan untuk memakan yang haram dalam keadaan terpaksa atau "darurah", walaupun demikian dalam syariat islam kalau sampai terjadi keadaan darurah, ada hukumnya sendiri.
"Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Pengasih" (QS Al Anám 146)
Islam melarang sesuatu tentu karena ada sebab dan hikmahnya, dan merupakan suatu cobaan bagi umatnya, apakah akan mengikuti atau melanggarnya. Dibalik semua itu Allah tidak akan memberatkan suatu kaum dengan larangan-larangan-Nya, seperti firman-Nya :
"Allah tidak menghendaki untuk memberikan kamu suatu beban yang berat, tetapi ia berkehendak untuk membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya kepadamu supaya kamu bersyukur (QS Al maidah (5) :6)

Minggu, 30 Januari 2011

Kesusahan dan Kenikmatan Sebagai Ujian

Sesungguhnya, hidup di dunia ini hanyalah sementara. Allah Ta'ala menciptakan manusia dan menguji mereka, agar nampak siapa yang paling baik amalannya. Allah Ta'ala berfirman (yang artinya),

“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (Qs. al-Mulk: 2).

Qatadah -semoga Allah merahmatinya- berkata, "Allah telah mengumumkan kematian kepada manusia, dan Dia menjadikan dunia ini sebagai negeri kehidupan dan kebinasaan, dan Dia menjadikan akhirat negeri pembalasan dan kekekalan". (Tafsir ath-Thabari, juz 12 hal. 164).

Dan ujian Allah kepada manusia berupa perkara yang menyenangkan ataupun yang menyusahkan. Allah Ta'ala berfirman (yang artinya):

"Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya) dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan." (Qs. al-Anbiya': 35).

Imam Ibnu Katsir berkata tentang firman Allah "Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan", yaitu Kami akan menguji kamu kadang-kadang dengan musibah-musibah dan kadang-kadang dengan kenikmatan-kenikmatan, sehingga Allah akan melihat siapa yang bersyukur dan siapa yang kufur, siapa yang bersabar dan siapa yang berputus asa. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas, "Kami akan menguji kamu dengan kesusahan dan kemakmuran, kesehatan dan sakit, kekayaan dan kemiskinan, halal dan haram, ketaatan dan kemaksiatan, petunjuk dan kesesatan." (Tafsir Ibnu Katsir, surat al-Anbiya' (21): 35).

Sikap Manusia Terhadap Ujian Allah

Menghadapi ujian dari Allah Ta'ala tersebut, kebanyakan manusia tidak lulus. Hanya sedikit orang-orang yang lulus ujian, sedikit orang-orang yang beriman, sedikit orang-orang yang bersyukur kepada Allah Ta'ala. Sebagaimana dikatakan oleh Nabi Yusuf 'alaihis salam,

“Dan aku mengikuti agama bapak-bapakku, yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya'qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah. Yang demikian itu adalah dari karunia Allah kepada kami dan kepada manusia (seluruhnya); tetapi kebanyakan manusia tidak mensyukuri (Nya).” (Qs. Yusuf: 38).

Juga sebagaimana yang ditegaskan oleh Allah Ta'ala kepada Rasul-Nya yang paling mulia, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa salam,

“Dan sebagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya.” (Qs. Yusuf: 103).

Oleh karena itulah, jumlah yang banyak bukanlah standar kebenaran. Standar kebenaran adalah wahyu yang dibawa oleh Rasulullah dari Allah Ta'ala, yang dipahami oleh para sahabatnya.

Sikap Manusia Menghadapi Ujian Kesusahan

Banyak manusia berputus asa dengan kesusahan yang mereka alami, seolah-olah kesusahan itu tidak akan hilang dari mereka. Allah juga berfirman (yang artinya),

“Manusia tidak jemu memohon kebaikan, dan jika dia ditimpa malapetaka, dia menjadi putus asa lagi putus harapan.” (Qs. Fushilat: 49).

Imam Ibnu Katsir berkata, "Manusia itu tidak bosan meminta kebaikan kepada Rabb-nya, yaitu meminta harta, kesehatan badan, dan lainnya. Namun jika keburukan menimpanya, yaitu musibah atau kemiskinan, dia menjadi putus asa lagi putus harapan, yaitu terbetik pada pikirannya, bahwa setelah itu kebaikan tidak akan pernah menghampirinya". (Tafsir Ibnu Katsir, surat Fushilat: 49).

Sikap Manusia Menghadapi Ujian Kesenangan

Namun sebaliknya, jika manusia itu mendapatkan berbagai macam kesenangan dan kenikmatan, maka kebanyakan mereka melupakan kepada Penciptanya. Mereka menganggap bahwa mereka berhak mendapatkan kenikmatan itu, mereka menganggap itu semua karena usahanya dan kepandaiannya. Kemudian kebanyakan mereka berbuat melewati batas!
Dan sesungguhnya kebanggaan dan kesombongan itu tidak menyelamatkan mereka dari siksa Allah sedikitpun. Allah berfirman (yang artinya):

“Maka apabila manusia ditimpa bahaya ia menyeru Kami, kemudian apabila Kami berikan kepadanya nikmat dari Kami ia berkata, 'Sesungguhnya, aku diberi nikmat itu hanyalah karena kepintaranku.' Sebenarnya itu adalah ujian, tetapi kebanyakan mereka itu tidak mengetahui. Sungguh orang-orang yang sebelum mereka (juga) telah mengatakan itu pula, Maka, tiadalah berguna bagi mereka apa yang dahulu mereka usahakan.” (Qs. az-Zumar: 49-50).

Allah juga berfirman (yang artinya),

“Dan jika Kami merasakan kepada manusia sesuatu rahmat dari Kami sesudah dia ditimpa kesusahan, pastilah dia berkata, 'Ini adalah hakku, dan aku tidak yakin bahwa hari kiamat itu akan datang. Dan jika aku dikembalikan kepada Tuhanku, maka sesungguhnya aku akan memperoleh kebaikan pada sisi-Nya' Maka, Kami benar-benar akan memberitakan kepada orang-orang kafir apa yang telah mereka kerjakan dan akan Kami rasakan kepada mereka adzab yang keras.” (Qs. Fushilat: 50).

Imam Ibnu Katsir berkata tentang ayat ini, "Yaitu jika manusia mendapatkan kebaikan dan rezeki setelah kesusahan, dia mengatakan, 'Ini untukku, aku berhak mendapatkannya di sisi Rabb-ku.'"

Firman-Nya "dan aku tidak yakin bahwa hari kiamat itu akan datang", yaitu dia kafir terhadap datangnya hari kiamat. Yaitu karena Allah memberikan kenikmatan, dia menjadi sombong, berbangga, dan kafir.

Firman-Nya "dan jika aku dikembalikan kepada Tuhanku, maka sesungguhnya aku akan memperoleh kebaikan pada sisi-Nya", yaitu jika terjadi hari kiamat, maka Rabb-ku akan berbuat baik kepadaku, sebagaimana di dunia ini telah berbuat baik kepadaku. Dia berangan-angan kosong terhadap Allah 'Azza wa Jalla, padahal dia berbuat buruk dan tidak meyakini (hari Kiamat).

Firman Allah "Maka Kami benar-benar akan memberitakan kepada orang-orang kafir apa yang telah mereka kerjakan, dan akan Kami rasakan kepada mereka azab yang keras", yaitu Allah mengancam dengan hukuman dan siksaan terhadap orang yang perbuatannya dan keyakinannya seperti itu.” (Tafsir Ibnu Katsir, surat Fushilat, 59).

Siapa yang Lulus Ujian?

Walaupun demikian, namun masih ada orang-orang yang lulus menghadapi ujian tersebut sebagaimana firman-Nya (yang artinya):

“Dan jika Kami rasakan kepada manusia suatu rahmat (nikmat) dari Kami, kemudian rahmat itu Kami cabut daripadanya, pastilah dia menjadi putus asa lagi tidak berterima kasih. Dan jika Kami rasakan kepadanya kebahagiaan sesudah bencana yang menimpanya, niscaya dia akan berkata, 'Telah hilang bencana-bencana itu daripadaku', sesungguhnya dia sangat gembira lagi bangga. Kecuali orang-orang yang sabar (terhadap bencana), dan mengerjakan amal-amal shalih; mereka itu beroleh ampunan dan pahala yang besar.” (Qs. Hud: 9-11).

