Rabu, 01 Juni 2016

Sektor Usaha Formal Dan Informal


Sektor Usaha Formal Dan Informal

Menggolongkan Pelaku  ekonomi  utama  dalam  perekonomian
Indonesia :
1. Rumah Tangga Konsumsi /RTK
Rumah tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Rumah
tangga  konsumsi  adalah  pemilik  atau  penyedia  jasa  dari  berbagai  faktor
produksi. Faktor produksi yang dimiliki oleh rumah  tangga akan digunakan
oleh  perusahaan  untuk  menghasilkan  barang  atau  jasa.  Rumah  tangga
konsumsi  juga  akan  menggunakan  barang  dan  jasa  yang  dihasilkan
perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.
Peran Rumah Tangga Konsumsi adalah :
1) Konsumen
2) Pemasok atau pemilik faktor produksi
Faktor produksi ada 4 macam yaitu :
1) Alam
2) Tenaga kerja
3) Modal
4) Skill/keahlian
Dari  keempat  faktor  produksi  tersebut  yang  termasuk  faktor  produksi  asli
yaitu  alam dan  tenaga kerja  sedangkan  faktor produksi  turunan  terdiri dari
modal dan skill
Balas jasa dari faktor produksi yaitu :
1) Alam : sewa tanah
2) Tenaga kerja : upah/gaji
3) Modal : bunga modal
4) Skill/keahlian : laba
2. Rumah Tangga Produksi/RTP/Perusahaan
Perusahaan  adalah  suatu organisasi yang didirikan oleh  satu  atau beberapa
orang yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan
masyarakat. Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
A) Produsen : menghasilkan barang dan jasa
B.  Pengguna  faktor  produksi  :  menggunakan  faktor  produksi  untuk
menghasilkan barang dan jasaC.  Agen  pembangunan  :  membantu  pemerintah  dengan  menjalankan
kegiatan pembangunan
3. Pemerintahan
Pemerintahan mencangkup  semua  lembaga  atau  badan  pemerintahan  yang
memiliki wewenang  dan  tugas mengatur  ekonomi. Dan  pemerintah  terjun
langsung  dalam  kegiatan  ekonomi  melalui  perusahaan  negara
(BUMN/BUMD).
Peran Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1)  Pengatur  :  mengatur  perekonomian  negara  sehingga  tercipta  stabilitas
ekonomi agar tidak merugikan masyarakat
a) pengaturan ekonomi secara langsung
contoh  :  perizinan,  pengendalian  lingkungan, pembayaran pajak,  peraturan
biaya  tarif,  penghapusan  peraturan-peraturan  yang  dinilai  menghambat
pertumbuhan ekonomi
b) pengaturan ekonomi secara tidak langsung
contoh  :  pemberian  insentif  bagi  produsen  untuk  memproduksi  barang
tertentu,  himbauan  pemerintah  agar  konglomerat  menyerahkan  2,5%
keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan
2) Konsumen : membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
3)  Produsen  :  menghasilkan  barang  dan  jasa  melalui  perusahaan  milik
negara (BUMN dan BUMD)
Regulasi  :  pengaturan  kegiatan  ekonomi  secara  langsung,  sehingga
pemerintah  dapat  menata  kehidupan  perekonomian  sedemikian  rupa
sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan
Deregulasi  :  upaya  penghapusan  regulasi  yang  dinilai  menghambat
perekonomian
4. Masyarakat Luar Negeri
Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
1) Perdagangan
2) Pertukaran tenaga kerja
3) Penanaman modal
4) Pemberian pinjaman
5) Pemberian bantuan
Sektor Usaha Formal Dalam Perekonomian Indonesia
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sebagai  realisasi dari pasal 33  ayat 2  dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah
Badan  Usaha  Milik  Negara  (BUMN).  BUMN  adalah  bada  usaha  yang modalnya sebagian besar/seluruhnya milik pemerintah/negara. Badan usaha
milik  pemerintah  pusat  disebut  BUMN,sedangkan  badan  usaha  yang
modalnya  milik  pemerintah  daerah  disebut  BUMD(Badan  Usaha  Milik
Daerah).
