Selasa, 30 November 2010

Bentuk-bentuk dan penangan crybercreme

Pengelompokan bentuk-bentuk Kejahatan Dunia Maya
1.Unauthorized Accesss
Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin. Penyusupan dilakukan secara diam-diam dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan jaringan yang disusupi. Biasanya penyusup melakukannya dengan tujuan untuk mencuri informasi penting dan rahasia, sabotase (cracker) atau hanya sekedar tertantang untuk menguji kemampuannya dan keandalan sistem keamanan komputer yang disusupi (hacker).
2.Illegal Contents
Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak ssuai dengan norma-norma dengan tujuan untuk merugikan orang lin atau untuk menimbulkan kekacauan.
3.Data Forgery
Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memalsukan data-data.
4.Cyber Espionage
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki jaringan komputer pihak atau negara lain untuk tujuan mata-mata. Biasanya dilakukan  untuk mendapatkan informasi rahasia negara lain atau perusahaan lain yang menjadi saingan bisnis.
5.Cyber Sabogate and Extortion
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan,  perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program atau jaringan  komputer pihak lain. Kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan virus atau  program tertentu yang bersifat merusak. Kejahatan ini sering disebut sebagai  cyber-terrorism.
6.Offense against Intellectual Property
Kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan atas  intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
7.Infringements of Privacy
Kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. Data-data pribadi ini apabila diketahui orang dapat merugikan pemilik data.
8.Phising
Phising yaitu bentuk kejahatan cyber yang dirancang untuk mengecohkan orang agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang dipersiapkan oleh pelaku. Situs tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai situs milik perusahaan tertentu. Korban kemudian diminta memberikan data-data pribadinya di situs palsu tersebut. Data-data pribadi tersebut dapat berupa user id, password, PIN dan sebagainya. Data-data pribadi tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk hal-hal yang dapat merugikan korbannya.
9.Carding
Carding adalah kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit (credit card fraud). Penipuan tersebut dilakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredit orang lain dan kemudian menggunakannya untuk transaksi di Internet. Carding dapat dilakukan dengan mudah tanpa memiliki pengetahuan dalam pemrograman dan sistem keamanan jaringan. Para pelaku carding (bisa disebut carder) dapat melakukannya dengan cara menggunakan program spoofing yang banyak diinstall di website di Internet. Dengan menggunakan program spoofing seorang carder dapat menembus jaringan komputer yang sedang melakukan transaksi menggunakan kartu kredit. Transaksi tersebut kemudian direkam dan masuk ke email carder. Selanjutnya nomor kartu kredit tersbut digunakan oleh carder untuk bertransaksi di Internet.
Penanganan Cyber Crime

Untuk menjaga keamanan data-data pada saat data tersebut dikirim dan pada saat data tersebut telah disimpan di jaringan komputer, maka dikembangkan beberapa teknik pengamanan data. Beberapa teknik pengamanan data yang ada saat ini antara lain:
1.Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal.  Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer  tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab.  Firewall bekerja dengan 2 cara: menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.


2.Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti  oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya.

Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
3.Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data

Pengertian Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw
akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya (virtual world).1
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama,
yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial,
yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk
melaksanakan aturan yang dibuatnya.2
Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk
membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalahmasalah
hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari
pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan
yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable
1,2.{"http://www.depkominfo.go.id/portal/?act=detail&mod=artikel" }
terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi.
Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang
komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek
konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya
adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi.
Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung
oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi
segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para
pelakunya.
1.2 Potensi Kejahatan Dunia Maya
Kejahatan dalam bidang teknologi informasi dengan melakukan
serangan elektronik berpotensi menimbulkan kerugian pada bidang
politik, ekonomi, social budaya, yang lebih besar dampaknya
dibandingkan dengan kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya. Di
masa datang, serangan elektronik dapat mengganggu perekonomian
nasional melalui jaringan yang berbasis teknologi informasi seperti
perbankan, telekomunikasi satelit, listrik dan lalu lintas penerbangan.
Hal ini dipicu oleh beberapa permasalahan yang ada dalam
konvergensi teknologi, misalnya internet membawa dampak negatif
dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru, seperti hacker yang
membobol komputer milik bank dan memindahkan dana serta merubah
data secara melawan hukum. Teroris menggunakan internet untuk
merancang dan melaksanakan serangan, penipu menggunakan kartu
kredit milik orang lain untuk berbelanja melalui internet.3
Perkembangan TI di era globalisasi akan diwarnai oleh manfaat dari
adanya e-commerce, e-government, foreign direct investment, industry
penyedia informasi dan pengembangan UKM.
Dapat dibayangkan, bagaimana jika sebuah infrastruktur teknologi
informasi yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak tidak
dilindungi oleh system keamanan. Misalnya jaringan perbankan
3. { "http://www.cybercrimelaw.net" }
dikacau balaukan atau dirusak data-datanya oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab, sehingga informasi yang ada di dalamnya juga
kacau dan rusak. Dengan demikian masyarakat yang bersentuhan
dengan validasi data-data tersebut akan dirugikan. Angka-angka hanya
sederet tulisan, akan tetapi angka-angka dalam sebuah data dan
informasi perbankan merupakan hal yang sensitif. Kacaunya atau
rusaknya angka-angka tersebut dapat merugikan masyarakat, bahkan
dapat merusak lalu lintas perekonomian dan keuangan serta berdampak
pada kehidupan politik suatu bangsa. Selain itu juga berdampak pada
keamanan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Demikian
pula, infrastruktur TI lainnya seperti Penerbangan, Pertahanan, Migas,
PLN dan lain-lainnya dapat dijadikan sebagai sarana teror bagi teroris.
Dimasa depan, bukan tidak mungkin teroris akan menjadikan jaringan
teknologi informasi sebagai sarana untuk membuat kacau dan terror
dalam masyarakat.
1.3 Perangkat Cybercrime dan Tingkat Kerugian
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang
dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi
informasi, seperti : akses illegal, percobaan atau tindakan mengakses
sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan
pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan.
1.3.1 Bentuk-Bentuk Cybercrime4
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
2. Illegal Contents
3. Data Forgery
4. Cyber EspionageCyber Sabotage and Extortion
4.http://www.theceli.com/index.php?option=com_docman&task=d
oc_download&gid=171&Itemed=27
5. Offense against Intellectual Property
6. Infringements of Privacy
7. Cracking
8. Carding