Imam Ibnu Katsir berkata, "Allah Ta'ala memberitakan tentang manusia dan sifat-sifat tercela yang ada padanya, kecuali orang-orang yang dirahmati oleh Allah, yaitu hamba-hamba-Nya yang beriman. Bahwa manusia itu jika ditimpa oleh kesusahan setelah kenikmatan, dia berputus asa dari kebaikan terhadap masa depan, dan dia mengingkari (kebaikan) yang telah lewat, seolah-olah dia tidak pernah melihat kebaikan, dan setelah itu dia tidak berharap kelonggaran. Demikian juga jika manusia itu mengalami kenikmatan setelah kesusahan, "dia akan berkata, 'Telah hilang bencana-bencana itu daripadaku.'”, yaitu setelah ini, kesusahan dan keburukan tidak akan menimpaku lagi.

Firman-Nya "Sesungguhnya dia sangat gembira lagi bangga", yaitu dia bergembira dan bersombong dengan apa yang ada di tangannya, berbangga terhadap orang lain. Firman-Nya, "Kecuali orang-orang yang sabar", yaitu menghadapi kesusahan-kesusahan dan perkara-perkara yang tidak disukai; firman-Nya "Dan mengerjakan amal-amal shalih", yaitu pada waktu longgar dan sehat; firman-Nya "Mereka itu beroleh ampunan", yaitu dengan sebab kesusahan yang mereka alami; firman-Nya, "Dan pahala yang besar", dengan sebab amalan mereka pada waktu longgar." (Tafsir Ibnu Katsir, surat Hud: 9-11).

Maka, semoga kita termasuk orang-orang yang bersyukur terhadap nikmat, bersabar terhadap musibah, dan beramal shalih pada setiap saat sesuai dengan kemampuan kita. Amin.

Penulis: Ustadz Muslim Al-Atsari
Artikel www.PengusahaMuslim.com

ALKOHOL DALAM MAKANAN, OBAT, DAN KOSMETIK TINJAUAN FIQIH ISLAM

Hukum Syara‘ Seputar Alkohol
3.1. Pengertian Khamr
Khamr dalam pengertian bahasa Arab (makna lughawi) berarti “menutupi”. Disebut sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi akal. Sedangkan menurut pengertian ‘urfi (menurut adat kebiasaan) pada masa Nabi SAW, khamr adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur (Asy-Syaukani, Nailul Authar, IV/57).
Sedangkan dalam pengertian syara', khamr adalah setiap minuman yang memabukkan (kullu syaraabin muskirin). Jadi khamr tidak terbatas dari bahan anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan, baik dari bahan anggur maupun lainnya. Pengertian ini diambil berdasarkan beberapa hadits Nabi SAW. Di antaranya adalah hadits dari Nu'man bin Basyir RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya dari biji gandum itu terbuat khamr, dari jewawut itu terbuat khamr, dari kismis terbuat khamr, dari kurma terbuat khamr, dan dari madu terbuat khamr” (HR Jama'ah, kecuali An-Nasa'i).
Dari Jabir RA, bahwa ada seorang dari negeri Yaman yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang sejenis minuman yang biasa diminum orang-orang di Yaman. Minuman tersebut terbuat dari jagung yang dinamakan mizr. Rasulullah bertanya kepadanya, "Apakah minuman itu memabukkan?” "Ya" jawabnya. Kemudian Rasulullah SAW menjawab :
”Setiap yang memabukkan itu adalah haram. Allah berjanji kepada orang-orang yang meminum minuman memabukkan, bahwa dia akan memberi mereka minuman dari thinah al-khabal. Mereka bertanya, apakah thinah al-khabal itu? Jawab Rasulullah,"Keringat ahli neraka atau perasan tubuh ahli neraka." (HR Muslim, An Nasa'i, dan Ahmad).
Imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad meriwayatkan dari Abu Musa RA bahwa ia berkata, “Saya mengusulkan kepada Rasulullah SAW agar beliau memberikan fatwanya tentang dua jenis minuman yang dibuat di Yaman, yaitu al bit'i dan al murir. Yang pertama terbuat dari madu yang kemudian dibuat minuman hingga keras (bisa memabukkan). Yang kedua terbuat dari bijii-bijian dan gandum dibuat minuman hingga keras. Wahyu yang turun kepada Rasulullah SAW telah lengkap dan sempurna, kemudian Rasulullah SAW bersabda,””Setiap yang memabukkan itu haram.” (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad). Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW juga bersabda,””Setiap yang memabukkan itu khamr, dan setiap khamr itu haram.” (HR Muslim dan Daruquthni).
Hadits-hadits itu menunjukkan bahwa khamr itu tidak terbatas terbuat dari perasan anggur saja, sebagaimana makna urfi, tetapi mencakup semua yang bisa menutupi akal dan memabukkan. Setiap minuman yang memabukkan dan menutupi akal disebut khamr, baik terbuat dari anggur, gandum, jagung, kurma, maupun lainnya. Berarti itu merupakan pengertian syar'i tentang khamr yang disampaikan Rasul SAW dalam hadits-haditsnya (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhamul Uqubaat, hal. 49-50). Dalam keadaan demikian, yakni setalah adanya makna syar'i --makna baru yang dipindahkan dari makna aslinya oleh syara'-- yang berbeda dengan makna lughawi dan makna ‘urfi, maka makna syar'i tersebut harus didahulukan daripada makna lughawi dan makna urfi.
Jika khamr diharamkan karena zatnya, sementara pada hadits di atas dinyatakan bahwa “setiap yang memabukkan itu khamr”, berarti itu menunjukkan kepada kita bahwa sifat yang melekat pada zat khamr adalah memabukkan. Karena sifat utama khamr itu memabukkan, maka untuk mengetahui keberadaan zat khamr itu atau untuk mengenali zatnya adalah dengan meneliti zat-zat apa saja yang memiliki sifat memabukkan.
Kini, setelah dilakukan tahqiiq al manath (penelitian fakta), oleh para kimiawan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa zat yang memilki sifat memabukkan dalam khamr adalah etil alkohol atau etanol. Zat inilah yang memiliki khasiat memabukkan. Minuman yang mengandung alkohol ini, dikenal dengan terminologi “minuman beralkohol”. Walaupun bermacam-macam namanya dan kadar alkoholnya, semuanya termasuk kategori khamr yang haram hukumnya (Lihat Tabel 1).