BUMN dan BUMD didirikan utuk melayani kepentingan umum dan mencari
keuntungan dalam ranka mengisi kas negara.
Berdasarkan  UU  RI  No  9  tahun  1969  perusahaan  negara  digolongkan
menjadi 3 jenis yaitu :
a) Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya
untuk melayani  kepentingan  umum/masyarakat  luas  (PUBLIC SERVICE).
Merupakan  bagian  dari  suatu  departemen  pemerintah  yang  di  pimpin  oleh
seorang kepala yang bersesatus pegawai negeri sipil
Ciri-ciri PERJAN:
 Bertujuan untuk melayani masyarakat
 Pimpinan dan karyawan bersetatus sipil
 Merupakan bagian dari departemen pemerintah
 Memperoleh fasilitas negara
 Dipimpin  oleh  seorang  kepala  yang  bertanggung  jawab  langsung
kepada atasannya dalam hal  ini kepala menteri/dirjen departem yang
bersangkutan
Contoh perjan:Perusahaan jawatan kereta api dan jawatan penggadaian
Sejak  tahun  1991,  perusahaan  berubah  status  menjadi  perusahaan  umum,
PJKA  menjadi  perumka  dan  perusahaan  jawatan  penggadaian  berubah
menjadi perum penggadaian
b) Perusahaan umum (PERUM)
Perum  merupakan  perusahaan  milik  negara  yang  tujuannya  disamping
melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencaei keuntungan
Ciri-ciri PERUM:
 Bertujuan  melayani  kepentingan  umum,  tapi  diperbolehkan  untuk
mencari laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas
 Bersetatus badan hukum yang diatur berdasarkan UU
 Bergerak di bidang usaha yang vital
 Berada di bawah pimpinan dewan direksi
 Pimpinan dan karyawan bersetatus pegawai negeri
 Mempuya nama dan kekayaan sendiri yang di pisahkan dari kekayaan
negara
 Diatur secara perdata Laporan  tahunan  perusahaan  yang  terdiri  dari  laporan  rugi/laba,
neraca dan laporan perubahan modal disampaikan oleh pemerintah
Contoh PERUM:
 Perusahaan umum kereta api
 PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia
 PERUM Pengadilan
 PERUM Perumahan umum Nasional
c) Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan  perseroan  merupakan  perusahaan  Negara  yang  biasanya
berbentuk  PT  (Perseroan  Terbatas).  Bertujuan  untuk
mencarilaba/keuntungan.
Ciri-ciri PT:
 Tujuannya lebih besar(dominan) untuk mencari laba
 Biasanya berbentuk PT
 Sebagian  besar  seluruh  modalnya  milik  pemerintah  dalam  bentuk
saham-saham,            tapi memungkinkan  kerja  sama  pemilikan modal
dengan pihak lain
 Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
 Tidak dapat fasilitas negara secara khusus
 Dipimpin dewan direksi
 Pimpinan dan karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta
Contoh perusahaan yang berbentuk PT:
• PT Pos Indonesia
• PT Pelni
• PT Perkebunan
• PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
• PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
• PT BTN (Bank Tabungan Negara)
Badan  usaha  milik  negara  yang  dikelola  oleh  pemerintah  daerah  disebut
badan  usaha milik  daerah  (BUMD). Perusahaan  daerah  adalah  perusahaan
yang  didirikan  oleh  pemerintah  daerah  yang  modalnya  sebagian  besar  /
seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.
Tujuan  pendirian  perusahaan  daerah  untuk  pengembangan  dan
pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan.
Contoh perusahaan daerah antara  lain: perusahaan air minum  (PDAM) dan
Bank Pembangunan Daerah (BPD)Sebagai badan usaha yang dimiliki oleh negara, BUMN mempunyai peranan
penting dalam perekonomian sebagai berikut:
 BUMN  di  harapkan  dapat  mengelola  dan  menggunakan  cabang-
cabang  produksi  yang  vital  untuk  memenuhi  kebutuan  masyrakat
secara maksiml demi  tercapainya kesejateran dn kemakmuran  rakyat
pada umumnya.