Aspek yang Mempengaruhi, dan Efek Teknologi

Pengertian, Aspek yang Mempengaruhi, dan Efek Teknologi

Teknologi akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dari manusia baik itu kebutuhan praktis maupun budaya dan yang menjadi pertanyaan adalah apakah teknologi itu memiliki nilai (value) atau secara budaya bersifat netral dan adakah hal-hal yang mempengaruhinya, sebagai contohnya dalam buku The Culture of Technology bab technology : practice and culture, Arnold Pacey mencontohkan hal tersebut dengan perkembangan teknologi snowmobile (mobil salju). Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa perkembangan snowmobile dimulai pada tahun musim dingin tahun 1960. Snowmobile dikendarai seperti motor dan memiliki semacam setir memberikan mobilitas ekstra bagi penduduk Amerika Utara dan Kanada selama musim dingin karena hal inilah penjualan snowmobile mencapai puncaknya pada tahun 1970an.
            Meskipun demikian penggunaan snowmobile tidak hanya terjadi di Amerika utara dan Kanada saja, di Swedia, Greenland, dan Canadian Artic, banyak kelompok masyarakat (Komunitas) yang menggantungkan hidupnya pada benda ini. Di Amerika utara dan Kanada snowmobile digunakan sebagai bagian dari lifestyle sehingga dalam iklannya ditampilkan sosok pria dengan pasangan wanitanya yang cantik sedangkan orang-orang eskimo mempergunakannya untuk alat transportasi dalam ekspedisi panjang di Antartika.
            Dari ilustrasi diatas bisa dilihat bahwa sebuah snowmobile, apakah itu digunakan sebagai bagian dari lifestyle atau untuk mendapatkan kebutuhan sehari-hari, mesin (teknologi) yang dipakai adalah sama, teknologi yang dipakai juga sama. Jadi pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah teknologi secara budaya bersifat netral? Jika dilihat dari konstruksi dan fungsi dasar dari sebuah teknologi maka jawabannya adalah ya, teknologi secara budaya bersifat netral. Namun jika dilihat dari fungsi sosial dan ekonomi dari teknologi tersebut misalnya teknologi yang menjadi gaya hidup dan bagian dari budaya yang ada  maka jawabannya adalah tidak. Hal ini menyebabkan adanya masalah dalam membuat definisi teknologi secara tepat.
            Dalam mendefinisikan konsep teknologi secara tepat, maka perlu dipikirkan aspek kemanusiaan dan sosial. Dalam mendefinisikan teknologi terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan yaitu cultural aspect, organizational aspect, dan technical aspect. Ketiga aspek ini juga mempengaruhi apakah teknologi tersebut membawa dampak baik ataukah buruk.
            Cultural aspect meliputi tujuan, nilai dan kode etik, keyakinan pada progres dan kreativitas. Organizational aspect meliputi aktivitas ekonomi dan industri, aktivitas profesional, pemakai dan konsumen serta persekutuan dagang. Technical aspect meliputi pengetahuan, ketrampilan dan tekhnik, alat, mesin, bahan kimia, sumber daya dan produk. Salah satu definisi formal dari teknologi adalah yang diungkapkan oleh Galbraith yaitu aplikasi sistematis dari hal yang bersifat ilmiah atau ilmu pengetahuan yang terorganisir untuk pekerjaan (tugas) yang bersifat praktis. Menurut saya teknologi sebenarnya bersifat netral karena pada dasarnya nilai lain yang terkandung dalam teknologi dipengaruhi oleh cultural aspect, organizational aspect, dan technical aspect. Contohnya perkembangan teknologi nuklir sebenarnya teknologi ini bisa sangat bermanfaat bagi umat manusia namun saat salah satu dari ketiga aspek tersebut salah, misalnya ada kekuatan politik dibalik teknologi ini maka teknologi ini bisa menjadi berbahaya. Pada dasarnya teknologi diciptakan manusia untuk mempermudah kehidupan manusia itu sendiri namun aspek lain dari teknologi sulit untuk dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari dan aspek-aspek inilah yang menentukan apakah teknologi digunakan untuk kebaikan ataukah keburukan.
            Dalam perkembangannya (progress), teknologi dibagi kedalam 5 gelombang dan satu gelombang lainnya, berikut ini adalah uraiannnya :
1.      Gelombang panjang pertama terjadi pada tahun 1760-1770, perkembangannya meliputi manufaktur produk tekstil, mesin uap, bahan kimia dan teknik sipil, terjadi di Inggris dan Prancis, puncak pertumbuhan ekonominya terjadi pada 1780-1815.
2.      Gelombang panjang kedua terjadi pada tahun 1820, perkembangannya meliputi perkeretaapian dan teknik mesin, terjadi di Inggris dan Eropa, puncak pertumbuhan ekonominya terjadi pada 1840-1870.
3.      Gelombang panjang ketiga terjadi pada tahun 1870-1880, perkembangannya meliputi produk kimia, listrik dan internal combustion engines, terjadi di Jerman dan Amerika Serikat, puncak pertumbuhan ekonominya terjadi pada 1890-1914
4.      Gelombang panjang keempat terjadi pada tahun 1930-1940, perkembangannya meliputi produk kimia, aerospace dan elektronik, terjadi di Amerika Serikat, puncak pertumbuhan ekonominya terjadi pada 1945-1917
5.      Gelombang panjang kelima terjadi pada tahun 1970, perkembangannya meliputi mikroteknologi dan bioteknologi, terjadi di Jepang dan California, puncak pertumbuhan ekonominya terjadi pada 1985-?
Perkembangan yang lainnya adalah perkembangan sosial dan peningkatan kualitas hidup dengan sedikit pertumbuhan ekonomi. Perkembangannya meliputi kesehatan publik dan nutrisi yang terjadi di Asia Selatan dan energi yang bisa diperbarui, konservasi, agrikultur dan realforestation yang terjadi di China dan Amerika Serikat.
                  Dalam periode perubahan teknologi tersebut terjadi juga perubahan pada aspek organisasinya, contohnya: perubahan dalam pembagian kerja, dimanaorang yang memiliki kemampuan dalam mengoperasikan alat akan dipilih sebagai pengawas sedangkan yang tidak bisa akan menjadi buruh. Disini jelas terlihat bahwa perubahan teknologi bisa menyebabkan perubahan dalam organisasi.
                  Dibalik penilaian tentang nilai perkembangan suatu teknologi, terdapat dua pendekatan tentang keyakinan yang saling bertolak belakang mengenai progress dari teknologi. Ada pandangan linear yang ditunjukan dengan grafik-grafik yang menunjukan peningkatan yang teratur dalam perkembangan teknologi. Tetapi kebalikannya, terdapat pandangan yang mempertimbangan konteks dari perkambangan (inovasi) tersebut. Keyakinan berdasarkan dua pendekatan tersebut memiliki beberapa validitas, namun pendekatan linear terlalu menyederhanakan masalah yang akhirnya berujung pada false optimism. Pendekatan linear hanya mengacu pada technichal aspect dari perkembangan teknologi, sedangkan pendekatan kedua memperhatikan aspek organisasi dan budaya dari perkembangan teknologi tersebut.
                  Teknologi sendiri memiliki dampak terhadap perubahan yang terjadi dimasyarakat. Menurut Lewis Thomas ada dua jenis teknologi yaitu real high technology dan halfway technology. Real high technology adalah teknologi yang efektif dan relatif tidak mahal dan berguna bagi banyak orang serta tidak memiliki dampak yang berbahaya bagi manusia contohnya penggunaan pupuk kompos bagi pertanian yang bisa mengurangi biaya dan menghasilkan produk organik yang sehat bagi masyarakat, sedangkan halfway technology adalah teknologi yang mahal dan mungkin masih bersifat berbahaya bagi manusia, contohnya penggunaan pestisida secara terus menerus yang bisa menyebabkan hama resisten terhadap pestisida tersebut dan akhirnya menimbulkan masalah baru bagi para petani tersebut. Apa yang membuat terjadinya perbedaan antara real high technology dan halfway technology? Menurut Lewis Thomas yang menyebabkan perbedaan adalah pengetahuan mengenai teknologi tersebut. Saat suatu masalah dipahami dengan baik  maka  biaya bisa dibuat seefektif mungkin dan teknologi dapat dibuat seaman mungkin. Halfway technology menurut Lewis Thomas adalah hasil dari percobaan dalam memecahkan masalah yang hanya dipahami sebagian. Untuk mendapatkan solusi yang lebih baik maka sebaiknya dilakukan riset yang lebih mendalam.
      Teknologi baik itu real high technology ataupun halfway technology memiliki efek terhadap kehidupan masyarakat baik itu terhadap lingkungan, budaya, masyarakat dan sosial. Permasalahan ini terjadi ketika perkembangan ilmu pengetahuan membuat apresiasi kita terhadap apa yang kita ketahui menjadi semakin sepihak (one sided), sehingga kita menerima perkembangan teknologi yang berbahaya dari halfway technology dan mengakuinya sebagai sebuah perkembangan. Seringkali, seperti yang telah kita ketahui, bias ini terjadi karena pemikiran tentang kesedian komoditas dan bukan aspek kemanusiaan dari penggunaan teknologi tersebut. Tekanan politik dan industri, nilai pribadi dan budaya profesional bisa menjadi penyebab dipilihnya cara penyelesaian termudah. Penyelesaian termudah dari suatu masalah dengan menggunakan teknologi bisa menyebabkan efek distorsi pada perilaku manusia. Oleh karena itu diperlukan pertimbangan yang matang dalam menggunakan teknologi, harus diperhatikan pula aspek-aspek yang mempengaruhi teknologi yaitu cultural aspect, organizational aspect, dan technical aspect karena teknologi mempengaruhi kehidupan manusia antara lain dalam keluarga dan pola hubungan, nilai personal, pekerja,industri, profesional dan masih banyak lagi yang lainnya sehingga nantinya teknologi bisa sepenuhnya berguna bagi manusia.