3.2. Sekilas Fakta Alkohol
Alkohol yang dimaksud dalam pembahasan di sini ialah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2H5OH (Hukum Alkohol dalam Minuman, www.mui.or.id).
Penggunaan etanol sebagai minuman atau untuk penyalahgunaan sudah dikenal luas. Karena jumlah pemakaian etanol dalam minuman amat banyak, maka tidak mengherankan keracunan akut maupun kronis akibat etanol sering terjadi (Mutschler, 1991:750).
Alkohol di Dunia Barat sudah menjadi lazim dan diterima dalam pergaulan sosial. Namun seringkali digunakan berlebihan sehingga menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang fatal (Tjay & Rahardja, 1986:711). Pada konsentrasi 1,0 – 1,5 mg/ml darah, alkohol menimbulkan gejala euforia dan tidak ada rasa segan, sehingga sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas (Mutschler, 1991:751).
Alkohol jelas banyak digunakan dalam industri minuman beralkohol, yaitu minuman yang mengandung alkohol ( etanol ) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, misalnya: biji-bijian, buah-buahan, nira dan sebagainya, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi. Termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B, dan C (Per. Menkes No. 86/ 1977).
Menurut Per. Menkes No. 86/ 1977 itu, minuman beralkohol dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan. Golongan A dengan kadar alkohol 1 – 5 %, misalnya bir. Golongan B dengan kadar alkohol 5- 20 %, misalnya anggur. Golongan C dengan kadar 20 – 55 %, misalnya wiski dan brendi (www.halalmui.or.id)
Kadar alkohol dalam minuman beralkohol berbeda-beda, sebagaimana dapat dilihat dalam tabel berikut :
No Nama Minuman Kadar Alkohol
1 Bir Putih 1 - 5 %
2 Bir Hitam 15 %
3 Samsu 20 %
4 Macam-Macam Anggur 15 %
5 Ryn & Moezelwijn 10 %
6 Anggur Malaga 15 - 17 %
7 Tokayer 15 %
8 Sherry 20 %
9 Likeuren 30 – 50 %
10 Anggur Perancis 9 – 11 %
11 Champagne 10- 12 %
12 Anggur Spanyol 15 – 20 %
13 Anggur Hongaria 15 – 20 %
14 Rhum dan Brandy 40 – 70 %
15 Jenever 40 %
16 Bols 40 %
17 Hulskamp 40 %
18 Whiskey 30 – 40 %
19 Cognac 30 – 40 %
20 Tuak & Saguer 11 – 15 %
21 Macam-Macam Anggur Obat 15 – 20 %
22 Shake 10 %
Tabel 1. Nama Minuman dan Kadar Alkoholnya. (Sumber : Mustafa KS, Alkohol Dalam Pandangan Islam dan Ahli-Ahli Kesehatan, Bandung : PT Alma’arif, 1983 : 23)
Minuman beralkohol dibuat dari proses fermentasi karbohidrat (pati) melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu : (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, (3) destilasi etanol. Adapun bahan-bahan yang mengandung gula tinggi, tidak memerlukan perlakuan pendahuluan yang berbeda dengan bahan yang yang berasal dari bahan pati dan selulosa, yang memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) dan penambahan enzim untuk menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih sederhana. Jika bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti jagung dan sereal lainnya, maka bahan tersebut harus direndam dalam air (soaking) hingga berkecambah, lalu direbus dan diprose menjadi mash dan dipanaskan. Di samping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus dijaga, seperti aerasi, pH, suhu, dan lain-lain (Tabloid Dialog Jumat, Jumat 18 Pebruari 2005, hal. 6).
Dalam dunia kimia, farmasi dan kedokteran, etanol banyak digunakan. Di antaranya :
1. Sebagai pelarut. Sesudah air, alkohol merupakan pelarut yang paling bermanfaat dalam farmasi. Digunakan sebagai pelarut utama untuk banyak senyawa organik (Ansel, 1989:313,606).
2. Sebagai bakterisida (pembasmi bakteri). Etanol 60-80 % berkhasiat sebagai bakterisida yang kuat dan cepat terhadap bakteri-bakteri. Penggunaannya adalah digosokkan pada kulit lebih kurang 2 menit untuk mendapat efek maksimal. Tapi alkohol tidak bisa memusnahkan spora (Tjay & Rahardja, 1986:170; Mutschler, 1991:612).
3. Sebagai alkohol penggosok. Alkohol penggosok ini mengandung sekitar 70 % v/v, dan sisanya air dan bahan lainnya. Digunakan sebagai rubefacient pada pemakaian luar dan gosokan untuk menghilangkan rasa sakit pada pasien yang terbaring lama (Ansel,1989:537).
4. Sebagai germisida alat-alat (Ansel, 1987:537).
5. Sebagai pembersih kulit sebelum injeksi (Ansel, 1987:537; IONI 2000:423).
6. Sebagai substrat, senyawa intermediat, solven, dan pengendap (Apriantono, www.indohalal.com)
3.3. Alkohol Itu Najis
Telah disinggung sebelumnya bahwa khamr adalah najis (meski ada perbedaan pendapat dalam hal ini). Sebagai implikasinya, alkohol (etanol) sebagai zat yang memabukkan dalam khamr, hukumnya najis juga. Hal ini sesuai kaidah fiqih : At-Taabi’ Taabi’ (Hukum bagi yang mengikuti, adalah mengikuti (sama dengan) hukum yang diikuti). (Abdul Hamid Hakim, As-Sulam, hal. 64).
Dengan menerapkan kaidah itu, kita tahu bahwa khamr hukumnya najis. Maka, etanol sebagai bagian dari khamr, hukumnya mengikuti khamr dari segi kenajisannya. Jadi, etanol hukumnya mengikuti hukum khamr.
Jika sudah jelas alkohol itu najis, maka bagaimana hukum menggunakannya? Jawabannya, pemanfaatan benda najis pada asalnya adalah haram (lihat prinsip dasar 2.9.). Adapun bila digunakan untuk kepentingan pengobatan atau produksi obat, seperti digunakan sebagai desinfektan alat dan tangan sebelum operasi, pembersih kulit sebelum injeksi, atau sebagai campuran obat, hukumnya makruh, tidak haram (lihat prinsip dasar 2.10).
Menjualbelikan alkohol pada asalnya adalah haram, kecuali untuk kepentingan pengobatan, hukumnya boleh (lihat prinsip dasar 2.11).
3.4. Alkohol dalam Makanan/Minuman
Alkohol dalam bentuk khamr (minuman beralkohol) banyak dijumpai sebagai campuran dalam makanan atau minuman. Hukum menggunakan alkohol sebagai campuran makanan dan minuman ini adalah haram, karena termasuk dalam pemanfaatan benda najis yang telah diharamkan dalam Islam (lihat prinsip dasar 2.9.). Kecuali dalam kondisi darurat, yaitu jika tidak memakan makanan tersebut akan mengancam keselamatan jiwa, maka diperbolehkan (lihat prinsip 2.8.). Juga dikecualikan, makanan seperti itu jika digunakan sebagai obat, maka hukumnya boleh, dalam arti makruh (lihat prinsip 2.10).
Berikut ini paparan fakta mengenai keberadaan alkohol (khamr) dalam berbagai makanan dan minuman (sumber www.halalmui.or.id) :
a. Khamr Sebagai Penyedap Masakan
Dikenal ada beberapa khamr (arak) sebagai penyedap masakan Cina, Jepang, Korea, dan masakan lokal yang berorientasi khamr. Khamr-khamr itu misalnya : (1) Ang Chiu, sebagai penyedap masakan, berguna untuk mempersedap masakan daging, tim ayam, sea food dan sayur mayur, (2) Lo Wong Chiu, digunakan sebagai saus penyedap masakan, dan digunakan juga sebagai penyedap masakan daging, tim ayam, sea food dan sayur mayur; (3) Anggur Beras Putih, sebagai rendaman obat Thionghoa dan berbagai masakan.
b. Khamr dalam Kue Ultah
Dalam sebuah resep kue ulang tahun yang terdapat di majalah ternama terdapat deretan bahan yang harus disiapkan. Salah satunya adalah “rhum”. Masyarakat ternyata acuh tak acuh terhadap keberadaan bahan tersebut. Mereka perlu tahu bahwa rhum adalah nama dari sebuah minuman keras dengan kadar alkohol sampai 30 persen.
c. Khamr dalam Makanan Bakaran
Dalam masakan ikan bakar, daging panggang atau barbeque, khamr sering digunakan untuk melunakkan daging dan menciptakan aroma khas khamr. Khamr yang sering digunakan adalah dari jenis arak putih atau anggur beras ketan. Memang tidak semua ikan bakar atau daging bakar menggunakan bahan ini. Tetapi dari beberapa kasus yang terjadi di restoran Jepang dan Cina, penggunaan khamr ini kadang-kadang ditemukan. Ciri masakan bakar yang menggunakan khamr agak susah dideteksi. Secara umum khamr dalam masakan bakar agak susah dideteksi. Secara umum daging atau ikan yang direndam khamr biasanya lebih lunak, lebih empuk dan memiliki aroma khas khamr. Tetapi tanda-tanda tersebut pada kenyataannya sulit dikenali, karena daging yang lunak dan empuk juga bisa disebabkan oleh enzim papain dari daun atau getah pepaya. Sedangkan aroma khamr sangat sulit dikenali, khususnya bagi orang awam yang tidak terbiasa dengan aroma tersebut.
d. Khamr dalam Tumisan
Masakan yang menggunakan cara pemasakan tumis juga sering menggunakan khamr sebagai bahan yang ditambahkan. Aroma khamr akan muncul pada saat tumisan dipanaskan dengan api dan khamr dimasukkan ke dalam wajan.
e. Khamr dalam Mie
Mie goreng dengan berbagai rasa kadang-kadang ditambahkan khamr untuk mencitarasakan khamr guna menambah selera. Seperti mie goreng ayam, mie goreng sea food, mie goreng udang dan seterusnya. Khamr yang digunakan dalam masakan ini biasanya adalah arak putih, arak merah atau mirin.
f. Khamr dalam Sea food
Jangan dikira setiap sea food pasti aman. Meskipun semua isi laut halal, tetapi cara memasaknya sangat beraneka ragam. Nah, pemasakan sea food itulah yang kadang-kadang menggunakan saus dan khamr untuk menghasilkan rasa dan aroma khas yang konon mengundang selera.
g. Khamr dalam Campuran Minuman
Di restoran-restoran atau café sering ditawarkan beraneka ragam minuman dengan nama keren dan penampilan yang eksentrik. Kadang-kadang kita terjebak dengan nama minuman itu yang kelihatannya aman. Misalnya avacado fload, lemon squash, oranges dan beberapa minuman yang berkonotasi buah-buahan. Tetapi tidak ada salahnya jika kita bertanya kepada pramusaji, apa saja isinya. Sebab tidak jarang di dalam minuman buah itupun ditambahkan rhum atau minuman keras yang lain. Katanya untuk menimbulkan sensasi khusus ketika kita meneguknya. Dari semua jenis makanan yang berpeluang ditambahkan khamr atau minuman keras itu memang sulit dideteksi secara visual. Apalagi bagi kita yang tidak pernah mengenal minuman keras.
3.5.Alkohol dalam Obat-Obatan
Seperti telah dijelaskan di atas dalam prinsip 2.9. di atas, berobat dengan benda najis dan haram hukumnya adalah makruh, bukan haram. Dengan demikian, jelaslah bahwa penggunaan alkohol –meskipun najis— dalam rangka pengobatan tidaklah berdosa, sebab hukumnya makruh. (Namun, perlu sekali dicatat, makruh itu sebaiknya ditinggalkan. Orang yang meninggalkan yang makruh, mendapat pahala dari Allah SWT. Tapi jika ia mengerjakannya, tidak mengapa dan tidak berdosa).
Atas dasar itu, maka penggunaan berbagai bahan yang najis dan haram, tidaklah mengapa. Hukumnya makruh. Misalnya, menggunakan alkohol sebagai desinfektan klinis, sebagai pembersih kulit sebelum diinjeksi, sebagai pelarut bahan obat, dan sebagainya. Termasuk juga dalam hal ini, segala macam benda najis lainnya di luar alkohol. Misalnya penggunaan selongsong kapsul dari bahan babi, penggunaan urine sebagai sarana terapi, dan sebagainya.
Namun karena ada pendapat lain dari umat Islam yang mengharamkan penggunaan benda najis untuk berobat, sebaiknya sebisa mungkin kita hanya menggunakan bahan yang suci dan halal dalam dunia obat-obatan. Kalaupun kita mengikuti pendapat yang memakruhkan, kita disunnahkan menggunakan bahan yang bukan najis, sebagai upaya untuk menghindarkan diri dari perselisihan. Kaidah fiqih menyatakan : Al-Khuruj minal Khilaaf mustahab (Menghindarkan diri dari perselisihan pendapat, adalah disunnahkan). (Abdul Hamid Hakim, As-Sulam , hal. 68)

