Jumat, 26 Juli 2013

Syeikh Shaduq ra meriwayatkan dari Imam dengan sanad mu’tabar, dari kakek-kakek beliau as, dari Amirul Mukminin as bahwa Rasulullah SAWW berkhotbah pada suatu hari seraya bersabda, “Wahai manusia, sungguh telah datang kepada kalian bulan Allah dengan membawa berkah, rahmat dan ampunan; sebaik-baik bulan di sisi Allah; hari-harinya adalah hari-hari yang paling utama, malam-malamnya adalah malam-malam yang paling utama, dan saat-saatnya adalah saat-saat yang paling utama; sebuah bulan yang kalian telah diundang untuk menghadiri jamuan Allah, dan di bulan ini, kalian telah dijadikan orang-orang yang berhak mendapatkan karunia Allah. Nafas-nafas kalian di dalamnya adalah tasbih, tidur kalian adalah ibadah, setiap amalan kalian diterima, dan doa kalian dikabulkan. Maka, mohonlah kepada Allah, Tuhan kalian dengan niat yang jujur dan kalbu yang bersih agar Ia memberikan taufik kepada kalian untuk menjalankan puasa dan membaca al-Kitab-Nya; karena orang yang celaka adalah orang yang terhalangi dari ampunan Allah pada bulan yang agung ini; ingatlah dengan rasa lapar dan dahaga kalian pada bulan ini rasa lapar dan dahaga hari Kiamat, bersedekahlah kepada orang-orang fakir dan miskin kalian, hormatilah orang-orang yang lebih tua dari kalian, kasihanilah anak-anak kecil, sambunglah silaturahmi kalian, jagalah lidah kalian, jagalah mata kalian hingga tidak melihat apa yang dilarang, jagalah telinga kalian hingga tidak mendengarkan apa yang tidak diperbolehkan, berbelas-kasihlah kepada anak-anak yatim agar Allah berbelas-kasih kepada kalian, bertaubatlah kepada-Nya dari dosa-dosa kalian, angkatlah tangan kalian untuk berdoa di waktu-waktu shalat kalian; karena waktu-waktu itu adalah waktu yang paling utama; Allah akan melihat para hamba-Nya pada waktu itu dengan rahmat, menjawab mereka jika bermunajat kepada-Nya, memenuhi (panggilan) mereka jika memanggil-Nya, dan mengabulkan doa mereka jika memohon kepada-Nya.
Wahai manusia, sesungguhnya diri kalian terikat oleh amal-amal kalian, maka bebaskanlah ia dengan istighfar kalian; dan pundak kalian dibebani oleh dosa-dosa, maka ringankanlah dosa-dosa itu dengan panjangnya sujud kalian. Dan ketahuilah bahwa Allah SWT telah bersumpah demi kemuliaan-Nya untuk tidak menyiksa orang-orang yang melakukan shalat dan bersujud, dan tidak menakut-nakuti mereka dengan api neraka ketika semua manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam.
Wahai manusia, barangsiapa memberikan makanan untuk berbuka puasa kepada seorang mukmin yang sedang berpuasa pada bulan ini, pahala itu semua adalah membebaskan budak dan pengampunan baginya terhadap dosa-dosanya yang telah lalu”.
Salah seorang sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, tidak semua dari kami yang mampu untuk melakukan hal itu!”
Beliau bersabada, “Cegahlah api neraka dari diri kalian walaupun dengan sekerat kurma dan dengan seteguk air. Karena Allah SWT akan menganugrahkan pahala tersebut bagi orang yang melakukan amalan yang sepele ini jika tidak mampu lebih dari itu.
Wahai manusia, barangsiapa memperbaiki akhlaknya pada bulan ini, ia akan dapat melintasi Shirat (jembatan akhirat dengan mudah) ketika semua kaki tergelincir pada waktu itu; barangsiapa memperingan beban hamba sahayanya (baca : pembantunya) pada bulan ini, maka Allah akan memperingan hisab (amal)nya; barangsiapa mencegah berbuat keburukan (kepada orang lain), Allah akan menegah kemurkaan-Nya kepadanya ketika ia bertemu dengan-Nya; barangsiapa menghormati seorang anak yatim, maka Allah akan menghormatinya ketika ia berjumpa dengan-Nya; barangsiapa menyambung tali silaturahmi pada bulan ini, maka Allah akan