 Pemerintah  melalui  perusahaan  negara  (BUMR)dapat  melayani
masyarakat secara maksimal
 Perusahaan  negara  (BUMN)diharapkan  menjadi  salah  satu  sumber
pendapatan negara yang berasal dari pendapatan non pajak
 BUMN diharapkan dapat menyediakan  lapangan kerja  sehingg dapat
membantu mengatasi pengangguran
 BUMN  yang  melakukan  kegiatan  ekspor,  impor  dapat  menmbah
pengasilan defisa bagi negara
 BUMN  di  harapkan  dapat  mempercepat  pertumbuan  ekonomi
nasional
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS/perusahaan  suasta  adalah  perusahaan  yang  diberikan  wewenang
untuk menyelenggarakan  kegiatan  ekonomi  di  luar  perusahaan  negara  dan
koperasi
Peranan BUMS dalam perekonomian nasional
 Menggali dan memfaatkan potensi ekonomi yang belum digarap oleh
perusahaan negara
 Membantu pemerintah memenui kebutuan masyrakat
 Meningkatkan penerimaan defisa negara dari perusahaan suasta yang
melakukan kegiatan ekspor, impor
 Membantu mempercepat pertumbuan ekonomi
 Meningkatkan lapangan kerja dalam upaya mengatasi pengangguran
Bentuk-bentuk Perusahaan swasta
Perusahaan swasta dalam menjalankan usahannya dapat berbentuk perseroan
terbatas,  persekutuan  komanditer,  persekutuan  fima,  dan  perusahaan
perseorangan
3. Koperasi
Fungsi dan peran koperasi  Indonesia menurutUU No25  tahun 1992 pasal 4
sebagai berikut:
 Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota  pada  khususnya  dan  masyarakat  pada  umumnya  untuk
meningkatkan kesejateraan ekonomi dan sosisl Berperan  serta  secara  efektif  dealam  upaya  mempertinggi  kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
 Memperkokoh  perekonomian  rakyat  sebagai  dasar  kekuatan  dan
ketahanan  perekonomian  nasional  dengan  koperasi  sebagai  soko
gurunya
 Berusaha  untuk  mewujutkan  dan  mengembangkan  perekonomian
nasional  yang  merupakan  uasaha  bersama  berdasarkan  atas  asas
kekeluargaan dan demokrai ekonomi
C. Mengidentifikasi  pokok-pokok  perkoperasian  di  Indonesia  (pengertian,
landasaan, azas, sejarah, keanggotaannya, sumber modal, prinsip-prinsip)
Pengertian koperasi
Menurut  UU  No.25  tahun  1992  pasal  1  tentang  perkoperasian,  koperasi
adalah  Badan  usaha  yang  beranggotaan  orang  seorang/badan  hukum
koperasi  dengan  melandaskan  kegiatannya  berdasarkan  prinsip  koperasi
sekaligus  sebagai  gerakan  ekonomi  rakyat  yang  berdasarkan  asas
kekeluargaan.  Berdasarkan  pengertian  tersebut,  dapat  ditarik  kesimpulan
sebagai berikut:
 Perkoperasian  adalah  segala  sesuatu  yang  mengangkut  kehidupan
koperasi
 Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotaan
orang- orang
 Koperasi  sekunder  adalah  koperasi  yang  didirikan  oleh  dan
keanggotan koperasi.
 Gerakan koperasi adalah keseluruan organisme koperasi dan kegiatan
perkoperasian  yang  bersifat  tepadu  menuju  tercapainya  cita-cita
bersama koperasi
Lambang Koperasi mengandung arti sebagai berikut :
a. rantai menggambarkan persatuan yang kokoh
b. gigi roda menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan
koperasi
c. padi dan kapas menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan
akan dicapai oleh golongan koperasi
d.  timbangan menggambarkan keadilan  sosial  sebagai salah  satu dasar dari
koperasi
e.  bintang  perisai  menggambarkan  landasan  idiologi  koperasi  adalah
Pancasila
f.  pohon  beringin  menggambarkan  koperasi  mempunyai  sifat  sosial  dan
berakar kuat pada masyarakatg.  tulisan  koperasi  Indonesia  menggambarkan  kepribadian  koperasi
Indonesia
h.  warna  dasar  merah  putih  menggambarkan  sifat  nasional  koperasi
Indenesia
Landasan koperasi Indonesia
• Landasan ideologi : pancasila
• Landasan struktural yaitu UUD 1945
• Landasan operasional yaitu UU no 25 tahun1992
• Landasan mental yaitu solidaritas
Tujuan koperasi
Menurut  UU  no  25  tahun  1992  pasal  3  koperasi  bertujuan  memajukan
kesehjateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat  yang maju,adil,  dan makmur  berlandasan  pancasila  dan  UUD
1945.