3.6.Alkohol dalam Kosmetik
Fungsi alkohol dalam sediaan kosmetika (terutama parfum) pada umumnya adalah sebagai pelarut dan digunakan di luar badan. Bagaimanakah hukumnya menurut fiqih Islam?
Hukumnya haram, sebab alkohol itu najis sebagaimana telah dibahas sebelumnya, dan memanfaatkan najis adalah haram (lihat prinsip dasar 2.9).
Memang benar, bahwa alkohol itu mudah menguap. Beberapa saat setelah sediaan kosmetika (juga parfum) diaplikasikan, maka alkohol akan segera menguap dan tidak terdeteksi lagi (undetectable). Adanya bau dari parfum yang diaplikasikan di pakaian, adalah zat wanginya, bukan alkoholnya (Mursyidi, Kehalalan Bahan dalam Sediaan Kosmetika, makalah, tidak dipublikasikan). Pertanyaannya, apakah jika pada hasil akhir alkohol tidak terdeteksi, berarti kita boleh menggunakan alkohol dalam proses tersebut?
Hukumnya haram, sebab ada tidaknya alkohol pada hasil akhir, bukanlah satu-satunya pertimbangan hukum. Yang (juga) menjadi pertimbangan, adalah tindakan pemanfaatan alkohol itu sendiri. Bukan hanya dilihat apakah pada hasil akhirnya alkohol itu masih dapat dideteksi atau tidak.
Padahal pemanfaatan alkohol adalah haram, karena alkohol termasuk ke dalam kategori benda najis yang tidak boleh dimanfaatkan (lihat prinsip dasar 2.9.).Jadi pemanfaatan alkohol dalam sediaan parfum adalah haram, meskipun pada hasil akhirnya alkohol itu sudah tidak dapat terdeteksi lagi.
Jawaban ini juga berlaku untuk penggunaan bahan najis lainnya dalam bidang kosmetika. Misalnya, penggunaan lemak babi sebagai bahan pembuatan sabun. Sabun yang dihasilkan, secara sifat fisik dan kimiawi sudah sangat berbeda dari bahan dasar/asalnya yang najis. Pertanyaannya, apakah boleh menggunakan lemak babi sebagai bahan dasar sabun? Jawabannya adalah tidak boleh (haram), sebab ada tidaknya lemak babi pada hasil akhir, bukanlah satu-satunya pertimbangan hukum. Yang (juga) menjadi pertimbangan, adalah tindakan pemanfaatan lemak babi itu itu sendiri. Bukan hanya dilihat apakah pada hasil akhirnya lemak babi itu masih dapat dideteksi atau tidak. Pemanfaatan lemak babi adalah haram, berdasarkan nash Al Qur`an yang telah mengharamkan babi (Al-Baghdadi, 1994:43-44), di samping lemak babi termasuk benda najis yang tidak boleh dimanfaatkan (lihat prinsip dasar 2.9.)
Dapat ditambahkan, bahwa akhir-akhir ini telah diketahui, heparin (sodium heparin) yang sudah diproduksi secara komersial, ternyata berasal dari jaringan mukosa usus babi. Dalam dunia kosmetika, heparin merupakan salah satu bahan yang digunakan dalam pembuatan cream untuk nutrisi kulit, cream untuk sekitar mata, produk-produk anti acne dan juga hair tonic. Produk ini diproduksi di China serta diekspor terutama untuk negara Amerika dan Eropa. Maka, umat Islam sudah seharusnya menghindari produk kosmetika yang mengandung unsur heparin (sodium heparin) yang berasal dari Amerika, Eropa apalagi China (www.halalmui.or.id).

4. Penutup
Sebagai penutup, kiranya patut kita renungkan, bahwa masalah keberadaan alkohol dalam makanan, obat, dan kosmetik telah menjadi salah satu persoalan kaum muslimin setelah mereka dikungkung oleh sistem sekuler yang kufur ini. Sistem tersebut sama sekali tidak memperdulikan halal dan haram, karena berdiri di atas asas manfaat (pragmatisme/utilitarianisme). Akibatnya, kaum muslimin merasa kesulitan dalam memenuhi hajat hidupnya, karena hampir semua segi kehidupan dipenuhi dengan kemaksiatan dan keharaman. Termasuk membajirnya produk-produk yang dilarang oleh syara’ baik makanan, obat, maupun kosmetik.
Berbeda halnya jika kaum muslimin hidup dalam naungan negara Khilafah Islam. Sebuah sistem yang melindungi kaum muslimin dari berbagai jenis pelanggaran terhadap syara’at Islam. Termasuk akan menjaga kaum muslimin dari berbagai produksi makanan, minuman, dan obat-obatan yang haram. Karena itu, persoalan ini baru akan tuntas secara total apabila Negara Khilafah Islam berdiri. Kita bermohon kepada Allah, agar kita senantiasa diberi kekuatan untuk tetap berjuang secara ikhlas dalam menegakkannya. Semoga Allah SWT memberikan pertolongan kepada kaum muslimin di seluruh dunia. Wallahu a’lam.

Pengusaha Sukses Dunia dan Akhirat, Mungkinkah

Dunia usaha dan bisnis yang sukses sering diidentikkan dengan gaya hidup mewah, glamor, cinta dunia yang berlebihan, dan ambisi yang tidak pernah puas untuk terus mengejar harta. Bahkan, sebagian dari para ulama menyifati dunia bisnis sebagai urusan dunia yang paling besar pengaruh buruknya dalam menyibukkan dan melalaikan manusia dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta'ala. [1]

Hal ini dikarenakan bisnis yang sukses akan mendatangkan keuntungan harta yang berlimpah, yang tentu saja ini merupakan ancaman fitnah (kerusakan) besar bagi seorang hamba yang tidak memiliki benteng iman yang kokoh untuk menghadapi dan menangkal fitnah tersebut.

Bahkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam secara khusus memperingatkan umat beliau dari besarnya bahaya fitnah harta dan kedudukan duniawi dalam merusak agama dan keimanan seseorang dalam sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam,

مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلا فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِه

"Tidaklah dua ekor serigalaِ kelaparan yang dilepaskan kepada kambing lebih besar kerusakan (bahaya)nya terhadap kambing tersebut, dibandingkan dengan (sifat) rakus seorang manusia terhadap harta dan kedudukan (dalam merusak/membahayakan) agamanya."[2]

Timbulnya kerusakan ini dikarenakan kerakusan terhadap harta dan kedudukan akan memacu seseorang untuk terus mengejar dunia dan menjerumuskannya kepada hal-hal yang merusak agamanya, karena umumnya, sifat inilah yang membangkitkan dalam diri seseorang sifat sombong dan selalu berbuat kerusakan di muka bumi, yang sangat tercela dalam agama.[3] Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

تِلْكَ الدَّارُ الْآخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِينَ لا يُرِيدُونَ عُلُوّاً فِي الْأَرْضِ وَلا فَسَاداً وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ

"Negeri akhirat itu Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan (maksiat) di (muka) bumi, dan kesudahan (yang baik) itu (surga) adalah bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Qashash: 83)

Kenyataan inilah yang seharusnya menjadikan seorang muslim yang menghendaki kebaikan dan keselamatan dirinya, utamanya kalangan yang menggeluti dunia usaha dan bisnis, untuk selalu waspada dan introspeksi diri, serta tidak terlalu percaya diri (bersandar kepada kemampuan diri) dalam hal ini, dengan merasa imannya kuat dan aman dari kemungkinan terjerumus ke dalam fitnah tersebut. Cukuplah sikap percaya diri yang berlebihan seperti ini menjadi bukti rapuhnya keimanan dalam hati dan pertanda jauhnya taufik dari Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada hamba tersebut!!