memngucurkan rahmat-Nya kepadanya ketika ia berjumpa dengan-Nya; barangsiapa memutuskan tali silaturahminya pada bulan ini, Allah akan memutuskan rahmat-Nya ketika ia bertemu dengan-Nya; barangsiapa malakukan shalat sunnah pada bulan ini, maka Allah akan menetapkan ia bebas dari api neraka; barangsiapa mengerjakan sebuah kewajiban pada bulan ini, niscaya ia akan mendapatkan pahala orang yang melaksanakan tujuh puluh kewajiban di bulan lain; barangsiapa memperbanyak shalawat atasku pada bulan ini, maka Allah akan memperberat timbangannya ketika semua timbangan meringan; barangsiapa membaca satu ayat al-Quran pada bulan ini, ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengkhatamkan al-Quran di bulan selainnya.
Wahai manusia, sesungguhnya pintu-pintu surga terbuka pada bulan ini, Maka mohonlah kepada Allah, Tuhan kalian agar tidak menutupnya, pintu-pintu neraka tertutup, maka mintalah kepada Tuhan kalian agar tidak membukanya, dan tangan-tangan setan terbelenggu, maka mohonlah kepada Tuhan kalian agar ia tidak menguasai kalian…”.
Syeikh Shadûq meriwayatkan bahwa ketika bulan Ramadhan tiba, Rasulullah SAWW membebaskan setiap tawanan dan memberikan (permintaan) setiap peminta.
Penulis berkata, “Bulan Ramadhan adalah bulan Tuhan semesta alam dan bulan yang paling mulia. Sebuah bulan yang di dalamnya pintu-pintu langit, surga, dan rahmat dibuka (lebar-lebar) dan pintu-pintu neraka ditutup (rapat-rapat). Di dalam bulan ini terdapat sebuah malam yang ibadah pada malam itu lebih baik dari ibadah seribu bulan. Oleh karena itu, pikirkanlah bagaimanakah kita akan menjalani malam dan harinya, dan bagaimana kita akan menjaga anggota badan kita dari maksiat kepada Tuhan kita. Jangan sampai kita tidur lelap di malam harinya dan melupakan Allah di siang harinya. Sesungguhnya dalam sebuah hadis disebutkan bahwa di akhir setiap hari selama Ramadhan ketika saat berbuka puasa tiba, Allah Ta’âlâ akan membebaskan ribuan orang dari api Jahannam, ketika malam dan siang hari Jumat tiba, pada setiap saatnya Allah akan membebaskan ribuan orang yang telah wajib mendapatkan siksa dari api neraka, dan di malam dan siang terakhir bulan Ramadhan Allah akan membebaskan (orang-orang dari api neraka) sejumlah hamba yang telah dibebaskan selama bulan itu. Oleh karena itu, jangan sampai bulan Ramadhan berlalu sedangkan dosa kita masih belum diampuni dan ketika orang-orang yang berpuasa sedangkan menerima pahala masing-masing, kita termasuk di antara orang-orang yang merugi. Dekatkanlah diri kita kepada Allah SWT dengan membaca al-Quran pada malam dan siang harinya, mengerjakan shalat, dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan ibadah, mengerjakan shalat di waktu fadhilahnya, memperbanyak istighfar dan doa.
Diriwayatkan dari Imam Shâdiq as, ‘Barangsiapa tidak diampuni (dosanya) di bulan Ramadhan, maka ia tidak akan diampuni hingga tahun depan kecuali jika ia menghadiri Arafah’.
Hindarkanlah diri kita dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan berbuka puasa dengan makanan haram dan berperilakulah sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh Imam Shâdiq as. Beliau berkata, ‘Ketika engkau berpuasa, hendaknya telinga, mata, rambut, kulit, dan seluruh anggota badanmu juga berpuasa’. Yaitu, mencegah diri dari hal-hal yang diharamkan, bahkan dari hal-hal yang makruh. Beliau juga berkata, ‘Jangan sampai hari berpuasamu seperti saat berbuka puasamu’. Beliau juga berkata, ‘Berpuasa bukan sekedar menahan makan dan minum. Bahkan, di siang hari jagalah lidah kalian dari berkata bohong, hindarkanlah pandangan kalian dari hal-hal yang haram, janganlah bertikai dengan sesama kalian, jauhkanlah rasa iri