Prinsip Usaha koperasi
Menurut pasal 5 UU no 25  tahun 1992 tentang perkoperasian prinsip usaha
koperasi adalah sebagai berikut:
 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
 Pengelolaan dilakukan secara demokratis
 Pembagian  sisa  hasil  usaha  dilakukan  secara  adil  sebanding  dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
 Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
 Kemandirian.
Sejarah Koperasi
Sejarah Nasional
Menurut Drs.M.Hatta yang di maksud usaha berdasar atas asas kekeluargaan
dalam  pengolahan  koperasi  adalah  di  hilangkannya  pemilihan  antar  buruh
dan majikan. Hal  ini di  lakukan dengan cara di  ikut sertakan buruh sebagai
pemilik  perusahaan  artinya,bekerja  secara  bersama-sama  untuk  mencapai
tujuan bersama dengan menggilangkan corak individualisme.
Secara  historis,  gerakan  koperasi  di  indonesia  telah  di  mulai  sejakjaman
penjajahan Belanda. Misalnya, pada tahun 1896 seorang Patih di Puwokerto,
yaitu R.Wiria Atmanja mendirikan  sebuah Bank  pertolongan  dan  koperasi
simpan pinjam.
Untuk menggembangkan dirinya koperasi melaksanakan 2 prinsip yang lain,
yaitu  pendidikanperkoperasian  dan  kerjasama  antar  koperasi.Pendidikan
perkoperasian  dan  kerjasama  antar  koperasi  merupakan  prinsip  koperasi yang  penting  dalam  meningkatkan  kemampuan.Memperluas  wawasan
anggota, dan memperkuat solidaritasdalam mewujutkan tujuan koperasi
Sejarah Internasional
Pelopor pertama berdirinya koperasi konsumsi didunia adalah Robert Owen
dari  Inggris  dan  Beliau  di  sebut  sebagai  Bapak  koperasi  konsumsi.Ia
mempelopori berdirinya koperasi konsumsi”Rochdale” (nama sebuah kota di
Inggris  )  yang  didirikan  oleh  28  orang  buruh  pabrik  tekstil  yang  sepakat
mendirikan sebuah toko untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri
Pelopor  lahirnya  kopersi  kredit  di  dunia  adalah  Schulze  Delitzch  dari
Jerman, yang mendirikan bank  tabungan dan kredit yang ditujukan khusus
untuk  kaum  pengusaha  dan  kaum  menengah.  Pelopor  koperasi  lainnya
adalah  Friederich Raiffeisen  yang mendirikan  koperasi  kredit  untuk  kaum
buruh dipedesaan.
Pelopor lahirnya koperasi produksi adalah Charles Fourier dan Louis Blanc
dari  Prancis.  Kaum  buruh  yang  tertindas  oleh  kaum  kapitalis  kemudian
berhimpun untuk mengumpulkan modal yang digunakan untuk mendirikan
perusahaan  dan memproduksi  barang. Perusahaan  yang mereka dirikan  itu
merupakan koperasi produksi.