Imam Ibnul Qayyim berkata, "Al-‘Arifun (orang-orang yang memiliki pengetahuan yang dalam tentang Allah dan agama-Nya) telah bersepakat (mengatakan) bahwa (arti) taufik itu adalah dengan Allah tidak menyandarkan (urusan) kita kepada diri kita sendiri, dan (sebaliknya arti) al-khidzlan (berpalingnya Allah Subhanahu wa Ta'ala dari hamba) adalah dengan Allah membiarkan diri kita (bersandar) kepada diri kita sendiri (tidak bersandar kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala)...”[4]

Inilah makna doa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang terkenal dan termasuk doa yang dianjurkan untuk dibaca pada waktu pagi dan petang, “…(Ya Allah,) jadikanlah baik semua urusanku dan janganlah Engkau membiarkan aku bersandar kepada diriku sendiri (meskipun cuma) sekejap mata.”[5]

Tidakkah orang yang beriman mengkhawatirkan dirinya akan kemungkinan ditimpa kerusakan dalam agama dan imannya sebagai akibat dari fitnah harta. Padahal, hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala yang paling sempurna imannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, mengkhawatirkan hal ini menimpa umatnya, sebagaimana doa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam,

ولا تَجْعَلْ مُصيبَتَنَا في دِيْنِنا ، ولا تَجْعَلِ الدُّنْيا أَكْبَرَ همِّنا

"(Ya Allah) janganlah Engkau jadikan malapetaka (kerusakan) yang menimpa kami dalam agama kami, dan janganlah Engkau jadikan dunia (harta dan kedudukan[6]) sebagai target utama kami."[7]

Fitnah harta dan dunia

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ

“Sesungguhnya pada setiap umat (kaum) ada fitnah (yang merusak/menyesatkan mereka) dan fitnah (pada) umatku adalah harta.”

Maksudnya: menyibukkan diri dengan harta secara berlebihan adalah fitnah (yang merusak agama seseorang) karena harta dapat melalaikan pikiran manusia dari melaksanakan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan membuatnya lupa kepada akhirat, sebagaimana firman-Nya,

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu merupakan fitnah (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. At-Taghabun:15)[8]

Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Demi Allah, bukanlah kemiskinan yang aku takutkan (akan merusak agama) kalian, akan tetapi yang aku takutkan bagi kalian adalah jika (perhiasan) dunia dibentangkan (dijadikan berlimpah) bagi kalian sebagaimana (perhiasan) dunia dibentangkan bagi umat (terdahulu) sebelum kalian, maka kalian pun berambisi dan berlomba-lomba mengejar dunia sebagaimana mereka berambisi dan berlomba-lomba mengejarnya, sehingga dunia itu membinasakan kalian sebagaimana dunia membinasakan mereka."[9]

Arti sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam "… sehingga dunia itu membinasakan kalian" adalah dunia menjerumuskan kalian ke dalam (jurang) kebinasaan disebabkan oleh persaingan yang tidak sehat untuk mendapatkannya, kecintaan yang berlebihan terhadapnya, dan kesibukan dalam mengejarnya, sehingga melalaikan dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta'ala dan balasan di akhirat.[10]

Dalam hadits ini terdapat nasihat berharga bagi orang yang dibukakan baginya pintu-pintu harta, yaitu agar hendaknya dia bersikap waspada dari keburukan fitnah dan kerusakan harta, dengan tidak berlebihan dalam mencintainya dan terlalu berambisi dalam berlomba-lomba mengejarnya.[11]

Kerusakan lain yang ditimbulkan dari kecintaan yang berlebihan terhadap harta adalah sifat tamak/rakus dan ambisi untuk mengejar dunia, karena secara tabiat asal, nafsu manusia tidak akan pernah merasa puas/cukup dengan harta dan kemewahan dunia yang dimilikinya, bagaimanapun berlimpahnya,[12] kecuali orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan hal ini dalam sabda beliau, “Seandainya seorang manusia memiliki dua lembah (yang penuh berisi) harta/emas maka dia pasti akan menginginkan lembah (harta) yang ketiga.”[13]

Sifat rakus inilah yang akan terus memacunya untuk mengejar harta dan mengumpulkannya siang dan malam, dengan mengorbankan apa pun untuk tujuan tersebut. Akibatnya, tenaga dan pikirannya akan terus terkuras untuk mengejar ambisi tersebut, dan ini merupakan kerusakan sekaligus siksaan besar bagi dirinya di dunia.

Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah berkata, “Orang yang mencintai dunia/harta (secara berlebihan) tidak akan lepas dari tiga (kerusakan dan penderitaan): kekalutan (pikiran) yang tidak pernah hilang, keletihan yang berkepanjangan, dan penyesalan yang tiada akhirnya.[14]

Dalam hal ini, salah seorang ulama salaf berkata, “Barangsiapa yang mencintai dunia/harta (secara berlebihan) maka hendaknya dia mempersiapkan dirinya untuk menanggung berbagai macam penderitaan.”[15]

Memanfaatkan harta untuk meraih ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala

Perlu dicamkan di sini, bahwa ayat-ayat al-Qur-an dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yang berisi celaan terhadap harta dan dunia, bukanlah memaksudkan bahwa celaan terhadap zat harta dan dunia itu sendiri, tetapi maksudnya adalah kecintaan yang berlebihan terhadapnya sehingga melalaikan manusia dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan tidak menunaikan hak Allah Subhanahu wa Ta'ala padanya,[16] sebagaimana firman-Nya,

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

Imam Ibnu Muflih Al-Maqdisi berkata, "Dunia (harta) tidaklah dilarang (dicela) pada zatnya, tetapi karena (dikhawatirkan) harta itu menghalangi (manusia) untuk mencapai (ridha) Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana kemiskinan tidaklah dituntut (dipuji) pada zatnya, tetapi karena kemiskinan itu (umumnya) tidak menghalangi dan menyibukkan (manusia) dari (beribadah kepada) Allah. Betapa banyak orang kaya yang kekayaannya tidak menyibukkannya dari (beribadah kepada) Allah Subhanahu wa Ta'ala, seperti Nabi Sulaiman 'alaihis salam. Demikian pula (sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) 'Utsman (bin 'Affan) radhiyallahu 'anhu dan 'Abdurrahman bin 'Auf radhiyallahu 'anhu. Serta, betapa banyak orang miskin yang kemiskinannya (justru) melalaikannya dari beribadah kepada Allah dan memalingkannya dari kecintaan serta kedekatan kepada-Nya..."[17]

Bahkan, banyak ayat Al-Quran dan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang berisi pujian terhadap orang yang memiliki harta dan menggunakannya untuk mencapai ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala, di antaranya:

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

"Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual-beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut pada hari (pembalasan), yang (pada saat itu) hati dan penglihatan menjadi goncang." (QS. An-Nur: 37)

Imam Ibnu Katsir berkata, “Mereka adalah orang-orang yang tidak disibukkan/dilalaikan oleh harta benda dan perhiasan dunia, serta kesenangan berjual-beli (berbisnis) dan meraih keuntungan (besar) dari mengingat (beribadah) kepada Rabb mereka (Allah Subhanahu wa Ta'ala) Yang Maha Menciptakan dan Melimpahkan rezeki kepada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang mengetahui (meyakini) bahwa (balasan kebaikan) di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah lebih baik dan lebih utama daripada harta benda yang ada di tangan mereka, karena sesuatu yang ada di tangan mereka akan habis/musnah sedangkan balasan di sisi Allah adalah kekal abadi.”[18]

Imam Al-Qurthubi berkata, "Dianjurkan bagi seorang pedagang (pengusaha) untuk tidak disibukkan/dilalaikan dengan perniagaan (usaha)nya dari menunaikan kewajiban-kewajibannya. Oleh karenanya, ketika tiba waktu shalat fardhu, hendaknya dia (segera) meninggalkan perniagaannya (untuk menunaikan shalat), agar dia termasuk ke dalam golongan orang-orang (yang dipuji Allah Subhanahu wa Ta'ala) dalam ayat ini."[19]

2. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Tidak ada hasad/iri[20] (yang terpuji) kecuali kepada dua orang: (yang pertama adalah) orang yang Allah anugerahkan kepadanya harta lalu dia menginfakkan hartanya di (jalan) yang benar (di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala), dan (yang kedua adalah) orang yang Allah anugerahkan kepadanya ilmu lalu dia mengamalkannya dan mengajarkannya (kepada orang lain)."[21]

3. Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dia berkata, “Ibuku (Ummu Sulaim radhiyallahu 'anha) pernah berkata, '(Wahai Rasulullah), berdoalah kepada Allah untuk (kebaikan) pelayan kecilmu ini (Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu).'” Anas berkata, “Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun berdoa (meminta kepada Allah) segala kebaikan untukku, dan doa kebaikan untukku yang terakhir beliau ucapkan, 'Ya Allah, perbanyaklah harta dan keturunannya, serta berkahilah harta dan keturunan yang Engkau berikan kepadanya.'” Anas berkata, “Demi Allah, sungguh aku memiliki harta yang sangat banyak, dan sungguh anak dan cucuku saat ini (berjumlah) lebih dari seratus orang.”[22]

Hadits ini menunjukkan keutamaan memiliki banyak harta dan keturunan yang diberkahi Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tidak melalaikan manusia dari ketaatan kepada-Nya,[23] karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mungkin mendoakan keburukan untuk sahabatnya, dan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu sendiri menyebutkan ini sebagai doa kebaikan. Oleh karena itulah, Imam An-Nawawi mencantumkan hadits ini dalam bab “Keutamaan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu”.[24]

4. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata, “Orang-orang miskin (dari para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) pernah datang menemui beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu mereka berkata, "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, orang-orang (kaya) yang memiliki harta yang berlimpah bisa mendapatkan pahala (dari harta mereka), kedudukan yang tinggi (di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala), dan kenikmatan yang abadi (di surga), karena mereka melaksanakan shalat seperti kami melaksanakan shalat dan mereka juga berpuasa seperti kami berpuasa, tetapi mereka memiliki kelebihan harta yang mereka gunakan untuk menunaikan ibadah haji, umrah, jihad, dan sedekah, sedangkan kami tidak memiliki harta.…" Dalam riwayat Imam Muslim, di akhir hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Itu adalah karunia (dari) Allah yang diberikan-Nya kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya."[25]

Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengingkari ucapan para sahabat tersebut tentang pahala dan keutamaan besar yang diraih oleh orang-orang kaya pemilik harta yang menginfakkannya di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala, bahkan di akhir hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memuji perbuatan mereka. Oleh karena itu, Imam Ibnu Hajar --ketika menjelaskan hadits ini-- berkata, "Dalam hadits ini (terdapat dalil yang menunjukkan) lebih utamanya orang kaya yang menunaikan hak-hak (Allah Subhanahu wa Ta'ala) pada (harta) kekayaannya dibandingkan orang miskin, karena berinfak di jalan Allah (seperti yang disebutkan dalam hadits di atas) hanya bisa dilakukan oleh orang kaya."[26]

Antara kaya dan miskin

Siapakah yang lebih utama di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala: orang kaya yang bersyukur dengan kekayaannya atau orang miskin yang bersabar dengan kemiskinannya?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, ada yang lebih mengutamakan orang kaya yang bersyukur dan ada yang lebih mengutamakan orang miskin yang bersabar. Kedua pendapat ini juga dinukil dari ucapan Imam Ahmad bin Hambal.[27]

Kedua pendapat ini masing-masing memiliki berbagai argumentasi dari Al-Quran dan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang sama kuatnya, sehingga para ulama ahli tahqiq (yang terkenal dengan ketelitian dalam berpendapat) tidak menguatkan salah satu di antara dua pendapat tersebut, tetapi mereka memilih pendapat yang menggabungkan keduanya, yaitu: yang lebih utama di antara keduanya adalah yang paling besar ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, berdasarkan keumuman makna firman-Nya,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

"Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu." (QS. Al-Hujurat: 13)

Maka, orang kaya yang lebih besar rasa syukurnya lebih utama dibanding orang miskin yang lebih sedikit kesabarannya dan sebaliknya.

Pendapat inilah yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dan dua murid beliau, yaitu Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah[28] dan Ibnu Muflih Al-Maqdisi[29].

Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, "Telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan kebanyakan (ulama) zaman sekarang tentang siapakah yang lebih utama: orang kaya yang bersyukur atau orang miskin yang bersabar. Sebagian dari para ulama dan ahli ibadah menguatkan pendapat pertama (orang kaya yang bersyukur lebih utama), sementara ulama dan ahli ibadah yang lain menguatkan pendapat kedua (orang miskin yang bersabar lebih utama). Kedua pendapat ini (juga) dinukil dari Imam Ahmad.

Adapun para shahabat dan tabi'in radhiyallahu 'anhum, maka tidak ada satu pun nukilan dari mereka (tentang) keutamaan salah satu dari dua golongan tersebut dibanding yang lain.

Sekelompok ulama lainnya berkata, "Masing-masing dari keduanya tidak ada yang lebih utama dibanding yang lain kecuali dengan ketakwaan. Maka, yang paling kuat iman dan ketakwaannya itulah yang paling utama. Kalau iman dan ketakwaan keduanya sama maka keutamaan keduanya pun sama.”

Inilah pendapat yang paling benar, karena dalil-dalil dari Al-Qur-an dan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan (bahwa) keutamaan (manusia di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala dicapai) dengan keimanan dan ketakwaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا

"Jika ia kaya atau pun miskin, maka Allah lebih tahu (keadaan) keduanya." (QS. An-Nisa': 135)

Di antara para Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat radhiyallahu 'anhum yang terdahulu dan pertama (masuk Islam), ada orang-orang kaya yang keutamaannya (di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala) lebih besar dibandingkan kebanyakan orang-orang miskin (setelah mereka), sebagaimana di antara mereka ada orang-orang miskin yang keutamaannya (di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala) lebih besar dibandingkan kebanyakan orang-orang kaya (setelah mereka).

Orang-orang yang sempurna (keimanan dan ketakwaannya) mampu menegakkan dua sifat agung tersebut (syukur dan sabar) secara sempurna (dalam semua kondisi), seperti gambaran yang ada pada diri Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, dan pada diri (dua shahabat) Abu Bakar radhiyallahu 'anhu dan ‘Umar radhiyallahu 'anhu.

Akan tetapi, terkadang seseorang lebih baik baginya (dalam keimanan) jika diberi kemiskinan, sementara orang lain lebih baik baginya jika mendapatkan kekayaan, sebagaimana kesehatan lebih baik bagi sebagian manusia dan penyakit lebih baik bagi yang lain...”[30]

Teladan sempurna dari ulama salaf

Para ulama salaf adalah sebaik-baik teladan dalam semua kebaikan dan keutamaan dalam agama ini, tidak terkecuali dalam memanfaatkan harta dan kekayaan untuk meraih ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala. Di antara para ulama salaf yang terkenal dengan sifat ini adalah:

Pertama, shahabat yang mulia, 'Utsman bin 'Affan bin Abil 'Ash Al-Umawi radhiyallahu 'anhu (wafat tahun 35 H), salah seorang dari Al-Khulafa Ar-Rasyidin dan sepuluh orang shahabat yang dijamin masuk surga oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau radhiyallahu 'anhu sangat terkenal dengan kekayaan dan kedermawanan.

Beliaulah yang membeli sumur Rumah dari pemiliknya yang seorang Yahudi, untuk air minum bagi kaum muslimin, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjanjikan bagi beliau balasan air minum di surga kelak.

Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ingin memperluas Mesjid Nabawi, 'Utsman radhiyallahu 'anhu menyumbangkan hartanya untuk membeli tanah perluasan mesjid tersebut.

Beliau juga yang membiayai persiapan jihad pasukan Al-'Usrah dalam perang Tabuk, yaitu sebanyak 950 ekor unta dan 50 ekor kuda. Sehingga setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda berkali-kali, "Tidak akan merugikan 'Utsman apa (pun) yang dilakukannya setelah hari ini."[31],[32]

Kedua, shahabat yang mulia, 'Abdurrahman bin 'Auf Al-Qurasyi radhiyallahu 'anhu (wafat tahun 32 H), salah seorang dari sepuluh shahabat yang dijamin masuk surga oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga merupakan shahabat yang sangat terkenal dengan kekayaan dan kedermawanan.