Sumber :
·         Pacey, A. (2000). Technology: Practice and Culture. In A. Pacey, The Culture of Technology (pp. 1-12). Cambridge: MA: The MIT Press.
·          Pacey, A. (2000). Beliefs About Progress. In A. Pacey, The Culture of Technology (pp. 13-34). Cambridge: MA: The MIT Press.
·         Pacey, A. (2000). The Culture of Expertise. In A. Pacey, The Culture of Technology (pp. 35-53). Cambridge: MA: The MIT Press.

Pertemuan 9 Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik IT

ASPEK TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
ASPEK HUKUM
Hokum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
1. Karakteristik aktiofitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial
2. system hokum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan2 teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan2 hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Dilema yang dihadapi oleh hokum tradisional dalam menghadapi fenomena2 cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi yang cuku akomodatif terhadap fenomena2 baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hokum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi jebutuhan hokum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi2 lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus2 kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus2 tersebut. Sementara hukum2 di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.
ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bias melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.
ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credit Card) korbannya 80% adalah warga AS.
ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Cyber Crime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi.

Rabu, 10 November 2010

5 alasan mengapa harus banyak tersenyum

 






Tersenyum adalah suatu tindakan yang paling mudah, paling sederhana, paling murah dan paling menyenangkan di dunia.
Seringkali kita melupakan tindakan ini dalam kehidupan kita sehari-hari. Kita merasa sudah terlalu letih oleh kerjaan yang menumpuk, membayar tagihan-tagihan atau kasir toko yang menyebalkan ketika tadi berbelanja.
Para pembaca yang budiman, simaklah berikut ini 5 alasan mengapa anda harus banyak tersenyum :
1. Anda akan mendapatkan lebih banyak kebahagiaan
Cobalah paksakan diri anda untuk tersenyum selama 30 detik mulai dari sekarang. Lakukan pula ketika anda mengalami kemalangan. Dengan membiasakan tersenyum, tidak peduli bagaimana perasaan anda saat itu, di dalam tubuh anda akan terjadi reaksi-reaksi kimia yang dapat membuat anda merasa bahagia.
Cobalah dan rasakan perbedaannya. :)
2. Senyuman dapat merubah keadaan anda
Jika anda merasa putus asa, marah atau bosan, sebuah senyuman akan mengubah keadaan emosi anda menjadi lebih positif. Dan sebuah keadaan yang positif tidak hanya membuat hidup anda lebih menyenangkan tetapi juga membuka segala kemungkinan lain dalam pikiran anda. Anda akan melihat dunia dengan cara yang berbeda melalui lensa kebahagiaan. Dari situ anda dapat mulai membangun sederetan tindakan yang positif dan berinterasksi dengan banyak orang setiap harinya.
3. Senyuman dapat mengubah keadaan orang lain
Jika anda berjalan ke dalam sebuah ruangan atau menuju ke sebuah toko dengan senyuman di wajah anda, akan membuat semuanya berbeda. Semua orang akan berbalik tersenyum pada anda. Hal ini akan banyak membantu mencairkan setiap ketegangan atau kekakuan yang ada. Interaksi anda akan lebih terbuka, santai dan penuh dengan kegembiraan.
4. Tersenyum? Apa ruginya?
Ketika memilih antara mengerutkan dahi, ekspresi kosong atau tersenyum, tampaknya pilihan terakhir adalah pilihan yang paling produktif dan positif, bukankah demikian? Seringkali anda lupa untuk tersenyum atau mungkin anda tidak terlalu suka untuk tersenyum. Tapi jika anda berusaha untuk menggunakan senyuman anda sesering mungkin, anda lama-kelamaan akan mempunyai kebiasaan yang baru, kebiasaan yang jauh lebih positif. Jika anda termasuk orang yang selalu memperhitungkan untung rugi untuk segala hal, cobalah pertanyaan ini, ‘apa ruginya anda tersenyum?’ :)
5. Lebih mudah untuk tersenyum daripada melakukan yang sebaliknya
“Dibutuhkan tujuh puluh dua otot untuk berkerut, tetapi hanya tigabelas otot untuk tersenyum.”
- Anonim -
Jadi sebetulnya anda menggunakan jauh lebih sedikit otot ketika tersenyum dibandingkan saat anda mengerutkan dahi atau memasang muka marah. Dengan membiasakan diri untuk tersenyum, maka otot tersenyum anda akan menjadi lebih kuat daripada otot untuk mengerutkan dahi anda, sehingga

pertemuan 6 Jenis Pelanggaran Kode Etik Profesi IT

Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT

Hal yang akan dibahas pada materi kali ini adalah tentang aspek teknologi,aspek hukum,aspek pendidikan,aspek ekonomi dan aspek sosial budaya.

a.teknologi

9.1 Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua,dapat dipakai untuk kebaikan ataupun kejahatan.Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tapi nuklir juga bisa menghancurkan kota hiroshima.Seperti juga teknologi komputer,orang yang sudah ahli dibidang komputer dapat memanfaatkannya untuk kebaikan ataupun kejahatan.

hukum

9.2 Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas diinternet terutama yang berhubungan dengan kejahatan dunia maya,masih menjadi perdebatan.
Ada dua pandangan mengenai hal tersebut :
-Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas ,sehingga tidak lagi tunduk pada batasan teritorial.
-Sistem Hukum Tradisional(the existing law),yang justru bertumpu pada batasan teritorial yang dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul dalam aktifitas berinternet.
Dilema yang dihadap oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyber space ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi baru yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang munculk akibat pemanfaatan internet.Aturan hukum yang akan terbentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum(the legal needs) pra pihak yang terlibat dalam transaksi transaksi lewat internet.

pendidikaan

9.3 Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna,dan sudah menjadi kewajiban bagi hacker untukmembagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang "open sourece" dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung yang memungkinkan.Disini kita bisa melihat proses pembelajaran.Yang menarik ternyata dalam dunia hacker terdapat strata-strata yang diberikan oleh komunitas hacker kepadaseseorang karena kepiawaiannya,bukan karena umur ataupun senioritas.Untuk memperoleh pengakuan/derajat,seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploisit kelemahan sistem,menulis tutorial(artikel)aktif diskusi di mailing list,membuat situs web,dsb.

ekonomi

9.4 Aspek Ekonomi
Hadirnya masyarakat informasi yang diyakini sebagai salah satu agenda penting manusia di mileniun ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan internet yang semakin meluas dalam berbagai aktifitas kehidupan manusia,bukan hanya di negara maju tapi juga dinegara berkembang seperti indonesia.Fenomena ini pada gilirannya dapat menempatkan"informasi" sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan.Untuk merespons perkembangan diamerika serikat sebagai pioneer dalam pemenfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya dari ekonomi yang berbasis jasa(from a manufacturing based economy to a service-based economy).Akan tetapi pemanfaaatan teknologi yang tidak baik dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar,di indonesia terdapat 109 kasus credit card fraud(penipuan kartu kredir) 80% korbannya adalah warga amerika.

sosial

9.5 Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata dari adanya cyber crime adalah tidak diterimanya setiap transaksi di internet menggunakan kartu kredit yag dileluarkan oleh perbankan Indonesia,hal ini karena banyaknya kasus Credit card fraud yang dilakukan oleh netter asal indonesia.