Cara pengembangan dan pembinaan koperasi
Untuk  mengembangkan  kehidupan  koperasi  Indonesia  dapat  ditempuh
dengan cara sebagai berikut:
 Menyelenggarakan  pendidikan  dan  pelatihan  perkoperasian  untuk
meningakatkan kemampuan kepemimpinan koperasi
 Menyelenggarakan  kerja  sama  antar  koperasi  sehingga
koperasimempunyai  daya  saing  yang  kuat  terhadap  sektor  usaha
swasta dan perusahaan negara
 Meningkatkan  kesadaran  para  anggota  dan  masyarakat  terhadap
manfaat  berkoperasi  yang  dapat  detenpuh melalui  pameran-pameran
dan  penyebaran  informasi  lainya.  Koperasi  menghasilkan
keuntungan/laba.
 Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan permasyarakatan koperasi
 Memberikan  bimbingan,  kemudahan,  dan  perlindungan  terhadap
koperasi  dengan  cara memberikan  kesempatan  usaha  seluas-luasnya
kepada koperasi
 Memberikan  bantun  modal  terhadap  koperasi  yang  diikuti  dengan
bantuan  bimbngan  pengeloalaan  usaha  koperasi  serta  bantuan
teknologi  dan  pengelolaanya  baik  dari  pemerintah,  maupun
perusahaan-perusahaan besar sebagai bapak angkat.Keaggotaan koperasi
a. Anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jas koperasi
b. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota
c.  Anggota  koperasi  ialah  setiap  warga  negara  Indonesia  yang  mapu
melakukan  tindakan  hukum  ataukoperasi  yang  memenuhi  persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar
d. Koperasi  dapat memiliki  anggota  luar  biasa  yang  persyaratan,  hak,  dan
kewajiban, keanggotanya sebagaimana dalan Anggran dasar
e. Keanggotaan  koperasi  didasarkan  pada  kesamaan  kepentingan  ekonomi
dalam lingkup usaha koperasi
f.  Keanggotaan  koperasi  adapat  diperoleh  dan  diakhiri  setelah  syarat
keanggotaan sebagaimana diatur dalam Anggaran dasar
g. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan
h.  Setiap  anggota  koperasi  mempunyai  kewajiban  dan  hak  yang  sama
terhadap koperasi sebaimana diatur dalam Anggaran Dasar
Kewajiban-kewajiban anggota koperasi :
a. Mematui Anggaran Dasar  (AD)dan anggaran  rumah  tangga  (ART)  serta
keputusan yang telah disepakati dalamrapat anggaota
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
c.  Mengembangkan  dan  memelihara  kebersamaan  berdasarkan  atas  asas
kekeluargaan.
Hak-hak anggota koperasi:
a.  Menyadari,  menyatakan  pendapat,  dan  memberikan  suara  dalam  rapat
anggota
b. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengirus atau pengawas
c.  Meminta  diadakan  rapat  anggota  menurut  ketentuan  dalam  anggaran
dasar.
d. Mengemukakan saran atau pendapat kepada pengurus diluar rapat anggota
baik di minta maupun tidak diminta
e.  Memanfaatkan  koperasi  dan  mendapat  pelayanan  yang  sama  antara
sesama anggota
f.  Mendapatkan  keterangan  mengenai  perkembangan  koperasi  menurut
ketentuan dalam anggaran dasar
Permodalan koperasi
1) Modal sendiri
Modal sendiri yaitu modal yang sifatnya menanggung resiko antara lain :
Simpanan pokok, yaitu simpanan anggota yang hanya di bayar sekali selama
menjadi anggota koperasi dan besarnya di  tentukan dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga KoperasiSimpanan  wajib,  yaitu  simpanan  anggota  yang  di  bayar  secara  rutin  dan
besarnya di  tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi
Dana cadangan, yaitu penyisian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang  tidak
di bagikan kepada anggota
Hibah, yaitu bantuan dari pihak ketiga yang tidak memikat
2) Modal pinjaman
Anggota, termasuk didalamnya adalah simpanan sukarela
Koperasi lain dan atau anggotaya
Bank dan lembaga keuangan lainya
Penerbitan obligasi dan surat utang lainya
Sumber lainya yang sah
D.  Mengidentifikasi  tentang  cara  pendirian,  tujuan,  peranan,  ciri-ciri,
manfaat,  RAT,  cara  pembagian  SHU,  pembubaran  dan  jenis-jenis  usaha
koperasi.