Imam Az-Zuhri berkata, "Di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Abdurrahman bin 'Auf pernah bersedekah dengan separuh dari harta beliau (yaitu sebesar) empat ribu dinar, lalu beliau bersedekah (lagi) dengan (harta sebesar) empat puluh ribu dinar. Kemudian beliau menanggung (biaya seharga) lima ratus ekor kuda (untuk keperluan berjihad) di jalan Allah. Setelah itu, beliau menanggung (biaya seharga) lima ratus ekor unta (untuk keperluan berjihad) di jalan Allah. Sebagian besar hasil kekayaan beliau (diperolehnya) dari (usaha) perniagan.[33]

Ketiga, 'Ali bin Husein bin 'Ali bin Abi Thalib Al-Hasyimi Al-Madani (wafat tahun 94 H),[34] putra dari cucu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang terkenal, Husein bin 'Ali radhiyallahu 'anhu dan Imam besar dari kalangan Tabi’in (murid para shahabat radhiyallahu 'anhum), serta sangat terpercaya dan teliti dalam meriwayatkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.[35] Beliau sangat terkenal dengan ketekunan beribadah sehingga digelari sebagai zainul 'abidin (perhiasan bagi para ahli ibadah).[36]

Termasuk amal ibadah agung yang sering beliau lakukan adalah banyak bersedekah untuk orang-orang miskin penduduk Madinah, sehingga sewaktu beliau wafat dan jenazah beliau dimandikan, terlihat di punggung beliau bekas-bekas berwarna hitam pada kulit beliau, karena semasa hidupnya beliau sering memikul karung berisi tepung (makanan) untuk disedekahkan kepada orang-orang miskin, di malam hari secara sembunyi-sembunyi.[37]

Bahkan, semasa hidupnya beliau menanggung biaya seratus keluarga miskin di Madinah. Sampai-sampai, orang menyangka beliau kikir dan suka menimbun harta, karena beliau selalu menyembunyikan sedekah beliau.[38]

Keempat, Yunus bin 'Ubaid bin Dinar Al-Bashri (wafat tahun 139 H)[39], imam panutan yang sangat terpercaya dan teliti dalam meriwayatkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, serta sangat wara’ (hati-hati dalam masalah halal dan haram).[40]

Beliau adalah seorang pedagang kain yang sangat jujur dan selalu menjelaskan cacat barang dagangan beliau sebelum terjadi jual beli[41]. Bahkan, karena kejujurannya, beliau pernah mengembalikan uang seorang pembeli yang membeli kain beliau dengan harga yang lebih tinggi, karena waktu itu yang menjualnya adalah keponakan beliau.[42] Bagitu pula sebaliknya, jika beliau membeli barang dari seseorang, maka beliau akan membayarnya dengan harga yang sesuai, meskipun orang tersebut pada awalnya menawarkannya dengan harga yang lebih murah.[43]

Diriwayatkan dalam biografi beliau, bahwa suatu saat harga kain di suatu daerah dekat Bashrah naik menjadi lebih mahal, yang mana sesuai kebiasaan, jika daerah tersebut harga kainnya naik maka harga kain di Bashrah pun nantinya ikut naik. Mengetahui hal itu, Yunus bin 'Ubaid segera membeli sejumlah besar kain kepada pedagang kain lainnya dengan harga pasaran biasa. Setelah selesai membeli barang tersebut, beliau bertanya kepada penjual tersebut, “Apakah engkau mengetahui bahwa harga kain naik di daerah anu?” Penjual tersebut menjawab, “Tidak, kalau saja aku tau tentu aku tidak akan menjualnya kepadamu.” Maka Yunus bin 'Ubaid berkata, “(Kalau begitu) kembalikan uangku padamu dan aku akan kembalikan barangmu.”[44]

Kelima, 'Abdurrahman bin Aban bin 'Utsman bin 'Affan Al-Umawi Al-Madani, cucu shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang mulia, 'Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu, imam besar dari kalangan atba’ut tabi’in (murid para tabi’in), ahli ibadah dan terpercaya dalam meriwayatkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.[45]

Musa bin Muhammad At-Taimi memuji beliau dengan mengatakan, "Aku tidak pernah melihat (seorang lelaki) yang lebih banyak menghimpun agama, kerajaan (kekuasaan), dan kemuliaan (nasab) melebihi 'Abdurrahman bin Aban.[46]

Beliau pernah membeli satu keluarga budak, kemudian memberikan pakaian untuk mereka semua, setelah itu beliau berkata kepada mereka, "Kalian (semua) aku bebaskan karena (mengharapkan) wajah Allah. Aku menjadikan kalian sebagai (salah satu sebab) penolongku (menghadapi dasyatnya) sakaratul maut."[47]

Beliau sangat rajin beribadah, sehingga 'Ali bin 'Abdullah bin 'Abbas mengagumi dan meneladani beliau dalam kebaikan.[48]

Keenam, Abdullah bin Al-Mubarak Al-Marwazi (wafat tahun 181 H)[49], imam besar yang ternama dari kalangan atba’ut tabi’in yang sangat terpercaya dan teliti dalam meriwayatkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Imam Ibnu Hajar berkata, “Beliau adalah seorang yang terpercaya lagi sangat teliti (dalam meriwayatkan hadits), orang yang memiliki ilmu dan pemahaman (yang dalam), sangat dermawan lagi (sering) berjihad (di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala), terkumpul padanya (semua) sifat-sifat yang baik.”[50]

Dalam biografi beliau disebutkan bahwa Imam Al-Fudhail bin 'Iyadh pernah bertanya kepadanya tentang sebab dia memliki perniagaan besar dengan mengekspor barang-barang dagangan dari negeri Khurasan ke “tanah haram” (Mekkah). Maka, Abdullah bin Al-Mubarak menjawab, “Sesungguhnya aku melakukan itu adalah untuk menjaga mukaku (agar tidak meminta-minta kepada orang lain), memuliakan kehormatanku, dan menggunakannya untuk membantuku dalam ketaatan kepada Allah.”[51]

Ucapan beliau ini benar-benar terbukti, karena beliau sangat terkenal dengan sifat dermawan, membantu orang miskin dengan sumbangan harta yang sangat besar setiap tahun,[52] serta membiayai semua perbekalan orang-orang yang menunaikan ibadah haji bersama beliau.[53]

Termasuk kedermawanan beliau yang paling utama adalah menanggung biaya hidup beberapa imam besar ahli hadits di zamannya, seperti Imam Al-Fudhail bin 'Iyadh,[54] agar mereka bisa lebih berkonsentrasi menyebarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umat. Beliau berkata, "Sesungguhnya aku mengetahui kemuliaan suatu kaum (para ulama ahli hadits) yang memiliki keutamaan dan kejujuran. Mereka (menyibukkan diri dengan) mempelajari hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan benar dan sungguh-sungguh. Kemudian (setelah itu) kebutuhan umat Islam kepada mereka sangat mendesak (untuk mengenal petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam), sedangkan mereka sendiri punya kebutuhan (untuk membiayai kelurga mereka). Jika kami tidak membantu (menanggung biaya hidup) mereka maka ilmu mereka akan sia-sia (tidak tersebar dengan baik), tetapi kalau kami mencukupi (biaya hidup) mereka maka mereka (bisa lebih berkonsentrasi) menyebarkan ilmu kepada umat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku tidak mengetahui -setelah kenabian-, tingkatan/kedudukan yang lebih utama daripada menyebarkan ilmu (tentang sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam)."[55]

Jadilah pengusaha yang zuhud

Menjadi pengusaha bukanlah dengan harus menjadi miskin dan menyia-nyiakan harta yang ada, juga bukan dengan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Akan tetapi, bersikap zuhud adalah dengan menggunakan harta dan kekayaan yang dimiliki sesuai dengan petunjuk Allah Subhanahu wa Ta'ala, tanpa adanya keterikatan hati dan kecintaan yang berlebihan kepada harta dan kekayaan tersebut. Atau dengan kata lain, bersikap zuhud adalah dengan tidak menggantungkan angan-angan yang panjang pada harta dan kekayaan yang dimiliki, dengan bersegera menggunakannya untuk hal-hal yang diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Inilah arti zuhud yang sesungguhnya, sebagaimana ucapan imam Ahmad bin Hambal ketika beliau ditanya, “Apakah makna zuhud di dunia (yang sebenarnya)?” Beliau berkata, "(Maknanya adalah) tidak panjang angan-angan, (yaitu) ketika seseorang berada di waktu pagi maka dia berkata, “Aku (khawatir) tidak akan (bisa mencapai) waktu sore lagi."[56]