Pertemuan 5 Kebijakan Kode Etik Profesi IT

Kebijakan Kode Etik Profesi IT

5.1Kebijakan hukum dalam upaya penanggulanganpelanggaran kode etik profesi IT
Kejahatan komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas,karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional.Banyak permasalahan hukum yang muncul akibat kejahatan dunia mayadapat diungkap oleh para penegak hukum.Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crusial dan kompleks berkenaan dengan hal tersebut.Hukum internasional telahmeletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan yurisdiksi suatu negara ,diantaranya :
*Prinsip teritorial,setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang baik warga negara ataupun asing.
*Prinsip nasional aktif,setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap warga negara yang yang melakukan tindak pidana sekalipun dalam yurisdiksi negara lain.
*Prinsip nasional pasif,merupakan counterpart dari prinsip nasional aktif tekanannya ada pada kewarganegaraan si korban.
*Prinsip perlindungan,setiap negara mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksiterhadap kejahatan yang menyangkut keamanan dan integritas atau kepentingan ekonomi yang vital.
*Prinsip universal, setiap negaradapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananyadengan alasan terdapat hubungan antar negara tersebut dengantindak pidana yang dilakukan.
Beberapa asosiasi atau negara telah memiliki perundangan untuk menanggulangi pelanggaran kode etik profesi IT,diantaranya :
A.Kode etik profesi IT produk dari suatu organisasi atau asosiasi:
1.IFIP(International Federation for Information Procesing)
2.ACM(Asosiation for Computing Machinery)
3.ASOCIO
B.Kode etik profesi IT dari suatu negara
1.Malaysian computer society(Code of Profesional Conduct)
2.Australian computer society(Code of Conduct)
3.New Zealand computer society(Code of Etchics and Profesioanal Conduct)
4.Hongkong Computer Society(Code of Conduct),dll
Mulder Mengatakan bahwa kebijakan hukum pidana ialah garis kebijakan untuk menentukan :
-seberapa jauh ketentuan2 pidana yang berlaku perlu dirubah
-apa yang perlu dibuat ntuk mencegah tindak pidana
-bagaimana cara penyelidikan,penuntutan peradilan dan pelasanaanpidana harus dilaksanakan.
Pengaturan mengenai kejahatan komputer belum secara tegas dan jelas diatur dalam KUHP dan KUHAP dan UU No.39 tahun 1999 tentang komunikasi.Pasal 184 ayat 1 KUHAP secara definitif membatasi alat bukti hanyalah keterangan saksi,ahli,surat, petunjuk dan keterangan terdakwa saja.
Maka kepada pelaku kejahatan komputer di Indonesia belum dapat dijerat dengan hukum,akan tetapi pemerintah dan masyarakat telah melakukan upaya-upaya diantaranya :
-memodernisasi KUHAP
-menyusun RUU teknologi informasi(draft III) oleh unpad dan akan diserahkan kepada depkominfo.

Pertemuan 3 Profesionalisme Kerja Bidang IT

Profesionalisme Kerja Bidang IT

Secara umum pekerjaan bidang teknologi informasi tebagi menjadi 4 kelompok, yaitu :
  • kelompok pertama bergelut dgn software, misalnya ; sistem analis, programer, dsb
  • kelompok kedua bergelut dgn hardware, misalnya ; technical dan networking engineer
  • kelompok ketiga bergelut dgn operasional sistem informasi, yaitu ; EDP, MIS Director, dsb
  • kelompok keempat berkecimpung dlm pengembangan bisnis teknologi informasi
Beberapa kriteria klasifikasi job model SEARCC, yaitu ;
Cross county, cross enterprise applicapability, function oriented, testable/certifiable job, dan applicable.

4.1 Instruktur
Instruktur IT adalah seorang yang memiliki kompetensi belajar dan tanggung jawab mengajar/melatih dibidang teknologi informasi

4.2 System Developer
System ini mencakup 3 hal, yaitu;
Programer, System Analyst, dan Project Manager

4.3 Spesialisasi
Spesialisasi dalam bidang IT mencakup 3 hal, yaitu;
Spesialisasi bdg sistem operasi dan network, aplikasi dan database, dan audit dan keamanan sistem infromasi

Profesionalisme Kerja Bidang IT

Pertemuan Profesionalisme Kerja

3.1. Pengertian Profesi
Bekerja merupakan kegiatan fisik dan pikir yang terintegrasi. Pekerjaan dapat dibedakan menurut kemampuan (fisik dan intelektual), kelangsungan (sementara dan terus menerus), lingkup (umum dan khusus), tujuan (memperoleh pendapatan dan tanpa pendapatan).
Profesi adalah : Pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dgn tujuan memperoleh penghasilan.
Nilai moral profesi (Franz Magniz Suseno ; 1975) :
  • berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi
  • menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan profesi
  • idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi
3.2. Pengertian Profesional

Profesional adalah Pekerja yang menjalankan profesi.
Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melakukan tugas profesi, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen, benci, sikap malas, dan enggan bertindak.
Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja.
Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dgn kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah / kekayaan materiil duniawi.

Pengertian Profesional (cont)
Kelompok profesional merupakan : kelompok yang berkeahlian dan kemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitan dan bestandard tinggi.

Tiga Watak kerja seorang Profesional :
  1. Beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti
  2. Dilandasi oleh kemahiran yang berkualitas tinggi
  3. Diukur dgn kualitas teknis dan moral dan menundukan diri pada sebuah meknisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi.
3.3. Pengertian Profesionalisme :
Suatu paham yang menciptakan kegiatan kerja tertentu berbekal keahlian yang tinggi.

Empat prespektif dlm mengukur Profesionalisme menurut Gilley dan Enggland :
  • pendekatan berorientasi filosofis
  • pendekatan perkembangan bertahap
  • pendekatan berorientasi berkarakteristik
  • pendekatan berorientasi non-tradisional
Beberapa persyaratan profesional bidang TI :
Dasar ilmu yang kuat, Penguasaan kiat2 profesi berdasarkan riset dan praktis, dan pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.

Rendahnya profesionalisme pekerja di bidang TI disebabkan oleh :
Tidak menekuni profesi secara total, belum adanya konsep yang jelas tentang norma dan etika profesi IT, dan belum adanya organisasi yang menangani para profesional dibidang IT.