Langkah –langkah pendirian koperasi
1. Tahap awal pendirian koperasi
a) Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
b) Memiliki  tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha
dan meningkatkan sejateraan umum
c)  Ada  calon  anggota  sekurang-kurangnya  20  orang  yang  berada  dalam
wilayah kerja yang tidak terlalu jauh
d) Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
2. Tahap persiapan pendirian koperasi
a) Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat
dari  masyarakat  caln  anggota  yang  direalisasikan  dalam  bentuk  panitia
pembentukan pendiria koperasi
b)  Mempersiapkan  konsep  dasar  anggaran  dasar  koperasi,contoh  konsep
anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi setempat.
c)  Setelah  bahan-bahan  persiapkan,panitia  pendirian  koperasi mengundang
calon  anggota  sekelompok  orangnya  sekurang  kurangnya  20  orang,  para
penjabat pemerintah  setempat dan kepala kantor koperasi  setempat. Dalam
undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara
rapat.
3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam  pelaksanaan  rapat  pendirian  koperasi,  minimal  harus  membahas
agenda sebagai berikut.
a) Latar belakang pendirian koperasib) Maksud dan tujuan pendirian koperasi
c) meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
d) Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.  Dalam  anggaran  dasar  sekurang  kurangnya  membuat  hal-hal,
seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan
bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan,
permodalan,  jangka  waktu  berdirinya,  pembagian  sisa  hasil  usaha,  dan
mengenai sanksi-sanksi.
e) Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
f) Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4. Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai
kewajiban  untuk menindaklanjuti hasil  keputusan  rapat  dengan melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
a) membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
b) Membuat  laporan secara  tertulis  tentang rapat pendirian koperasi kepada
pemerintah setempat
c)  Membuat  dan  mengajukan  permohonan  penggakuan  badan  hukum
koperasi  kepada  kantor  departemen  koperasi  setempat,  biasanya  berada  di
ibukota  kabupaten/  kotamadya.  Surat  permohonan  tersebut  harus  sebagai
berikut
1) Akta pendirian koperasi (rangkap 2)
2)  Petikan  berita  acara  rapat  pembentukan  koperasi  yang memuat  jumlah
peserta  rapat,  jumlah  anggata  dan  nama  yang  di  beri  kuasa  untuk
menandatangani akta badan hukum koperasi
3) Neraca awal koperasi
Jenis-jenis koperasi
a) Menurut usaha pokoknya
  Koperasi  konsumsi:  koperasi  dengan  tujuan  utamanya  menyediakan
barang-barang  untuk  keperluan  anggota  sehingga  anggota  memperoleh
barang yang dibutuhkan dengan harga terjangkau
  Koperasi  kredit/koperasi  simpan  pinjam:  adalah  koperasi  yang  kegiatan
usahanya  menyelenggarakan  simpan  pinjam  untuk  para  anggotanya  yang
bertujuan membantu  para  anggota memperbaiki  keadaan  ekonomi  dengan
cara maminjamuang dengan bunga ringan.
  Koperasi  produksi  :  adalah  koperasi  yang  usahanya  untuk  menhasilkan
barang dan jasa bersama-sama.
b) Koperasi menurut lapangan usahanya Koperasi  pertanian:  yaitu  koperasi  yang  bergerak  di  bidang
pertanian,seperti palawija, pertanian sawah dan ladang
 Koperasi  peternakan:  yaitu  koperasi  yang  bergerak  dibidang
peternakan seprti peternakan sapi, ayam,dll
 Koperasi  perkebunan:  koperasi  yang  bergerak  pada  lapangan  usaha
bidang perkebunan.
 Koperasi  nelayan  :  yaitu  koperasi  yang  anggotanya  para  nelayan.