Salah seorang ulama salaf berkata, “Zuhud di dunia bukanlah dengan mengharamkan yang halal dan juga bukan dengan menyia-nyiakan harta. Akan tetapi, zuhud di dunia adalah dengan kamu lebih yakin dengan (balasan kebaikan) di tangan Allah daripada apa yang ada di tanganmu, dan jika kamu ditimpa suatu musibah (kehilangan sesuatu yang dicintai) maka kamu lebih mengharapkan pahala dan simpanan (kebaikannya diakhirat kelak) daripada jika sesuatu yang hilang itu tetap ada padamu.”[57]

Sifat inilah yang dimiliki dengan sempurna oleh para shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjadikan mereka lebih mulia dan utama di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala dibandingkan orang-orang yang datang setelah mereka. Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata, "Kalian lebih banyak berpuasa, (mengerjakan) shalat, dan lebih bersungguh-sungguh (dalam beribadah) dibandingkan para shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tetapi mereka lebih baik (lebih utama di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala) daripada kalian." Ada yang bertanya, “Kenapa (bisa demikian), wahai Abu Abdirrahman?” Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata, "Karena mereka lebih zuhud dalam (kehidupan) dunia dan lebih cinta kepada akhirat."[58]

Penutup

Sebagai penutup, renungkanlah nasehat berharga dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini,

"Barangsiapa yang (menjadikan) dunia tujuan utamanya maka Allah akan mencerai-beraikan urusannya dan menjadikan kemiskinan/tidak pernah merasa cukup (selalu ada) di hadapannya, padahal dia tidak akan mendapatkan (harta benda) duniawi melebihi dari apa yang Allah tetapkan baginya. Serta, barangsiapa yang (menjadikan) akhirat niat (tujuan utama)nya maka Allah akan menghimpunkan urusannya, menjadikan kekayaan/selalu merasa cukup (ada) dalam hatinya, dan (harta benda) duniawi datang kepadanya dalam keadaan rendah (tidak bernilai di hadapannya)."[59]

Akhirnya, kami akhiri tulisan ini dengan memohon kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang maha indah dan sifat-sifat-Nya yang maha sempurna, agar dia menganugerahkan kepada kita sifat zuhud dalam kehidupan dunia dan cinta kepada balasan yang kekal di akhirat, serta semua sifat-sifat baik yang diridhai-Nya, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 17 Dzulqa'dah 1431

Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, M.A.
Artikel www.pengusahamuslim.com






[1] Lihat: kitab Fathul Qadir: 4/52.

[2] HR. At-Tirmidzi (no. 2376), Ahmad: 3/456, Ad-Darimi (no. 2730), dan Ibnu Hibban (no. 3228); dinyatakan shahih oleh Imam Ibnu Hibban dan Syekh Al-Albani.

[3] Lihat kitab Faidhul Qadir: 5/445.

[4] Kitab Al Fawa`id (hlm. 133, cet. Muassasah Ummil Qura, Mesir, 1424 H).

[5] HR. An-Nasa`i dalam As-Sunan: 6/147 dan Al-Hakim dalam Al Mustadrak (no. 2000); dishahihkan oleh Al-Hakim, disepakati oleh Adz-Dzahabi, dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Silsilatul Ahadits Ash-Shahihah (1/449, no. 227).

[6] Lihat: kitab Tuhfatul ahwadzi: 9/334.

[7] HR. At-Tirmidzi (no. 3502); dinyatakan hasan oleh Imam At-Tirmidzi dan Syekh Al-Albani.

[8] Lihat: kitab Faidhul Qadir: 2/507.

[9] Hadits shahih riwayat Al-Bukhari (no. 2988) dan Muslim (no. 2961).

[10] Lihat: catatan kaki kitab Shahihul Bukhari: 3/1152.

[11] Nasihat Imam Ibnu Baththal yang dinukil dalam kitab Fathul Bari: 11/245.

[12] Lihat: keterangan Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Igatsatul Lahfan (hlm. 84, Mawaridul Aman).

[13] Hadits shahih Riwayat Al-Bukhari (no. 6075) dan Muslim (no. 116).

[14] Kitab Igatsatul Lahfan (hlm. 83--84, Mawaridul Aman).

[15] Dinukil oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Igatsatul Lahfan (hlm. 83, Mawaridul Aman).

[16] Lihat: kitab Tafsir Al-Qurthubi: 18/142 dan Aisarut Tafasir: 4/271.

[17] Kitab Al-Adabusy Syar'iyyah: 3/469.

[18] Kitab Tafsir Ibnu Katsir: 3/390.

[19] Kitab Tafsir Al-Qurthubi: 5/156.

[20] Maksudnya adalah ”al-gibthah” yaitu mengharapkan nikmat yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada orang lain tanpa hilangnya nikmat tersebut dari diri orang itu; lihat: kitab Syarhu shahiihi Muslim: 6/97.

[21] Hadits shahih riwayat Al-Bukhari (no. 73) dan Muslim (no. 816).

[22] Hadits shahih riwayat Al-Bukhari (no. 6018) dan Muslim (no. 2481); lafal ini yang terdapat dalam Shahih Muslim.

[23] Lihat: kitab Tafsir Al-Qurthubi: 11/80.

[24] Lihat: Syarah Shahih Muslim: 16/39--40.

[25] Hadits shahih riwayat Al-Bukhari (no. 807 dan 5970) dan Muslim (no. 595).

[26] Kitab Fathul Bari: 3/298.

[27] Lihat: kitab Al-Adabusy Syar'iyyah: 3/468 dan 'Uddatush Shabirin (hlm. 146).

[28] Dalam kitab 'Uddatush Shabirin (hlm. 146 dan 149).

[29] Dalam kitab Al-Adabusy Syar'iyyah: 3/468--469.

[30] Dinukil oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitab 'Uddatush Shabirin (hlm. 149--150).

[31] HR. At-Tirmidzi (no. 3701) dan Al-Hakim (no. 4553); dinyatakan shahih oleh Al-Hakim, disepakati oleh Adz-Dzahabi, dan dinyatakan hasan oleh Syekh Al-Albani.

[32] Lihat: kitab Tahdzibul Kamal: 19/450.

[33] Lihat: kitab Tahdzibul Kamal: 17/327.

[34] Biografi beliau dalam kitab Siyaru A’lamin Nubala’: 4/386 dan Shifatush Shafwah: 2/93.

[35] Kitab Taqribut Tahdzib (hlm. 400).

[36] Lihat: kitab Siyaru A’lamin Nubala’: 4/392.

[37] Lihat: kitab Shifatush Shafwah: 2/96.

[38] Lihat: kitab Siyaru A’lamin Nubala’: 4/394.

[39] Biografi beliau dalam kitab Siyaru A’lamin Nubala’: 6/288 dan Shifatush Shafwah: 32/517.

[40] Kitab Taqribut Tahdzib (hlm. 613).

[41] Lihat: kitab Siyaru A’lamin Nubala’: 6/290.

[42] Ibid: 6/289.

[43] Ibid.

[44] Ibid: 6/293.

[45] Biografi beliau dalam kitab Tahdzibul Kamal: 16/492 dan Siyaru A’lamin Nubala’: 5/10.

[46] Ibid.

[47] Kitab Tahdzibul Kamal: 16/493.

[48] Kitab Siyaru A’lamin Nubala': 5/10--11.

[49] Biografi beliau dalam kitab Tahdzibul Kamal: 16/5 dan Siyaru A’lamin Nubala’: 8/378.

[50] Kitab Taqribut Tahdzib (hlm. 271).

[51] Kitab Tahdzibul Kamal: 16/20 dan Siyaru A’lamin Nubala’: 8/387.

[52] Lihat: kitab Siyaru A’lamin Nubala’: 8/386.

[53] Ibid: 8/385--386.

[54] Ibid: 8/386.

[55] Kitab Tahdzibul Kamal: 16/20 dan Siyaru A’lamin Nubala’: 8/387.

[56] Dinukil oleh oleh Ibnu Rajab dalam kitab beliau Jami'ul 'Ulumi wal Hikam: 2/384.

[57] Dinukil oleh oleh Ibnu Rajab dalam kitab beliau Jami'ul 'Ulumi wal Hikam: 2/179.

[58] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (no. 34550) dan Abu Nu'aim dalam Hilyatul Auliya': 1/136 dengan sanad yang shahih, juga dinukil oleh Imam Ibnu Rajab dalam kitab Latha`iful Ma'arif (hlm. 279).

[59] HR. Ibnu Majah (no. 4105), Ahmad: 5/183, Ad-Darimi (no. 229), Ibnu Hibban (no. 680), dan lain-lain dengan sanad yang shahih; dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, Al-Bushiri, dan Syekh Al-Albani.