Beberapa manfaat sertifikasi :
berperan serta menciptakan lingkungan kerja yg profesional, pengakuan resmi pemerintah, pengakuan dari organisasi sejenis, membuka akses lapangan kerja secara nasional dan internasional, dan memperoleh peningkatan karier dan pendapatan.

3.4. Pengenalan Profesionalisme Bidang TI

Kompetensi Profesionalisme di bidang IT mencakupi bbrp hal, yaitu :
  1. Keterampilan pendukung solusi IT, misalnya ; Installasi dan konfigurasi sistem, memasang, menghubungkan perangkat keras, dan programing
  2. Keterampilan pengguna IT, misalnya ; kemampuan pengoperasian hardware, administer dan konfigurasi sistem, administer hardware, dan administer dan mengelola security.
  3. Pengetahuan di bidang IT, misalnya ; Dasar-dasar telekomunikasi, bisnis internet, dan pengetahuan dasar perangkat keras.

Pertemuan 2 Etika Profesi

2.1 Pengertian etika Profesi
Kode etik profesi merupakan norma yang diterapkan dan diterimaoleh kelompok profesi yangmengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana sharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata mastarakat.Kode etik profesi dapat diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Kode etik profesi merupakan upaya pencegahanberbuat yang tidak etis bagi anggotanya.Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu.Kode etik profesi telahmenentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi,sehingga tidak perlu campur tangan pihak lain untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
fungsi kode etik profesi :
a.sebagai sarana kontrol sosial
b.sebagai pencegah campur tangan pihak lain
c.sebagai pencegah kesalahpahaman konflik
2.2 peran etika dalam perkembangan IPTEK
Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi telah mengambil alih fungsi mental manusia,pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi mental tersebut dari kerja mental manusia.Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yangmenyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat.Dengan etika profesi diharapkankaum profesioanl dapat bekerja sebaik mungkin,serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaannya.

pertemuan 1 "TINJAUAN UMUM ETIKA PROFESI"

Tinjauan umum etika profesi

Pembahasan :
1.1norma
Norma adalah kaidah aturanyang diterapkan melaui lingkungan sosialnya.Untuk memulihkan ketertiban dan kestabilan dibutuhkansarana pendukung yaitu organisasi masyarakat.Ada 2 macam norma yaitu :a.Norma umum,yaitu norma yang memiliki sifat universal yang terdiri dari :norma sopan santun,norma hukum dan norma moral.
b. Norma khusus,norma yang berlaku dalam bidang atau kegiatan dan lingkup yang lebih sempit.
1.2budaya
Budaya adalah hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal.Dalam bahasa inggris budaya dikenal dengan nama culture yang berarti mengolah atau mengerjakan.Menurut beberapa ahli ada beberapa komponen atau unsur kebudayaan antara lain:
-menurut Molville jherskovits,terdapat 4 unsur pokok kebudayaan yaitu :
1.alat teknologi 3.keluarga
2.sistem ekonomi 4.kekuasaan politik
-menurut bronislawmalnowski,terdapat 4 unsur kebudayaan yaitu :
1.sistem norma 3.sarana pendidikan
2.organisasi ekonomi 4.Organisasi politik
1.3 etika
Etka berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau tentang adat kebiasaan etika memberikan bekal kepada manusia untukmengambil sikap yang rasional terhadap norma.berdasarkan nilai dan norma yang terkandung didalamnya etika dikelompokkan menjadi dua yaitu :a.etika deskriptif,yaitu etika yang berbicara tentang fakta
b.etika normatif,yautu etika yang berbicara peninjauan
1.4 Moral
Sumaryono mengklasifikasikan moralitas menjadi dua,yaitu :
a.moralitas objektif
b.moralitas subjektif
dua kaidah dasar moral adalah :
a.kaidah sikap baik
b.kaidah keadilan

Mengenal bertens dan sumaryono

Beberapa waktu yg lalu dosen etika ptofesi meminta mahasiswanya untuk mencari informasi riwayat hidup bertens dan sumaryono. Lantas apa hubunganya dengan  etika profesi?? hemm…langung saja baca riwayatnya dibawah ini..:)
Riwayat Hidup Prof. Dr. Kees Bertens
riwayat hidup bertensKees Bertens atau lebih sering di sebut bertens merupakan seorang rohaniawan dan tokoh etika Indonesia yang dilahirkan di Tilburg, Belanda  Pada tahun 1936. Di Universitas Katolik Leuven, Beliau mendapat gelar Ph.D.
Selain aktif sebagai rohaniwan gereja Katolik di Jakarta, sejak tahun 1968, ia mengajar filsafat sistematis dan sejarah filsafat di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, sejak 1983 sebagai dosen etika di Fakultas Ekonomi dan Fakultas Kedokteran Universitas Atma Jaya Jakarta. Ia aktif sebagai sebagai staf di Pusat Pengembangan Etika Universitas Atma Jaya Jakarta dan mengepalai badan itu pada 1984 hingga 1995.
Ia terpilih menjadi ketua Perhimpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia (HIDESI) pada periode 1990 hingga 1998.
berikut merupakan beberapa hasil karya beliau:
• Psikoanalisis Sigmund Freud (2006) sebagai editor dan penerjemah
• Aborsi sebagai Masalah Etika (2002)
• Perspektif Etika (2001)
• Pengantar Etika Bisnis (2000)
• Membahas Kasus Etika Kedokteran (1996)
Riwayat Hidup Eugenius Sumaryono
Eugenius Sumaryono Buku Etika Profesi hukum adalah buku yang ditulis oleh Eugenius Sumaryono. Beliau dilahirkan Yogyakarta,30 Desember 1951.
  1. Riwayat Pendidikan
  1. Pendidikan menengahnya di Seminari Menengah Mertoyudan.
  2. Pendidikan tinggi di Seminari Tinggi St. Paulus, Yogyakarta, sampai tahun 1975.
  3. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta di Fakultas Filsafat
  4. Pada tahun 1993 di De La Selle Unversity, Filipina Beliau memperoleh gelar Master of Arts dengan spesialisasi filsafat hukum.
  1. Karya Kependidikan
1982 – 1984          : Mengajar di IKIP Sanata Dharma untuk mata kuliah Filsafat Pendidikan  dan Etika
1982-                     : Menjadi Dosen tetap Fakultas Hukum Universutas Atmajaya Yogyakarta untuk mata kuliah Etika, Pancasila, Filsafat Hukum dan Etika Profesi Hukum, serta Penafsiran Hukum.
1984 – 1988         : Menjabat Pembantu Dekan untuk Bidang Kemahasiswaan.
nah…segini dulu tulisannya…lain kali disambung dengan topic yg berbeda

Rabu, 03 November 2010

Hutang Piutang Menurut Ajaran Islam - Definisi, Pengertian, Hukum, Rukun & Manfaat Dari Hutang Piutang - Pendidikan Agama Islam

Definisi dan Arti : Hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga. Contoh hutang piutang modern yaitu kredit candak kulak, perum pegadaian, kpr BTN, Kredit investasi kecil / KIK, kredit modal kerja permanen / KMKP, dan lain sebagainya.
Hukum hutang piutang bersifat fleksibel tergantung situasi kondisi dan toleransi. Pada umumnya pinjam-meminjam hukumnya sunah / sunat bila dalam keadaan normal. Hukumnya haram jika meminjamkan uang untuk membeli narkoba, berbuat kejahatan, menyewa pelacur, dan lain sebagainya. Hukumnya wajib jika memberikan kepada orang yang sangat membutuhkan seperti tetangga yang anaknya sedang sakit keras dan membutuhkan uang untuk menebus resep obat yang diberikan oleh dokter.
Dalam Hutang Piutang Harus Sesuai Rukun yang Ada :
- Ada yang berhutang / peminjam / piutang / debitor
- Ada yang memberi hutang / kreditor
- Ada ucapan kesepakatan atau ijab qabul / qobul
- Ada barang atau uang yang akan dihutangkan
Hutang piutang dapat memberikan banyak manfaat / syafaat kepada kedua belah pihak. Hutang piutang merupakan perbuatan saling tolong menolong antara umat manusia yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT selama tolong-menolong dalam kebajikan. Hutang piutang dapat mengurangi kesulitan orang lain yang sedang dirudung masalah serta dapat memperkuat tali persaudaraan kedua belah pihak.

JI’ALAH (SAYEMBARA)

Pengertian Ji’alah
Menurut bahasa Ji’alah artinya upah atau pemberian. Menurut istilah artinya upah yang diberikan kepada seseorang atas keberhasilannya dalam memenuhi keinginan pemberi upah. Contohnya : seorang yang kehilangan kuda, dia berkata : barang siapa yang mendapatkan kudaku dan dia kembalikan kuda itu, maka aku berikan upah sekian.
2. Hukum Ji’alah
Ji’alah hukumnya mubah (Boleh), dasar hukumnya bermula dari Firman Allah SWT. :
قَالُوُا نَفْقِدُصُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَبِهِ حِمْلٌ بَعِيْرٍوَأَنَابِهِ زَعِيْمٌ
“Penyeru-penyeru itu berkata :”Kami kehilangan Piala Raja dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan akan menjanjikan terhadapnya“ (QS. Yusuf : 72).

3. Rukun dan Syarat Ji’alah
a. Lafazd (akad) Ji’alah, dengan syarat :
1). Lafazd dapat dimengerti isi dan maksudnya.
2). Mengandung izin untuk melakukan apa yang diharapkan oleh pembuat lafazd.
3). Ada batas tertentu dalam melakukan sayembara.
b. Orang yang menjanjikan upah, syaratnya :
1). Orang yang punya hak memberikan sayembara.
2). Orang yang dibenarkan secara hukum menyelenggarakan sayembara.
c. Pekerjaan (sesuatun yang harus dilakukan), syaratnya :
1). Pekerjaan itu memungkinkan untuk dilakukan oleh manusia.
2). Pekerjaan itu adalah pekerjaan yang tidak mengandung unsur maksiat.
d. Upah, syaratnya diketahui terlebih dahulu sebelum pekerjaan itu dilaksanakan.
4. Hikmah Ji’alah
1). Memacu prestasi dalam suatu bidang yang disayembarakan (dilombakan) ;
2). Menumbuhkan sikap saling tolong menolong antar sesama manusia ;
3). Adanya penghargaan terhadap suatu prestasi dari pekerjaan yang dilaksanakan.

SYIRKAH

Pengertian dan Macam Syirkah
Menurut bahasa syirkah artinya : persekutuan, kerjasama atau bersama-sama. Menurut istilah syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa, untuk mendapatkan keuntungan.
Syirkah atau kerjasama ini sangat baik kita lakukan karena sangat banyak manfaatnya, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Kerjasama itu ada yang sifatnya antar pribadi, antar group bahkan antar Negara.
Dalam kehidupan masyarakat, senantiasa terjadi kerjasama, didorong oleh keinginan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan dan  keuntungan bersama.
Firman Allah SWT. :
وَتَعَاوَنُوْاعَلَى الْبِرِّوَالتَّقْوىوَلَاتَعَاوَنُوْعَلَىاْلاِثْمِ وَاْلعُدْوَانِ …
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah : 2).
Macam-Macam Syirkah
Secara garis besar syirkah dibedakan menjadi dua yaitu :
  1. Syirkah amlak (Syirkah kepemilikan) Syirkah amlak ini terwujud karena wasiat atau kondisi lain yang menyebabkan kepemilikan suatu asset oleh dua orang atau lebih.
  2. Syirkah uqud (Syirkah kontrak atau kesepakatan), Syirkah uqud ini terjadi karena kesepakatan dua orang atau lebih kerjasama dalam syarikat modal untuk usaha, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Syirkah uqud dibedakan menjadi empat macam :
    1. a. Syirkah ‘inan (harta).
Syirkah harta adalah akad kerjasama dalam bidang permodalan sehingga terkumpul sejumlah modal yang memadai untuk diniagakan supaya mendapat keuntungan.
Sabda Nabi SAW. dari Abu Hurairah ra. :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص م قَالَ الله ُتَعَالَى:اِنَّ الله َيَقُوْلُ اَنَاثَالِثُالشَّرِيْكَيْنِ مَالمَ ْيَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَاِذَاخَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا  (رواه ابو داودوصححه الحاكم)
Rasulullah SAW. bersabda : Firman Allah SWT. Saya adalah pihak ketiga dari dua orang yang  berserikat selama seorang diantaranya tidak mengkhianati yang lain. Maka apabila berkhianat salah seorang diantara keduanya, saya keluar dari perserikatannya itu” (HR. Abu Daud dan Hakim menshohihkannya).

Sebagian fuqaha, terutama fuqaha Irak berpendapat bahwa syirkah dagang ini disebut juga dengan qiradl.
b.  Syirkah a’mal (serikat kerja/ syirkah ‘abdan)
Syirkah a’mal adalah suatu bentuk kerjasama dua orang atau lebih yang bergerak dalam bidang jasa atau pelayanan pekerjaan dan keuntungan dibagi menurut kesepakatan.
Contoh : CV, NP, Firma, Koperasi dan lain-lain.
c.  Syirkah Muwafadah
Syirkah Muwafadah adalah kontrak kerjasama dua orang atau lebih, dengan syarat kesamaan modal, kerja, tanggung jawab, beban hutang dan kesamaan laba yang didapat.
d. Syirkah Wujuh (Syirkah keahlian)
Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi baik serta ahli dalam bisnis.
2. Rukun dan Syarat Syirkah
Rukun dan syarat syirkah dapat dikemukakan sebagai berikut :
  1. Anggota yang berserikat, dengan syarat : baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri dan baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri dan mengetahui pokok-pokok perjanjian.
  2. Pokok-pokok perjanjian syaratnya :
- Modal pokok yang dioperasikan harus jelas.
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus jelas.
- Yang disyarikat kerjakan (obyeknya) tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’at Islam.
c. Sighat, dengan Syarat : Akad kerjasama harus jelas sesuai dengan perjanjian.
3. Hukum dan Hikmah Syirkah
Pada prinsipnya bahwa hukum syirkah adalah mubah/boleh dan sah-sah saja. Namun
apabila terjadi penyimpangan oleh anggota syarikat, maka hal ini sudah tidak benar. Adapun
mengenai syirkah kerja menurut madzhab Syafi’i tidak sah dan tidak boleh.
Mengenai hikmah syirkah dapat dikemukakan disini sebagai berikut :
a. Dapat meningkatkan daya saing produksi, karena ada tambahan modal yang besar.
b. Dapat meningkatkan hubungan kerja sama antar kelompok sosial dan hubungan bilateral
antar negara.
c. Dapat memberi kesempatan kepada pihak yang lemah ekonominya untuk bekerjasama
dengan pihak ekonomi yang lebih kuat
d. Dapat menampung tenaga kerja, sehingga akan dapat mengurangi pengangguran.