Tujuan membantu para nelayan memenuhi kebutuhan dan membantu
menyalurkan ikan hasil tangkapannya
 Koperasi industri : koperasi yang anggotanya industri kecil
 Koperasi  jasa  :  koperasi  untuk  memberikan  pelayanan  jasa  kepada
anggotanya seperti koperasi angkutan dan koperasi asuransi
c) Koperasi menurut unit usahanya:
 Koperasi  serba  usaha  (Multy  Purpose  Cooperative)  yaitu  koperasi
yang memiliki lebih dari satu bidang usaha, misalnya KUD dan KSU
 Koperasi satu jenis usaha (Single Purpose Cooperative) koperasi yang
memiliki  satu  jenis  usaha  misalnya  koperasi  kredit  dan  koperasi
konsumsi.
d) Menurut tingkatannya :
 Koperasi primer: koperasi yang beranggotakan orang seorang. Jumlah
anggota  minimal  20  orang.  Menurut  koperasi  yang  paling  rendah
tingkatanya. Contoh KUD,
 Koperasi  sekunder:  koperasi  yang  anggotanya  badan-badan  hukum
koperasi. Koperasi sekunder dibagi menjadi 3 yaitu:
Pusat  koperasi: merupakan  koperasi  yang  didirikan  sekurang-kurangnya  5
koperasi  biasa.  Tingkat  kedudukannya  di  kotamadya  atau  kabupaten.
Contoh: Pusat Koperasi Unit Desa Kabupaten Bandung
Gabungan  koperasi:  merupakan  koperasi  yang  didirikan  sekuramh-
kurangnya  3  pusat  koperasi.  Tingkat  kedudukanya  di  provinsi  contoh:
Gabungan  Koperasi  Pegawai  Republik  Indonesia  (GKPRI)  provinsi  Jawa
Tengah
Induk koperasi: merupakan koperasi yang sekurang-kurangya beranggota 3
gabungan  koperasi.  Tingkat  kedudukanya  di  ibu  kota  negara  atau  tingkat
nasional. Contoh: INKUD ( Induk Koperasi Unit Desa)
Pembubaran Koperasi :
Yang berhak membubarkan koperasi :
a. Keputusan rapat anggota
b. Pemerintah, jika :
1) Koperasi bertentangan dengan undang-undang yang berlaku
2) Kegiatannya bertentangan dengan kepentingan umum3) Kelangsungan hidupnya tidak bisa diharapkan lagi
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan dilakukan
paling sedikit 1 kali dalam setahun. Rapat anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar
b.  Kebijaksanaan  umum  di  bidang  organisasi,  manajemen  dan  usaha
koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d. Rencana kerja,  rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan
e.  Pengesahan  dan  pertanggungjawaban  pengurus  dalam  pelaksanaan
tugasnya
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban  lainnya  termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
Contoh pembagian SHU :
Pada Koperasi Unit Desa  (KUD) “Maju Sejahtera” perhitungan SHU tahun
berjalan  Rp  30.000.000,  jumlah  simpanan  pokok  dan  wajib  anggota  Rp
80.000.000,  omset  penjualan  selama  1  tahun  Rp  100.000.000.  SHU
diantaranya  dialokasikan  20 %  untuk  jasa  simpanan  dan  25 %  untuk  jasa
pembelian. Nn. Tya Ariesta sebagai anggota koperasi itu memiliki simpanan
pokok Rp 100.000 dan simpanan wajib Rp 300.000. Selama 1 tahun ia telah
berbelanja dikoperasi itu senilai Rp 500.000. Bagian SHU yang diterima Nn.
Tya Ariesta adalah ….
Jawaban :
Jasa simpanan 20% x 30.000.000 = 6.000.000
Jasa pembelian 25% x 30.000.000 = 7.500.000
SHU yang diterima Nn. Tya Ariesta adalah :
SHU = 30.000 + 37.500
= 67.500Sektor Usaha Informal Sebagai Kenyataan Ekonomi
Selain ketiga pelaku ekonomi formal di atas (BUMN, BUMS, dan koperasi)
dalam kehidupan perekonomian di Indonesia, terdapat usaha-usaha informal,
yaitu  bidang  usaha  dengan  modal  kecil,  alat  produksi  yang  terbatas,dan
tanpa  bentuk  badan  hukum.  Ciri-ciri  usaha  informal  antara  lain  sebagai
berikut:
1. Aktivitasnya tidak terorganisir secara baik karena timbulnya tidak melalui
perencanaan yang matang
2. Pada umumya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah
3. Pola  kegiatannya  tidak  teratur  atau  tidak  tetap,  baik  tempat  maupun
waktu/jam kerja.