hati, janganlah menggunjing, janganlah berdebat, janganlah bersumpah bohong, bahkan janganlah bersumpah meskipun benar, janganlah mencerca, janganlah mengejek, janganlah berbuat zalim, janganlah berbuat tolol, berlapang dadalah, janganlah lupa kepada Allah dan shalat, diamlah dari membicarakan apa yang tidak pantas diucapkan, bersabarlah, jujurlah, jauhilah orang-orang jahat, hindarilah perkataan jelek, berbohong, berdusta, bermusuhan dengan manusia, berprasangka jelek, menggunjing, dan mengadu-domba, yakinlah bahwa kalian telah mendekati akhirat, tunggulah kemunculan al-Qâ`im keluarga Muhammad, harapkanlah pahala akhirat, dan persiapkanlah bekal amal saleh untuk perjalanan akhirat. Tenangkanlah hati kalian, tenangkanlah anggota tubuh kalian, bersikaplah rendah hati, khusyu’, dan hina seperti seorang hamba yang takut kepada tuannya, takutlah kepada siksa Allah, berharaplah akan rahmat-Nya, sucikanlah hati kalian dari dari cela dan batin kalian dari tipu-daya dan makar, bersihkan badan kalian dari segala kotoran, bebaskan diri kalian dari selain Allah dan ketika berpuasa, murnikanlah wilâyah kalian hanya untuk-Nya, janganlah kalian lakukan apa yang Allah telah melarang kalian untuk melakukannya, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, takutlah kepada Allah Yang Maha Mengalahkan atas apa yang pantas bagi-Nya untuk ditakuti, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, hadiahkanlah ruh dan badan kalian kepada Allah ‘Azza wa Jalla di hari-hari puasa kalian ini, kosongkan hati kalian hanya demi kecintaan kepada-Nya dan mengingat-Nya, dan gunakan tubuh kalian untuk melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Allah kepada kalian. Jika kalian telah melakukan semua itu, berarti kalian telah melaksanakan apa yang layak bagi kewajiban puasa dan menaati perintah-perintah Allah, dan jika kalian lengah dalam melakukan apa yang telah kujelaskan itu, keutamaan dan pahala kalian akan berkurang sekadar kelengahan yang telah kalian lakukan. Sesungguhnya ayahku berkata, ‘Rasulullah SAWW pernah mendengar seorang wanita mencerca sahayanya di siang hari bulan puasa. Beliau meminta makanan (dari orang yang hadir waktu itu) dan berkata kepada wanita itu, ‘Makanlah!’ ‘Aku sedang berpuasa’, jawabnya. Beliau bersabda, ‘Bagaimana mungkin engkau berpuasa sedangkan engkau telah mencerca sahayamu? Berpuasa bukanlah sekedar menahan makan dan minum. Sesungguhnya Allah telah menjadikan puasa sebagai tabir dari seluruh keburukan, perilaku buruk, dan ucapan jelek. Alangkah sedikitnya orang-orang yang berpuasa dan alangkah banyaknya orang-orang yang hanya merasakan lapar’.
Amirul Mukminin as berkata, ‘Alangkah banyaknya orang berpuasa yang tidak mendapatkan dari puasanya kecuali rasa hasu dan lapar, dan alangkah banyaknya orang beribadah yang tidak mendapatkan dari ibadahnya kecuali kelelahan. Sungguh alangkah baiknya tidurnya orang-orang berakal, karena hal itu lebih utama dari ibadah orang-orang yang dungu dan alangkah baiknya tidak berpuasanya orang-orang berakal, karena hal itu lebih utama dari berpuasanya orang-orang yang tolol’.
Telah diriwayatkan dari Jabir bin Yazid, dari Imam Muhammad al-Bâqir as bahwa Rasulullah SAWW bersabda kepada Jabir bin Abdillah, ‘Wahai Jabir, ini adalah bulan Ramadhan. Barangsiapa berpuasanya di siang harinya, beribadah di sebagian malamnya, mencegah perut dan kemaluannya dari hal-hal yang telah diharamkan, dan menjaga mulutnya, ia akan keluar dari dosa-dosanya sebagaimana ia keluar dari bulan ini’.
Jabir berkta, ‘Alangkah bagusnya hadis yang telah Anda sabdakan itu!”
Rasulullah SAWW menjawab, ‘Alangkah beratnya persyaratan (amalan) yang telah kusebutkan itu’

Kamis, 18 Juli 2013

riba

Definisi Riba

Apa itu riba? Jawabnya: Riba adalah beberapa jenis transaksi yang diharamkan oleh islam. Antara satu jenis riba dengan yang lain kadang terlihat sangat berbeda. Oleh karena itu, sulit bagi kita untuk merangkum berbagai jenis riba tersebut dalam sebuah definisi yang pas. Maka, dari pada kita menghabiskan tempat untuk berpayah-payah mencari definisi riba, lebih baik kita langsung biacara tentang contoh konkret dari jenis-jenis riba yang ada.

Jenis-Jenis Riba
Mayoritas ulama menyatakan bahwa riba bisa terjadi dalam dua hal, yaitu dalam utang  (dain) dan dalam transaksi jual-beli (bai’). Keduanya biasa disebut dengan istilah riba utang (riba duyun)dan riba jual-beli (riba buyu’). Mari kita tinjau satu persatu:
Riba Dalam Utang
Dikenal dengan istilah riba duyun, yaitu manfaat tambahan terhadap utang. Riba ini terjadi dalam transaksi utang-piutang (qardh) atau pun dalam transaksi tak tunai selain qardh, semisal transaksi jual-beli kredit (bai’ muajjal). Perbedaan antara utang yang muncul karena qardh dengan utang karena jual-beli adalah asal akadnya. Utang qardh muncul karena semata-mata akad utang-piutang, yaitu meminjam harta orang lain untuk dihabiskan lalu diganti pada waktu lain. Sedangkan utang dalam jual-beli muncul karena harga yang belum diserahkan pada saat transaksi, baik sebagian atau keseluruhan.
Contoh riba dalam utang-piutang (riba qardh), misalnya, jika si A mengajukan utang sebesar Rp. 20 juta kepada si B dengan tempo satu tahun. Sejak awal keduanya telah menyepakati bahwa si A wajib mengembalikan utang ditambah bunga 15%, maka tambahan 15% tersebut merupakan riba yang diharamkan.
Termasuk riba duyun adalah, jika kedua belah pihak menyepakati ketentuan apabila pihak yang berutang mengembalikan utangnya tepat waktu maka dia tidak dikenai tambahan, namun jika dia tidak mampu mengembalikan utangnya tepat waktu maka temponya diperpanjang dan dikenakan tambahan atau denda atas utangnya tersebut. Contoh yang kedua inilah yang secara khusus disebut riba jahiliyah karena banyak dipraktekkan pada zaman pra-Islam, meski asalnya merupakan transaksi qardh (utang-piutan).
Sementara riba utang yang muncul dalam selain qardh (pinjam) contohnya adalah apabila si X membeli motor kepada Y secara tidak tunai dengan ketentuan harus lunas dalam tiga tahun. Jika dalam tiga tahun tidak berhasil dilunasi maka tempo akan diperpanjang dan si X dikenai denda berupa tambahan sebesar 5%, misalnya.
Perlu diketahui bahwa dalam konteks utang, riba atau tambahan diharamkan secara mutlak tanpa melihat jenis barang yang diutang. Maka, riba jenis ini bisa terjadi pada segala macam barang. Jika si A berutang dua liter bensin kepada si B, kemudian disyaratkan adanya penambahan satu liter dalam pengembaliannya, maka tambahan tersebut adalah riba yang diharamkan. Demikian pula jika si A berutang 10 kg buah apel kepada si B, jika disyaratkan adanya tambahan pengembalian sebesar 1kg, maka tambahan tersebut merupakan riba yang diharamkan.
Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menyatakan, “kaum muslimin telah bersepakat berdasarkan riwayat yang mereka nukil dari Nabi mereka (saw) bahwa disyaratkannya tambahan dalam utang-piutang adalah riba, meski hanya berupa segenggam makanan ternak”.
Bahkan, mayoritas ulama menyatakan jika ada syarat bahwa orang yang berutang harus memberi hadiah atau jasa tertentu kepada si pemberi utang, maka hadiah dan jasa tersebut tergolong riba, sesuai kaidah, “setiap qardh yang menarik manfaat maka ia adalah riba”. Sebagai contoh, apabila si B bersedia memberi pinjaman uang kepada si A dengan syarat si A harus meminjamkan kendaraannya kepada si B selama satu bulan, maka manfaat yang dinikmati si B itu merupakan riba.
Riba Dalam Jual-beli
Dalam jual-beli, terdapat dua jenis riba, yakni riba fadhl dan riba nasi’ah. Keduanya akan kita kenal lewat contoh-contoh yang nanti akan kita tampilkan.
Berbeda dengan riba dalam utang (dain)  yang bisa terjadi dalam segala macam barang, riba dalam jual-beli tidak terjadi kecuali dalam transaksi enam barang tertentu yang disebutkan oleh Rasulullah saw. Rasulullah saw bersabda:
“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, bur (gandum) ditukar dengan bur, sya’ir (jewawut, salah satu jenis gandum) ditukar dengan sya’ir, kurma dutukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
Dalam riwayat lain dikatakan:
Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).
Ada beberapa poin yang bisa kita ambil dari hadits di atas:
Pertama, Rasulullah saw dalam kedua hadits di atas secara khusus hanya menyebutkan enam komoditi saja, yaitu: emas, perak, gandum, jewawut, kurma dan garam. Maka ketentuan/larangan dalam hadits tersebut hanya berlaku pada keenam komoditi ini saja tanpa bisa diqiyaskan/dianalogkan kepada komoditi yang lain. Selanjutnya, keenam komoditi ini kita sebut sebagai barang-barang ribawi.
Kedua, Setiap pertukaran sejenis dari keenam barang ribawi, seperti emas ditukar dengan emas atau garam ditukar dengan garam, maka terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu: pertama takaran atau timbangan keduanya harus sama; dan kedua keduanya harus diserahkan saat transaksi secara tunai/kontan.
Berdasarkan ketentuan di atas, kita tidak boleh menukar kalung emas seberat 10 gram dengan gelang emas seberat 5 gram, meski nilai seni dari gelang tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari nilai kalungnya. Kita juga tidak boleh menukar 10 kg kurma kualitas jelek dengan 5 kg kurma kualitas bagus, karena pertukaran kurma dengan kurma harus setakar atau setimbang. Jika tidak setimbang atau setakaran, maka terjadi riba, yang disebut riba fadhl.
Disamping harus sama, pertukaran sejenis dari barang-barang ribawi harus dilaksanakan dengan tunai/kontan. Jika salah satu pihak tidak menyerahkan barang secara tunai, meskipun timbangan dan takarannya sama, maka hukumnya haram, dan praktek ini tergolong riba nasi’ah atau ada sebagian ulama yang secara khusus menamai penundaan penyerahan barang ribawi ini dengan sebutan riba yad.
Ketiga, Pertukaran tak sejenis di antara keenam barang ribawi tersebut hukumnya boleh dilakukan dengan berat atau ukuran yang berbeda, asalkan tunai. Artinya, kita boleh menukar 5 gram emas dengan 20 gram perak atau dengan 30 gram perak sesuai kerelaan keduabelah pihak. Kita juga boleh menukar 10 kg kurma dengan 20 kg gandum atau dengan 25 kg gandum, sesuai kerelaan masing-masing. Itu semua boleh asalkan tunai alias kedua belah pihak menyerahkan barang pada saat transaksi. Jika salah satu pihak menunda penyerahan barangnya, maka transaksi itu tidak boleh dilakukan. Para ulama menggolongkan praktek penundaan penyerahan barang ribawi ini kedalam jenis riba nasi’ah tapi ada pula ulama yang memasukkannya dalam kategori sendiri dengan nama riba yad.
Keempat, Jika barang ribawi ditukar dengan selain barang ribawi, seperti perak ditukar dengan ke kayu,  maka dalam hal ini tidak disyaratkan harus setimbang dan tidak disyaratkan pula harus kontan karena kayu bukan termasuk barang ribawi.
Kelima, Selain keenam barang-barang ribawi di atas, maka kita boleh menukarkannya satu sama lain meski dengan ukuran/kuantitas yang tidak sama, dan kita juga boleh menukar-nukarkannya secara tidak tunai. Sebagai contoh, kita boleh menukar 10 buah kelapa dengan 3 kg kedelai secara tidak kontan karena kelapa dan kedelai bukan barang ribawi.
Memahami Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah
Fadhl secara bahasa berarti tambahan atau kelebihan. Sedangkan nasii’ah secara bahasa maknanya adalah penundaan atau penangguhan.
Nah, sekarang mari kita mencoba untuk memahami apa yang dimaksudkan oleh para ulama dengan istilah riba fadhl dan riba nasi’ah, meskipun sebenarnya, setelah kita memahami fakta tentang jenis-jenis riba, bukan suatu hal yang wajib untuk mengenal nama-namanya.  Hanya saja, karena istilah riba fadhl dan nasi’ah ini sangat sering kita baca atau kita dengar, maka kita akan menemukan kesulitan untuk memahami tulisan atau pembicaraan yang mengandung kedua istilah tersebut.
Silahkan cermati kembali poin dua dan poin tiga pada penjelasan hadits yang baru saja kita lewati, setelah itu insyaallah kita bisa memahami apa yang disebut dengan riba fadhl dan riba nasi’ahRiba fadhl adalah tambahan kuantitas yang terjadi pada pertukaran antar barang-barang ribawi yang sejenis, seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram. Sedangkan riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena penundaan, sebab, nasi’ah sendiri maknanya adalah penundaan atau penangguhan.
Semua riba utang (riba duyun) yang telah kita bahas sebelumnya tergolong riba nasi’ah, karena semuanya muncul akibat tempo. Dalam konteks utang, riba nasi’ah berupa tambahan sebagai kompensasi atas tambahan tempo yang diberikan. contohnya utang dengan tempo satu tahun tidak berhasil dilunasi sehingga dikenakan tambahan utang sebesar 15%, misalnya. Maka, tambahan 15% ini merupakan riba nasi’ah. Juga dalam riba qardh dimana keberadaan tambahan telah disepakati sejak awal, semisal ada ketentuan untuk mengembalikan utang sebesar 115%. Ini juga termasuk riba nasi’ah (meski sebagian ulama ada yang memasukkannya dalam ketegori riba fadhl ditinjau dari segi bahwa ia merupakan pertukaran barang sejenis dengan penambahan).
Sementara itu, dalam konteks jual-beli barang ribawi, riba nasi’ah tidak berupa tambahan, melainkan semata dalam bentuk penundaan penyerahan barang ribawi yang sebenarnya disyaratkan harus tunai itu, baik keduanya sejenis maupun berbeda jenis. Contohnya seperti membeli emas menggunakan perak secara tempo, atau membeli perak dengan perak secara tempo. Praktek tersebut tidak boleh dilakukan karena emas dan perak merupakan barang ribawi yang jika ditukar dengan sesama barang ribawi disyaratkan harus kontan. Itulah mengapa, pertukaran barang ribawi secara tidak tunai digolongkan kedalam riba nasi’ah. Sebagian ulama menyebut penyerahan tertunda dalam pertukaran sesama barang ribawi ini dengan istilah khusus, yakni riba yad.
Kesimpulan
Riba bisa terdapat dalam utang dan transaksi jual-beli.
Riba dalam utang adalah tambahan atas utang, baik yang disepakati sejak awal ataupun yang ditambahkan sebagai denda atas pelunasan yang tertunda. Riba utang ini bisa terjadi dalam qardh (pinjam/utang-piutang) ataupun selain qardh, seperti jual-beli kredit. Semua bentuk riba dalam utang tergolong riba nasi’ah karena muncul akibat tempo (penundaan).
Riba dalam jual beli terjadi karena pertukaran tidak seimbang di antara barang ribawi yang sejenis (seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram). Jenis ini yang disebut sebagai riba fadhl.
Riba dalam jual-beli juga terjadi karena pertukaran antar barang ribawi yang tidak kontan, seperti emas ditukar dengan perak secara kredit. Praktek ini digolongkan ke dalam riba nasi’ah atau secara khusus disebut dengan istilah riba yad.
Wallahu a’lam


 Sumber : 
http://www.titokpriastomo.com/fiqih/pengertian-riba-jenis-jenis-riba-contoh-contoh-riba.html

LANDASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

LANDASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

a. Landasan Yuridis Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa :
(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar,
(2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal,
(3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat,
(4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat,
(5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”

b. Landasan Filosofis Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan merupakan suatu upaya untuk memanusiakan manusia. Artinya melalui proses pendidikan diharapkan terlahir manusia-manusia yang baik. Standar manusia yang “baik” berbeda antar masyarakat, bangsa atau negara, karena perbedaan pandangan filsafah yang menjadi keyakinannya. Perbedaan filsafat yang dianut dari suatu bangsa akan membawa perbedaan dalam orientasi atau tujuan pendidikan.
Bangsa Indonesia yang menganut falsafah Pancasila berkeyakinan bahwa pembentukan manusia Pancasilais menjadi orientasi tujuan pendidikan yaitu menjadikan manusia indonesia seutuhnya.Bangsa Indonesia juga sangat menghargai perbedaan dan mencintai demokrasi yang terkandung dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang maknanya “berbeda tetapi satu.”
Dari semboyan tersebut bangsa Indonesia juga sangat menjunjung tinggi hak-hak individu sebagai mahluk Tuhan yang tak bisa diabaikan oleh siapapun. Anak sebagai mahluk individu yang sangat berhak untuk mendaptkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Dengan pendidikan yang diberikan diharapkan anak dapat tumbuh sesuai dengan potensi yang dimilkinya, sehingga kelak dapat menjadi anak bangsa yang diharapkan.
Bangsa Indonesia yang menganut falsafah Pancasila berkeyakinan bahwa pembentukan manusia Pancasilais menjadi orientasi tujuan pendidikan yaitu menjadikan manusia indonesia seutuhnya Sehubungan dengan pandangan filosofis tersebut maka kurikulum sebagai alat dalam mencapai tujuan pendidikan, pengembangannya harus memperhatikan pandangan filosofis bangsa dalam proses pendidikan yang berlangsung.

c. Landasan Keilmuan Pendidikan Anak Usia Dini
Konsep keilmuan PAUD bersifat isomorfis, artinya kerangka keilmuan PAUD dibangun dari interdisiplin ilmu yang merupakan gabungan dari beberapa displin ilmu, diantaranya: psikologi, fisiologi, sosiologi, ilmu pendidikan anak, antropologi, humaniora, kesehatan, dan gizi serta neuro sains atau ilmu tentang perkembangan otak manusia (Yulianai Nurani Sujiono, 2009: 10).
Berdasarkan tinjauan secara psikologi dan ilmu pendidikan, masa usia dini merupkan masa peletak dasar atau fondasi awal bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Apa yang diterima anak pada masa usia dini, apakah itu makanan, minuman, serta stimulasi dari lingkungannya memberikan kontribusi yang sangat besar pada pertumbuhan dan perkembangan anak pada masa itu dan berpengaruh besar pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya.
Pertumbuhan dan perkembangan anak tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan perkembangan struktur otak. Dari segi empiris banyak sekali penelitian yang menyimpulkan bahwa pendidikan anak usia dini sangat penting, karena pada waktu manusia dilahirkan, menurut Clark (dalam Yuliani Nurani Sujono, 2009) kelengkapan organisasi otaknya mencapai 100 – 200 milyard sel otak yang siap dikembangkan dan diaktualisasikan untuk mencapai tingkat perkembangan optimal, tetapi hasil penelitian menyatakan bahwa hanya 5% potensi otak yang terpakai karena kurangnya stimulasi yang berfungsi untuk mengoptimalkan fungsi otak.

d. Ada dua tujuan mengapa perlu diselenggarakan pendidikan anak usia dini, yaitu:
* Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
* Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.

10 Virus Paling Berbahaya Bagi Tubuh Manusia dan gambarnya

10 Virus Paling Berbahaya Bagi Tubuh Manusia dan gambarnya

Macam-macam virus menyerang manusia. Penyakit yang ditimbulkannya pun beragam, dari jenis sampai tingkat keparahan. Dari ribuan jenis virus, inilah 10 virus yang paling berbahaya. Pastikan Anda dan keluarga tidak terserang virus-virus tersebut.

10. Polio



Pada puncak epidemi polio di tahun 1950-an, ada lebih dari 13.000 kasus yang melibatkan kelumpuhan dan 1.000 kematian setiap tahun dari penyakit, banyak dari mereka anak-anak di seluruh dunia.

9. Kaki Gajah



Disebarkan oleh gigitan nyamuk, cacing parasit yang menyebabkan kaki gajah bersarang di sistem getah bening, yang mengontrol respon imun dan retensi cairan hingga terjadi pembengkakan. Yang paling sering terjadi pembengkakan di kaki, tetapi dapat juga terjadi pada lengan, payudara atau bahkan alat kelamin, menyebabkan mereka membengkak dan cacad untuk ukuran besar.

8. Botulism


BT adalah hasil karya dari tanah umum bakteri Clostridium botulinum. Bakteri dapat ditularkan melalui makanan yang tercemar dengan bakteri atau spora, atau melalui luka terbuka. Dalam satu atau dua hari, muncul gejala-gejala neurologis, termasuk bicara cadel, pandangan kabur dan kesulitan bernapas. Otot bergerak lebih lemah, refleks berhenti bekerja, tungkai bisa lumpuh. Akhirnya, diafragma dan otot-otot pernapasan lainnya berhenti bekerja, menyebabkan kematian. Antitoksin dan antibiotik dapat menghentikan perkembangan penyakit.

7. Kusta dan Lepra


Penyakit, juga dikenal sebagai penyakit Hansen, disebabkan oleh Mycobacterium leprae, sebuah bakteri yang menginfeksi saraf perifer. Tanpa fungsi syaraf untuk merasa sakit dan suhu, pasien dapat sering secara tidak sengaja melukai diri sendiri dan infeksi oportunistik dapat mengambil terus, kadang-kadang menyebabkan hilangnya jari atau jari kaki.
Selama berabad-abad, penyakit ini diyakini sebagai kutukan. Cerita berlimpah tentang gejala yang menakutkan seperti kulit berubah menjadi daging mati dan anggota badan yang secara tiba-tiba terlepas.

6. Virus Sapi Gila


Penyakit sapi gila, juga dikenal sebagai bovine spongiform encephalopathy. Dikenal sebagai varian Creutzfeldt-Jakob, penyakit menular melalui daging yang terkontaminasi dan menyebabkan sejumlah gejala neurologis mengerikan degeneratif, termasuk demensia, kehilangan sistem saraf dan otot kontrol, dan akhirnya, kematian.

5. Naegleria (Bakteri Amoeba Pemakan Jaringan Otak)


Amoeba kecil ini menyerang jaringan otak yang di tandai dengan tubuh kejang mulai, diikuti oleh koma. Hidup pada perairan hangat Amerika masuk ke tubuh melalui lubang hidung.


4. Bakteri Kebal Antibiotik


Merupakan mutasi dari bakteri antibiotik yang menyerang sistem imun tubuh.

3. Rabies


Berbusa di mulut, kesulitan menelan, seorang gila takut air, kemarahan, delusi dan halusinasi adalah dampak langung dari virus ini. Menyebar melalui air liur hewan (biasanya melalui gigitan anjing). Jika virus rabies menyerang sistem saraf maka amat mematikan apabila telah sampai ke otak.

2. Ebola, Hanta & Demam Berdarah


ketiga virus ini menyerang tubuh melalui virus yang menyebar bersama darah korban. Virus ini menyebar melalui kotoran hewan dan udara bebas.

1.    HIV/AIDS



Virus yang satu ini menyerang kekebalan tubuh dan hingga kini belum ada obatnya. Ibarat menunggu kematian kalau udah terjangkit virus ini.

Proposal permohonan bantuan dana peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW


    I.         LATAR BELAKANG

Peringatan Hari Besar Islam merupakan momentum yang sangat penting bagi umat Islam untuk mengevaluasi tentang tingkat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW merupakan peristiwa besar dalam sejara Islam, dimana dalam peristiwa tersebut mengandung berbagai peristiwa yang sangat berharga bagi kehidupan masyarakat yang antara lain turunnya perintah mendirikan shalat lima waktu dan adanya tamsil-tamsil atau gambaran-gambaran tentang umat Rasulullah Muhammad SAW.

Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW merupakan salah satu media untuk menjalin silaturahmi sekaligus sebagai motivasi untuk meningkatkan nilai-nilai ibadah kepada Allah SWT

    II.       TUJUAN

Melalui proposal ini, kami bermaksud memohon bantuan dana kepada Bapak/Ibu/Saudara/Saudari, untuk mendukung terselenggaranya acara peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW tahun 1430 H. Adapun secara khusus tujuan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW tahun 1430 H, antara lain adalah sebagai berikut  :

    Sebagai sarana atau wadah untuk menjalin silaturahmi antar warga masyarakat dan antar jama’ah majlis ta’lim
    Memberikan motivasi kepada masyarakat dalam berbagai kegiatan majlis ta’lim sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar
    Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman ilmu agama Islam
    Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan melalui aplikasi ilmu atau amal ibadah dalam kehidupan sehari-hari dalam membantu menciptakan kehidupan masyarakat yang agamis

    III.      RANCANGAN PENDAPATAN DAN ANGGARAN BIAYA
        A.   Pengeluaran
        Penceramah                                              :  Rp.       1.000.000,-
        Mujahadah atau Majlis Dzikir                 :  Rp.          300.000,-
        Qori’ atau Qori’ah                                     :  Rp.          100.000,-
        Dekorasi                                                     :  Rp.            50.000,-
        Kesenian Hadroh / Shalawatan            :  Rp.          250.000,-
        Sound System                                          :  Rp.          350.000,-
        Perlengkapan dan penerangan            :  Rp.          200.000,-
        Publikasi dan dokumentasi                    :  Rp.          350.000,-
        Konsumsi                                                   :  Rp.       1.400.000,-
        Transportasi                                               :  Rp.          200.000,-
        Kesekretariatan                                         :  Rp.          100.000,-
        Sewa Diesel                                              :  Rp.          150.000,-

        +

        Kebutuhan lain-lain                                 :  Rp.          300.000,-

Jumlah                                                       :  Rp.       4.750.000,-



    B.   Pemasukan/Uang Kas                                    :  Rp.       1.165.000,-

    C.   Kebutuhan Dana                                              :  Rp.       3.585.000,- 

IV.    PELAKSANAAN

Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW tahun 1430 H, Insya Allah akan dilaksanakan pada :

Hari                                                     :  Jum’at Legi malam Sabtu Pahing

Tanggal                                             :  17 Juli 2009

Waktu                                                 :  Jam 20.00 WIB s/d selesai

Tempat                                               :  Halaman Masjid Al-Ikhlas, Karangsari

Penceramah                                     :  Drs. KH. Mukhlis Hudaf, dari Klaten

Mujahadah atau Majlis Dzikir        :  KH. Agus Masruri, dari Yogyakarta

Qori’                                                    :  Bpk. Mufid Muhtar

Hiburan                                             :  Kesenian Hadroh / Shalawatan dari Karanganyar, Wedomartani, Ngemplak

Penanggungjawab                         :  Ketua Ta’mir Masjid Al-Ikhlas

Pelaksana                                         :  Segenap Panitia

    V.       PENUTUP

Demikian proposal ini kami buat, besar harapan kami atas perkenan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari, baik berupa material maupun spiritual guna mendukung terselenggaranya acara peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW tahun 1430 H. Semoga berbagai macam bantuan yang Bapak/Ibu/Saudara/Saudari berikan selalu mendapat ridla dan pahala serta balasan yang berlipat dari Allah SWT, aamiin yaa Rabbal’aalamiin. Kemudian atas perkenan dan terkabulkannya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.

Karangsari, 1 Juni 2009

Mengetahui :                                                                                    Ketua Panitia,

Ketua Ta’mir,

Mengetahui :

Kepala Dukuh Karangsari,

Lampiran No.   :  03/PHBI/VI/2009



PANITIA PERINGATAN ISRA’ MI’RAJ

NABI BESAR MUHAMMAD SAW 1430 H

TA’MIR MASJID AL-IKHLAS,

KARANGSARI, WEDOMARTANI, NGEMPLAK, SLEMAN, YOGYAKARTA

Pelindung                                :     Bpk. Kepala Dukuh Karangsari

Penanggungjawab               :     Bpk. Ketua Ta’mir Masjid Al-Ikhlas, Karangsari

Ketua                                        :     Bpk.

Sekretaris                                :     Bpk. K

Bendahara                              :     Bpk. S

Seksi-Seksi                             :

I.       Seksi Penceramah       :     1.    Bpk. Drs. H.M.

2.    Bpk. Dr. H.

II.      Seksi Keamanan          :     1.    Bpk. J

    Bpk. Bpk. Suparmo
    Sdr. Sumarjono

III.     Seksi Acara                    :     1.    Bpk. Sudarsana

2.    Sdr. Gunawan

IV.    Seksi Among Tamu     :     1.    Bpk. H. Hasan Basri (Koordinator)

    Bpk. Ir. Siman Suwadji, MS

3.Bpk. Zainal Abidin

4.Bpk. Sujono

5.Ibu Hj. Hasan Basri

6.Ibu Siman Suwadji

7.Ibu Zainal Abidin

8.Ibu Sujono

V.     Seksi Dokumentasi     :     1.    Sdr. Badrus Zaman

2.    Sdr. Eko Imam Snatoso

VI.    Seksi Sound System   :     1.    Sudarsana

2.    Suwardi

VII.   Seksi Perlengkapan    :     1.    Bpk. Sugiyono (Koordinator)

    Bpk. Mulyo Utomo
    Bpk. Sutarmin
    Bpk. Sugeng
    Bpk. Zamzuri
    Bpk. Pranoto
    Bpk. Erwanto
    Bpk. Marwanto
    Sdr. Eko Iman Santoso
    Janu Riyanto
    Sdr. Edi Suwarno
    Heru Purwanto

VIII.  Seksi Penerangan       :     1.    Bpk. Muhammad Yadi

    Sdr. Sardiono

IX.    Seksi Dekorasi              :     1.    Bpk. Sudarsana

    Sdr. Kasiyanto

X.     Seksi Kesenian             :     1.    Bpk. Subeki

    Bpk. Paryono
    Bpk. Mashuri

XI.    Seksi Transportasi      :     1.    Bpk. Widodo

2.    Bpk. Sugiyono

3.    Bpk. Mujiran

XII.   Seksi Parkir                   :     1.    Bpk. Sihanto

    Bpk. Jumadi
    Bpk. Sudiono
    Bpk. Hadi Atmo
    Bpk. Mujiono, RT. 03
    Bpk. Mujiono, RT. 04
    Bpk. Juwandi
    Bpk. Akid Syaifudin

XIII.  Seksi Konsumsi           :     1.    Bpk. Agus Afandi, S.Ag

    Segenap Remaja Putra dan Remaja Putri

XIV.  Seksi Pramuladi           :     Segenap Remaja Putra dan Remaja Putri

XV.   Seksi Humas                 :   

RT. 01.                             :     1.    Sdr. Sumaryono

2.    Sdr. Samijo

RT. 02.                             :     1.    Sdr. Suranto

    Sdr. Murwandi

RT. 03.                             :     1.    Sdr. Naryanto

    Sdr. Eva Setyawan

RT. 04.                             :     1.    Sdr. Agung Hartanto

2.    Sdr. Najib

RT. 05.                             :     1.    Bpk. Sunaryana, A.Md

    Sdr. Andra

XVI.  Seksi Penggalangan Dana     :    

RT. 01.                             :     1.   Bpk. Slamet Sriyono

2.   Sdr. Anas Febriyanto

RT. 02.                             :     1.   Bpk. Muhammad Ahmadun

    Bpk. Mujiran
    Bpk. Kamidi

RT. 03.                             :     1.   Bpk. Mashuri

    Bpk. Eko Purwanto
    Sdr. Rinto Muklas Saifudin

RT. 04.                             :     1.   Sdr. Gunawan

2.   Sdr. Badrus Zaman

3.   Sdr. Bambang Guntoro

4.   Sdr. Agung Hartanto

RT. 05.                             :     1.   Sdr. Alfian Nur Kholis

    Sdr. Andra

Karangsari, 1 Juni 2009

Mengetahui :                                                                                    Ketua Panitia,

Ketua Ta’mir,

M u h d i                                                                                             Suradal, SST

Mengetahui :

Kepala Dukuh Karangsari,