PENGERTIAN SALAM

 PENGERTIAN SALAM
Kata salam, huruf sin dan lam diberi harakat fathah, adalah semakna dengan kata salaf. Sedangkan hakikat salam menurut syar’i adalah jual beli barang secara ijon dengan menentukan jenisnya ketika akad dan harganya dibayar di muka. (Fiqhus Sunnah III: 171).
2.    PENSYARI’ATAN SALAM
Allah swt berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS al-Baqarah: 282).
Ibnu Abbas ra berkata, “Saya bersaksi bahwa jual beli secara ijon yang jangka waktunya ditentukan sampai waktu tertentu, benar-benar telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya, dan padanya Dia membolehkannya.” Kemudian ia membaca ayat di atas. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1369, Mustadrak Hakim II: 286 dan Baihaqi VI: 18).
Darinya (Ibnu Abbas) ra, ia berkata, “Nabi saw datang di Madinah, sedang mereka biasa membeli kurma secara ijon, dua tahun dan tiga tahun, maka tentukanlah dengan takaran tertentu, timbangan tertentu, buat satu masa tertentu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IV: 429 no: 2240, Muslim III: 1226 no: 1604, Tirmidzi II: 387 no: 1325, ‘Aunul Ma’bud IX: 348 no: 3446, Ibnu Majah II: 765 no: 2280 dan Nasa’i VI: 290).
3.    JUAL BELI SECARA SALAM DENGAN ORANG YANG TIDAK PUNYA MODAL
Dalam jual beli secara ijon tidak dipersyaratkan pihak penjual secara ijon harus sebagai pemilik penuh.
Dari Muhammad bin Abi al-Mujahid, ia berkata: Saya pernah diutus oleh Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah untuk menemui Abdullah bin Abi Aufa ra, maka mereka berdua berkata, “Tanyakanlah kepada Abdullah bin Abi Aufa, apakah para sahabat Nabi saw pada masa Beliau saw biasa membeli hinthah secara ijon?” (Setelah ditanya), Abdullah bin Abi Aufa menjawab, “Dahulu kami biasa membeli hinthah, sya’ir dan minyak kepada petani dari Syam secara ijon dengan takaran tertentu dan sampai waktu tertentu (pula).” Saya bertanya, “Kepada orang yang punya modal pokok?” Jawab Abdullah, “Pada waktu itu, kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka.” Kemudian saya diutus oleh Abu Burdah menemui Abdurrahman bin Abza, “Adalah para sahabat Nabi saw biasa membeli barang secara ijon pada masa Beliau saw namun kami tidak pernah bertanya kepada mereka, apakah mereka punya ladang ataukah tidak.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1370, Fathul Bari IV: 430 no: 2244 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, ‘Aunul Ma’bud IX: 349 no: 3447, Nasa’I VII: 290 dan Ibnu Majah II: 766 no: 2282).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 692 - 694.

ENGERTIAN SALAM

fiqih muamalah "MusaQoh"

Musaqah ialah pemilik kebun yang memberikan kebunnya kepada tukang kebun agar dipeliharanya, dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi antara keduanya, menurur perjanjian keduanya sewaku akad.

Mukhabarah dan muzara'ah adalah paroan sawah atau ladang yang benihnya bisa dari pemilik tanah dan penggarap.

Memang banyak orang yang mempunyai kebun, tapi tidak dapat memeliharanya, sedang yang lain tidak memiliki kebun tapi sanggup bekerja. Maka dengan adanya peraturan seperti ini keduanya dapat hidup dengan baik.

Dalam Musaqah, muzara'ah dan mukhabarah, sering terjadi permasalahan dikalangan masyarakat, meskipun ketentuan-ketentuan dan syarat sudah ada, tapi sering terjadi kesalahpahaman antara pemilik tanah dengan penggarap dari segi hasilnya, karena hasil yang diharapkan terkadang tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan, dan juga mengenai hal benih yang akan ditanam.

Dari permasalahan seperti ini, penulis bermaksud dalam makalah ini, untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan itu, supaya tidak terjadi kesalahpahaman antara pemilik dengan penggarap.



BAB II

PEMBAHASAN

1.1. MUSAQAH

1. Pengertian Musaqah

Musaqah diambil dari kata Al-saqa yaitu seseorang bekerja pada pohon tamar, anggur (mengurusnya) atau pohon-pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemashlahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang di urus sebagai imbalan.

Muasaqah adalah salah satu bentuk penyiraman.

Adapun menurut istilah adalah:

Menurut Abdurrahman Al-Jaziri: “Akad untuk pemeliharaan pohon; kurma, tanaman (pertanian) dan yang lainnya dengan syarat-syarat tertentu.

Menurut Malikiyah: “Sesuatu yang tumbuh ditanah.

Menuut Syafi’iyah: ” Membeikan pekerjaan orang yang memiliki pohon tamar dan anggur kepada orang lain untuk kesenangan keduanya dengan menyiram, memelihara, dan menjaganya dan bagi pekerja memperoleh bagian tertentu dari buah yang dihasilkan pohon-pohon tersebut.

Menurut Hanabilah musaqah mencakup dua hal yaitu:

§ Pemilik menyerahkan tanah yang sudah ditanami, seperti pohon anggur, kurma dan yang lainnya, baginya ada buahnya yang dimakan sebagai bagian tertentu dar buah pohon tersebut.

§ Seseorang menyerahkan tanah dan pohon, pohon tersebut belum ditanamkan yang menanamkan akan memperoleh bagian tertentu dari buah pohon yang ditanamnya.

Menurut Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Syaikh Umairah: “memperkerjakan manusia untuk mengurus pohon dengan menyiram dan memeliharanya dan hasil yang dirizkikan Allah dari pohon itu untuk mereka berdua.

Menurut Hasbi Ash-Shiddiqi: “Syarikat pertanian untuk memperoleh hasil dari pepohonan.

Dapat disimpulkan dari definisi-definisi diatas bahwa musaqah adalah akad antara pemilik dan pekerja untuk memelihara pohon, sebagai upahnya adalah buah dari pohon yang diurusnya.





2. Dasar Hukum Musaqah

Dasar hukumnya yaitu Al-hadits yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Amr ra bahwa Rasulullah saw bersabda

ا عطى خيبر بشطر ما يخر ج منها من ثمر ا و ز ر ع و فى رواية دفع ا لي ا ليهود خيبر و ارضها علي

ان يعملو ها من اموالهم وان رسوالله ص م شطرها

“ Memberikan tanah khaibar dengan bagian separoh dari penghasilan, baik buah-buahan maupun pertanian . Pada riwayat lain dinyatakan bahwaRasul menyerahkan tanah khaibar itu kepada Yahudi, untuk diolah dan modal dari hartanya, penghasilan separohnya untuk nabi.”

3. Rukun dan Syarat Musaqah

Rukun Musaqah:

1. Shigat, yang dilakukan kadang-kadang dengan jelas dan samaran, yang disyaratkan dengan lafadz dan tidak cukup dengan perbuatan saja.

2. Dua orang yang akad (al-aqidain), dengan syarat baligh, berakal dan tidak berada dibawah pengampuan.

3. Objek musaqah (kebun dan semua pohon yang berbuah)

4. Masa kerja, hendaklah ditentukan lama waktu yang akan dikerjakan.

5. Buah, hendaklah ditentukan bagian masing-masing.

Syarat-syarat musaqah:

1. Ahli dalam akad

2. Menjelaskan bagian penggarap

3. Membebaskan pemilik dari pohon

4. Hasil dari pohon dibagi antara dua orang yang melangsungkan akad

5. Sampai batas akhir, yakni menyeluruh sampai akhir.

4. Hukum Musaqah

a. Hukum musaqah sahih

Menurut ulama Hanafiyah hukum musaqah sahih adalah:

§ Segala pekerjaan yang berkenaan dengan pemeliharaan pohon diserahkan kepada penggarap, sedang biaya yang diperlukan dalam pemeliharaan dibagi dua,

§ Hasil dari musaqah dibagi berdasarkan kesepakatan,

§ Jika pohon tidak menghasilkan sesuatu, keduanya tidak mendapatkan apa-apa,

§ Akad adalah lazim dari kedua belah pihak,

§ Pemilik boleh memaksa penggarap untuk bekerja kecuali ada uzur,

§ Boleh menambah hasil dari ketetapan yang telah disepakati,

§ Penggarap tidak memberikan musaqah kepada penggarap lain kecuali jika di izinkan oleh pemilik.

Menurut ulama Malikiyah:

§ Sesuatu yang tidak berhubungan dengan buahtidak wajib dikerjakandan tidak boleh disyaratkan,

§ Sesuatu yang berkaitan dengan buah yang membekas di tanah tidak wajib dibenahi oleh penggarap.

§ Sesuatu yang berkaitan dengan buah tetapi tidak tetap adalah kewajiban penggarap, seperti menyiram atau menyediakan alat garapan, dan lain-lain.

Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat dengan ulama Malikiyah akan tetapi menambahkan bahwa segala pekerjaan yang rutin setiap tahun adalah kewajiban penggarap, sedangkan pekerjaan yang tidak rutin adalah kewajiban pemilik tanah.

b. Hukum musaqah fasid

Musaqah fasid adalah akad yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syara’.

Menurt ulama Hanafiyah, musaqah fasid meliputi:

§ Mensyaratkan hasil musaqah bagi salah seorang dari yang akad,

§ Mensyaratkan salah satu bagian tertentu bagi yang akad,

§ Mensyaratkan pemilik untuk ikut dalam penggarapan,

§ Mensyaratkan pemetikan dan kelebihan pada penggarap,

§ Mensyaratkan penjagaan pada penggarap setelah pembagian,

§ Mensyaratkan kepada penggarap untuk terus bekerja setelah habis wakt akad,

§ Bersepakat sampai batas waktu menurut kebiasaan,

§ Musaqah digarap oleh banyak orang sehingga penggarap membagi lagi kepada penggarap lainnya.


5. Habis waktu Musaqah

Menurut ulama Hanafiyah, musaqah dianggap selesai apabila:

a. Habis waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang akad

b. Meninggalnya salah seorang yang akad

c. Membatalkan, baik dengan ucapan jelas atau adanya uzur.

Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat musaqah selesai jika habis waktu.


2.2. MUZARA’AH dan MUKHABARAH

1. Pengertian Muzara’ah dan Mukhabarah

Menurut etimologi, muzara,ah adalah wajan “mufa’alatun” dari kata “az-zar’a” artinya menumbuhkan.

Al-muzara’ah memiliki arti yaitu al-muzara’ah yang berarti tharhal-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal.

Sedangkan menurut istilah muzara’ah dan mukhabarah adalah:

Ulama Malikiyah; “Perkongsian adalah bercocok tanam”

Ulama Hanabilah: “Menyerahkan tanah kepada orang yang akan bercocok tanam atau mengelolanya, sedangkan tanaman hasilnya tersebut dibagi antara keduanya.

Ulama Syafi’iyah: “Mukhabarah adalah mengelola tanah di atas sesuatu yang dihasilkan dan benuhnya berasal dari pengelola. Adapun mujara’ah, sama seperti mukhabarah, hanya saja benihnya berasal dari pemilik tanah.”

2. Dasar Hukum Mukhabarah dan Muzara’ah

Dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum mukhabarah dan muzara’ah adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Nuslim dari Ibnu Abbas r.a.

 ان النبي ص م لم يحرم المزارعة و لكن امر ان يرفق بعضهم ببعض بقوله من كانث له ارض فليزرعها

اوليمنحها او خاه فان ابي فليمسك ارضها



“Sesungguhnya Nabi Saw. menyatakan, tidak mengharamkan muzara’ah, bahkan beliau menyuruhnya, supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain, dengan katanya, barangsiapa yang memiliki tanah, maka hendaklah ditanaminya atau diberikan faedahnya kepada saudaranya, jika ia tidak mau, maka boleh ditahan saja tanah itu.”

3. Rukun dan Syarat Muzara’ah

Rukun Muzara’ah:

1. Tanah

2. Perbuatan pekerja

3. Modal

4. Alat-alat untuk menana

Syarat-syarat Muzara’ah:

Syarat aqid (orang yang melangsungkan aqad)

1. Syarat tanaman

2. Hal yang berkaitan dengan perolehan hasil dari tanaman

3. Hal yang berhubungan dengan tanah yang akan ditanami

4. Hal yang berkaitan dengan waktu

5. Syarat alat becocok tanam.

4. Hukum Muzara’ah

a. Hukum muzara’ah sahih

Menurut ulama Hanafiyah, hukum mujara’ah yang sahih adalah sebagai berikut:

§ Segala keperluan untuk memelihara tanaman diserahkan kepada penggarap.

§ Pembiayaan atas tanaman dibagi antara penggarap dan pemilik tanah.

§ Hasil yang diperoleh dibagikan berdasarkan kesepakatan waktu akad.

§ Menyiran atau menjaga tanaman.

§ Dibolehkan menambah penghasilan dan kesepakatan waktu yang telah ditetapkan.

§ Jika salah seorang yang akad meninggal sebelum diketahui hasilnya, penggarap tidak mendapatkan apa-apa sebab ketetapan akad didasarkan pada waktu.

b. Hukum Muzara’ah fasid

Menurut ulama Hanafiya, hukum muzara’ah fasid adalah:

§ Penggarap tidak berkewajiban mengelola.

§ Hasil yang keluar merupakan pemilik benih.

§ Jika dari pemilik tanah, penggarap berhak mendapatkan upah dari pekerjaannya


5. Habis Waktu Muzara’ah

Beberapa hal yang menyebabkan mujara’ah habis:

§ Habis mujara’ah.

§ Salah seorang yang akad meninggal.

§ Adanya uzur.

6. Hikmah Muzara’ah dan Mukhabarah

Muzara’ah dan mukhabarah disyariatkan untuk menghindari adanya pemilikan hewan ternak yang kurang bisa dimanfaatkan karena tidak ada tanah untuk diolah dan menghindari tanah yang juga dibiarkan tidak diproduksikan karena tidak ada yang mengolahnya.

Muzara’ah dan mukhabarah terdapat pembagian hasil. Untuk hal-al lainnya yang bersifat teknis disesuaikan dengan syirkah yaitu konsep bekerja sama dalam upaya menyatukan potensi yang ada pada masing-masing pihak dengan tujuan bisa saling menguntungkan.


























BAB III

KESIMPULAN
 Musaqah adalah akad antara pemilik dan pekerja untuk memelihara pohon, sebagai upahnya adalah buah dari pohon yang diurusnya. Muasaqah adalah salah satu bentuk penyiraman.

Muzara'ah adalah paroan lahan atau sawah yang benihnya berasal dari petani atau orang yang akan menggarap lahan tersebut.

Muhkabarah adalah paroan sawah atau lahan yang benihnya berasal dari pemilik tanah.

Adapun sistem pembagian hasilnya disesuaikan dengan ketentuan sebelumnya antara pemilik tanah dan penggarap.