4. Modal dan peralatan serta perputaran usahanya relatif kecil.
5. Pelaku usaha informal diantaranya yaitu:
a. Pedagang kaki lima
Pedagang kaki lima yaitu pedagang yang menjajakan barang dagangannya di
tempat-tempat yang strategis, seperti di pinggir jalan, di perempatan jalan, di
bawah  pohon  yang  rindang,  dan  lain-lain.  Barang  yang  dijual  biasanya
makanan,  minuman,  pakaian,  dan  barang-barang  kebutuhan  sehari-hari
lainnya..  Tempat  panjualan  pedagang  kaki  lima  relative  permanent  yaitu
berupa kios-kios kecil atau gerobak dorong, atau yang lainnya.
Ciri-ciri/sifat pedagang kaki lima:
 Pada umumnya tingkat pendidikannnya rendah.
 Memiliki  sifat  spesialis  dalam  kelompok  barang/jasa  yang
diperdagangkan.
 Barang  yang  diperdagangkan  berasal  dari  produsen  kecil  atau  hasil
produksi sendiri.
 Pada  umumnya  modal  usahanya  kecil,  berpendapatan  rendah,  serta
kurang mampu memupuk dan mengembangkan modal.
 Hubungan pedagang kaki lima dengan pembeli bersifat komersial.
Adapun peranan pedagang kaki lima dalam perekonomian antara lain:
 Dapat menyebarluaskan hasil produksi tertentu.
 Mempersepat  proses  kegiatan  produksi  karena  barang  yang  dijual
cepat laku.
 Membantu masyarakat  ekonomi  lemah dalam  pemenuhan kebutuhan
dengan harga yang relative murah.
 Mengurangi pengangguran.Kelemahan pedagang kaki lima adalah:
 Menimbulkan keruwetan dan kesemprawutan lalu lintas.
 Mengurangi
keindahan  dan
kebersihan
kota/wilayah.
 Mendorong
meningkatnya
urbanisasi.
 Mengurangi  hasil
penjualan  pedagang
toko.
Contoh  pedagang  kaki  lima  yang  berjualan 
dipinggir jalan
b. Pedagang  Keliling  yaitu  pedagang  yang  menjual  barang  dagangannya
secara  keliling,  keluar-masuk  kampong  dengan  jalan  kaki/naik
sepeda/sepeda  motor.  Barang  yang  dijual  kebanyakan  barang-barang
kebutuhan sehari-hari seperti minyak goreng, sabun, perabot rumah  tangga,
buku dan alat tulis, dan lain-lain.
Adapun peranan pedagang keliling antara lain:
 Menyebarkan barang dan jasa hasil produksi tertentu
 Mendapatkan hasil produksi barang tertentu kepada masyarakat
 Membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguranContoh gambar seorang pedagang keliling
c. Pedagang  Asongan,  yaitu  pedagang  yang  menjual  barang  dagangan
berupa  barang-barang  yang  ringan  dan mudah  dibawa  seperti  air mineral,
koran,  rokok,  permen,  tisu,  dan  lain-lain.  Tempat  penjualan  pedagang
asongan  adalah  di  terminal,  stasiun,  bus,  kereta  api,  di  lampu  lalu  lintas
(traffic light), dan di tempat-tempat strategis lainnya.
Gambar disamping merupakan contoh
seorang pedagang asongand. Pedagang Musiman,  yaitu  pedagang  yang menjual  barang  dagangannya
secara musiman. Barang yang di jual sesuai dengan musimnya, seperti buah-
buahan,  kartu  lebaran,  dan  kartu  natal.Tempat  penjualan  di  tempat-tempat
strategis  atau  di  tempat-tempat  tertentu,  seperti  objek  wisata,  panggung
hiburan, dan lain-lain
Seorang pedagang ketupat yang merupakan contoh pedagang musiman dan
hanya berjualan pada saat menjelang lebaran

Tidak ada komentar: