Sektor Usaha Formal Dan Informal
Menggolongkan Pelaku ekonomi utama dalam perekonomian
Indonesia :
1. Rumah Tangga Konsumsi /RTK
Rumah tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Rumah
tangga konsumsi adalah pemilik atau penyedia jasa dari berbagai faktor
produksi. Faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga akan digunakan
oleh perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa. Rumah tangga
konsumsi juga akan menggunakan barang dan jasa yang dihasilkan
perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.
Peran Rumah Tangga Konsumsi adalah :
1) Konsumen
2) Pemasok atau pemilik faktor produksi
Faktor produksi ada 4 macam yaitu :
1) Alam
2) Tenaga kerja
3) Modal
4) Skill/keahlian
Dari keempat faktor produksi tersebut yang termasuk faktor produksi asli
yaitu alam dan tenaga kerja sedangkan faktor produksi turunan terdiri dari
modal dan skill
Balas jasa dari faktor produksi yaitu :
1) Alam : sewa tanah
2) Tenaga kerja : upah/gaji
3) Modal : bunga modal
4) Skill/keahlian : laba
2. Rumah Tangga Produksi/RTP/Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa
orang yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan
masyarakat. Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
A) Produsen : menghasilkan barang dan jasa
B. Pengguna faktor produksi : menggunakan faktor produksi untuk
menghasilkan barang dan jasaC. Agen pembangunan : membantu pemerintah dengan menjalankan
kegiatan pembangunan
3. Pemerintahan
Pemerintahan mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang
memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun
langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara
(BUMN/BUMD).
Peran Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Pengatur : mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas
ekonomi agar tidak merugikan masyarakat
a) pengaturan ekonomi secara langsung
contoh : perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan
biaya tarif, penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat
pertumbuhan ekonomi
b) pengaturan ekonomi secara tidak langsung
contoh : pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang
tertentu, himbauan pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5%
keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan
2) Konsumen : membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
3) Produsen : menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik
negara (BUMN dan BUMD)
Regulasi : pengaturan kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga
pemerintah dapat menata kehidupan perekonomian sedemikian rupa
sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan
Deregulasi : upaya penghapusan regulasi yang dinilai menghambat
perekonomian
4. Masyarakat Luar Negeri
Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
1) Perdagangan
2) Pertukaran tenaga kerja
3) Penanaman modal
4) Pemberian pinjaman
5) Pemberian bantuan
Sektor Usaha Formal Dalam Perekonomian Indonesia
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sebagai realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar/seluruhnya milik pemerintah/negara. Badan usaha
milik pemerintah pusat disebut BUMN,sedangkan badan usaha yang
modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD(Badan Usaha Milik
Daerah).
BUMN dan BUMD didirikan utuk melayani kepentingan umum dan mencari
keuntungan dalam ranka mengisi kas negara.
Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan
menjadi 3 jenis yaitu :
a) Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya
untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE).
Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah yang di pimpin oleh
seorang kepala yang bersesatus pegawai negeri sipil
Ciri-ciri PERJAN:
Bertujuan untuk melayani masyarakat
Pimpinan dan karyawan bersetatus sipil
Merupakan bagian dari departemen pemerintah
Memperoleh fasilitas negara
Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung
kepada atasannya dalam hal ini kepala menteri/dirjen departem yang
bersangkutan
Contoh perjan:Perusahaan jawatan kereta api dan jawatan penggadaian
Sejak tahun 1991, perusahaan berubah status menjadi perusahaan umum,
PJKA menjadi perumka dan perusahaan jawatan penggadaian berubah
menjadi perum penggadaian
b) Perusahaan umum (PERUM)
Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping
melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencaei keuntungan
Ciri-ciri PERUM:
Bertujuan melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk
mencari laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas
Bersetatus badan hukum yang diatur berdasarkan UU
Bergerak di bidang usaha yang vital
Berada di bawah pimpinan dewan direksi
Pimpinan dan karyawan bersetatus pegawai negeri
Mempuya nama dan kekayaan sendiri yang di pisahkan dari kekayaan
negara
Diatur secara perdata Laporan tahunan perusahaan yang terdiri dari laporan rugi/laba,
neraca dan laporan perubahan modal disampaikan oleh pemerintah
Contoh PERUM:
Perusahaan umum kereta api
PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia
PERUM Pengadilan
PERUM Perumahan umum Nasional
c) Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya
berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk
mencarilaba/keuntungan.
Ciri-ciri PT:
Tujuannya lebih besar(dominan) untuk mencari laba
Biasanya berbentuk PT
Sebagian besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk
saham-saham, tapi memungkinkan kerja sama pemilikan modal
dengan pihak lain
Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
Tidak dapat fasilitas negara secara khusus
Dipimpin dewan direksi
Pimpinan dan karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta
Contoh perusahaan yang berbentuk PT:
• PT Pos Indonesia
• PT Pelni
• PT Perkebunan
• PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
• PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
• PT BTN (Bank Tabungan Negara)
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut
badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan
yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar /
seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.
Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan
pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan.
Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan
Bank Pembangunan Daerah (BPD)Sebagai badan usaha yang dimiliki oleh negara, BUMN mempunyai peranan
penting dalam perekonomian sebagai berikut:
BUMN di harapkan dapat mengelola dan menggunakan cabang-
cabang produksi yang vital untuk memenuhi kebutuan masyrakat
secara maksiml demi tercapainya kesejateran dn kemakmuran rakyat
pada umumnya.
Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMR)dapat melayani
masyarakat secara maksimal
Perusahaan negara (BUMN)diharapkan menjadi salah satu sumber
pendapatan negara yang berasal dari pendapatan non pajak
BUMN diharapkan dapat menyediakan lapangan kerja sehingg dapat
membantu mengatasi pengangguran
BUMN yang melakukan kegiatan ekspor, impor dapat menmbah
pengasilan defisa bagi negara
BUMN di harapkan dapat mempercepat pertumbuan ekonomi
nasional
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS/perusahaan suasta adalah perusahaan yang diberikan wewenang
untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan
koperasi
Peranan BUMS dalam perekonomian nasional
Menggali dan memfaatkan potensi ekonomi yang belum digarap oleh
perusahaan negara
Membantu pemerintah memenui kebutuan masyrakat
Meningkatkan penerimaan defisa negara dari perusahaan suasta yang
melakukan kegiatan ekspor, impor
Membantu mempercepat pertumbuan ekonomi
Meningkatkan lapangan kerja dalam upaya mengatasi pengangguran
Bentuk-bentuk Perusahaan swasta
Perusahaan swasta dalam menjalankan usahannya dapat berbentuk perseroan
terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan fima, dan perusahaan
perseorangan
3. Koperasi
Fungsi dan peran koperasi Indonesia menurutUU No25 tahun 1992 pasal 4
sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejateraan ekonomi dan sosisl Berperan serta secara efektif dealam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya
Berusaha untuk mewujutkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan uasaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrai ekonomi
C. Mengidentifikasi pokok-pokok perkoperasian di Indonesia (pengertian,
landasaan, azas, sejarah, keanggotaannya, sumber modal, prinsip-prinsip)
Pengertian koperasi
Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotaan orang seorang/badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang mengangkut kehidupan
koperasi
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotaan
orang- orang
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
keanggotan koperasi.
Gerakan koperasi adalah keseluruan organisme koperasi dan kegiatan
perkoperasian yang bersifat tepadu menuju tercapainya cita-cita
bersama koperasi
Lambang Koperasi mengandung arti sebagai berikut :
a. rantai menggambarkan persatuan yang kokoh
b. gigi roda menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan
koperasi
c. padi dan kapas menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan
akan dicapai oleh golongan koperasi
d. timbangan menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar dari
koperasi
e. bintang perisai menggambarkan landasan idiologi koperasi adalah
Pancasila
f. pohon beringin menggambarkan koperasi mempunyai sifat sosial dan
berakar kuat pada masyarakatg. tulisan koperasi Indonesia menggambarkan kepribadian koperasi
Indonesia
h. warna dasar merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi
Indenesia
Landasan koperasi Indonesia
• Landasan ideologi : pancasila
• Landasan struktural yaitu UUD 1945
• Landasan operasional yaitu UU no 25 tahun1992
• Landasan mental yaitu solidaritas
Tujuan koperasi
Menurut UU no 25 tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesehjateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju,adil, dan makmur berlandasan pancasila dan UUD
1945.
Prinsip Usaha koperasi
Menurut pasal 5 UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian prinsip usaha
koperasi adalah sebagai berikut:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian.
Sejarah Koperasi
Sejarah Nasional
Menurut Drs.M.Hatta yang di maksud usaha berdasar atas asas kekeluargaan
dalam pengolahan koperasi adalah di hilangkannya pemilihan antar buruh
dan majikan. Hal ini di lakukan dengan cara di ikut sertakan buruh sebagai
pemilik perusahaan artinya,bekerja secara bersama-sama untuk mencapai
tujuan bersama dengan menggilangkan corak individualisme.
Secara historis, gerakan koperasi di indonesia telah di mulai sejakjaman
penjajahan Belanda. Misalnya, pada tahun 1896 seorang Patih di Puwokerto,
yaitu R.Wiria Atmanja mendirikan sebuah Bank pertolongan dan koperasi
simpan pinjam.
Untuk menggembangkan dirinya koperasi melaksanakan 2 prinsip yang lain,
yaitu pendidikanperkoperasian dan kerjasama antar koperasi.Pendidikan
perkoperasian dan kerjasama antar koperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan.Memperluas wawasan
anggota, dan memperkuat solidaritasdalam mewujutkan tujuan koperasi
Sejarah Internasional
Pelopor pertama berdirinya koperasi konsumsi didunia adalah Robert Owen
dari Inggris dan Beliau di sebut sebagai Bapak koperasi konsumsi.Ia
mempelopori berdirinya koperasi konsumsi”Rochdale” (nama sebuah kota di
Inggris ) yang didirikan oleh 28 orang buruh pabrik tekstil yang sepakat
mendirikan sebuah toko untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri
Pelopor lahirnya kopersi kredit di dunia adalah Schulze Delitzch dari
Jerman, yang mendirikan bank tabungan dan kredit yang ditujukan khusus
untuk kaum pengusaha dan kaum menengah. Pelopor koperasi lainnya
adalah Friederich Raiffeisen yang mendirikan koperasi kredit untuk kaum
buruh dipedesaan.
Pelopor lahirnya koperasi produksi adalah Charles Fourier dan Louis Blanc
dari Prancis. Kaum buruh yang tertindas oleh kaum kapitalis kemudian
berhimpun untuk mengumpulkan modal yang digunakan untuk mendirikan
perusahaan dan memproduksi barang. Perusahaan yang mereka dirikan itu
merupakan koperasi produksi.
Cara pengembangan dan pembinaan koperasi
Untuk mengembangkan kehidupan koperasi Indonesia dapat ditempuh
dengan cara sebagai berikut:
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian untuk
meningakatkan kemampuan kepemimpinan koperasi
Menyelenggarakan kerja sama antar koperasi sehingga
koperasimempunyai daya saing yang kuat terhadap sektor usaha
swasta dan perusahaan negara
Meningkatkan kesadaran para anggota dan masyarakat terhadap
manfaat berkoperasi yang dapat detenpuh melalui pameran-pameran
dan penyebaran informasi lainya. Koperasi menghasilkan
keuntungan/laba.
Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan permasyarakatan koperasi
Memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan terhadap
koperasi dengan cara memberikan kesempatan usaha seluas-luasnya
kepada koperasi
Memberikan bantun modal terhadap koperasi yang diikuti dengan
bantuan bimbngan pengeloalaan usaha koperasi serta bantuan
teknologi dan pengelolaanya baik dari pemerintah, maupun
perusahaan-perusahaan besar sebagai bapak angkat.Keaggotaan koperasi
a. Anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jas koperasi
b. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota
c. Anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mapu
melakukan tindakan hukum ataukoperasi yang memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar
d. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan
kewajiban, keanggotanya sebagaimana dalan Anggran dasar
e. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi
dalam lingkup usaha koperasi
f. Keanggotaan koperasi adapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat
keanggotaan sebagaimana diatur dalam Anggaran dasar
g. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan
h. Setiap anggota koperasi mempunyai kewajiban dan hak yang sama
terhadap koperasi sebaimana diatur dalam Anggaran Dasar
Kewajiban-kewajiban anggota koperasi :
a. Mematui Anggaran Dasar (AD)dan anggaran rumah tangga (ART) serta
keputusan yang telah disepakati dalamrapat anggaota
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Hak-hak anggota koperasi:
a. Menyadari, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat
anggota
b. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengirus atau pengawas
c. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran
dasar.
d. Mengemukakan saran atau pendapat kepada pengurus diluar rapat anggota
baik di minta maupun tidak diminta
e. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara
sesama anggota
f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut
ketentuan dalam anggaran dasar
Permodalan koperasi
1) Modal sendiri
Modal sendiri yaitu modal yang sifatnya menanggung resiko antara lain :
Simpanan pokok, yaitu simpanan anggota yang hanya di bayar sekali selama
menjadi anggota koperasi dan besarnya di tentukan dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga KoperasiSimpanan wajib, yaitu simpanan anggota yang di bayar secara rutin dan
besarnya di tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi
Dana cadangan, yaitu penyisian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang tidak
di bagikan kepada anggota
Hibah, yaitu bantuan dari pihak ketiga yang tidak memikat
2) Modal pinjaman
Anggota, termasuk didalamnya adalah simpanan sukarela
Koperasi lain dan atau anggotaya
Bank dan lembaga keuangan lainya
Penerbitan obligasi dan surat utang lainya
Sumber lainya yang sah
D. Mengidentifikasi tentang cara pendirian, tujuan, peranan, ciri-ciri,
manfaat, RAT, cara pembagian SHU, pembubaran dan jenis-jenis usaha
koperasi.
Langkah –langkah pendirian koperasi
1. Tahap awal pendirian koperasi
a) Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
b) Memiliki tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha
dan meningkatkan sejateraan umum
c) Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam
wilayah kerja yang tidak terlalu jauh
d) Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
2. Tahap persiapan pendirian koperasi
a) Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat
dari masyarakat caln anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia
pembentukan pendiria koperasi
b) Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi,contoh konsep
anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi setempat.
c) Setelah bahan-bahan persiapkan,panitia pendirian koperasi mengundang
calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para
penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam
undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara
rapat.
3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas
agenda sebagai berikut.
a) Latar belakang pendirian koperasib) Maksud dan tujuan pendirian koperasi
c) meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
d) Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal,
seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan
bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan,
permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan
mengenai sanksi-sanksi.
e) Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
f) Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4. Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai
kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
a) membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
b) Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada
pemerintah setempat
c) Membuat dan mengajukan permohonan penggakuan badan hukum
koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di
ibukota kabupaten/ kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai
berikut
1) Akta pendirian koperasi (rangkap 2)
2) Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah
peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang di beri kuasa untuk
menandatangani akta badan hukum koperasi
3) Neraca awal koperasi
Jenis-jenis koperasi
a) Menurut usaha pokoknya
• Koperasi konsumsi: koperasi dengan tujuan utamanya menyediakan
barang-barang untuk keperluan anggota sehingga anggota memperoleh
barang yang dibutuhkan dengan harga terjangkau
• Koperasi kredit/koperasi simpan pinjam: adalah koperasi yang kegiatan
usahanya menyelenggarakan simpan pinjam untuk para anggotanya yang
bertujuan membantu para anggota memperbaiki keadaan ekonomi dengan
cara maminjamuang dengan bunga ringan.
• Koperasi produksi : adalah koperasi yang usahanya untuk menhasilkan
barang dan jasa bersama-sama.
b) Koperasi menurut lapangan usahanya Koperasi pertanian: yaitu koperasi yang bergerak di bidang
pertanian,seperti palawija, pertanian sawah dan ladang
Koperasi peternakan: yaitu koperasi yang bergerak dibidang
peternakan seprti peternakan sapi, ayam,dll
Koperasi perkebunan: koperasi yang bergerak pada lapangan usaha
bidang perkebunan.
Koperasi nelayan : yaitu koperasi yang anggotanya para nelayan.
Tujuan membantu para nelayan memenuhi kebutuhan dan membantu
menyalurkan ikan hasil tangkapannya
Koperasi industri : koperasi yang anggotanya industri kecil
Koperasi jasa : koperasi untuk memberikan pelayanan jasa kepada
anggotanya seperti koperasi angkutan dan koperasi asuransi
c) Koperasi menurut unit usahanya:
Koperasi serba usaha (Multy Purpose Cooperative) yaitu koperasi
yang memiliki lebih dari satu bidang usaha, misalnya KUD dan KSU
Koperasi satu jenis usaha (Single Purpose Cooperative) koperasi yang
memiliki satu jenis usaha misalnya koperasi kredit dan koperasi
konsumsi.
d) Menurut tingkatannya :
Koperasi primer: koperasi yang beranggotakan orang seorang. Jumlah
anggota minimal 20 orang. Menurut koperasi yang paling rendah
tingkatanya. Contoh KUD,
Koperasi sekunder: koperasi yang anggotanya badan-badan hukum
koperasi. Koperasi sekunder dibagi menjadi 3 yaitu:
Pusat koperasi: merupakan koperasi yang didirikan sekurang-kurangnya 5
koperasi biasa. Tingkat kedudukannya di kotamadya atau kabupaten.
Contoh: Pusat Koperasi Unit Desa Kabupaten Bandung
Gabungan koperasi: merupakan koperasi yang didirikan sekuramh-
kurangnya 3 pusat koperasi. Tingkat kedudukanya di provinsi contoh:
Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) provinsi Jawa
Tengah
Induk koperasi: merupakan koperasi yang sekurang-kurangya beranggota 3
gabungan koperasi. Tingkat kedudukanya di ibu kota negara atau tingkat
nasional. Contoh: INKUD ( Induk Koperasi Unit Desa)
Pembubaran Koperasi :
Yang berhak membubarkan koperasi :
a. Keputusan rapat anggota
b. Pemerintah, jika :
1) Koperasi bertentangan dengan undang-undang yang berlaku
2) Kegiatannya bertentangan dengan kepentingan umum3) Kelangsungan hidupnya tidak bisa diharapkan lagi
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan dilakukan
paling sedikit 1 kali dalam setahun. Rapat anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan dan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
Contoh pembagian SHU :
Pada Koperasi Unit Desa (KUD) “Maju Sejahtera” perhitungan SHU tahun
berjalan Rp 30.000.000, jumlah simpanan pokok dan wajib anggota Rp
80.000.000, omset penjualan selama 1 tahun Rp 100.000.000. SHU
diantaranya dialokasikan 20 % untuk jasa simpanan dan 25 % untuk jasa
pembelian. Nn. Tya Ariesta sebagai anggota koperasi itu memiliki simpanan
pokok Rp 100.000 dan simpanan wajib Rp 300.000. Selama 1 tahun ia telah
berbelanja dikoperasi itu senilai Rp 500.000. Bagian SHU yang diterima Nn.
Tya Ariesta adalah ….
Jawaban :
Jasa simpanan 20% x 30.000.000 = 6.000.000
Jasa pembelian 25% x 30.000.000 = 7.500.000
SHU yang diterima Nn. Tya Ariesta adalah :
SHU = 30.000 + 37.500
= 67.500Sektor Usaha Informal Sebagai Kenyataan Ekonomi
Selain ketiga pelaku ekonomi formal di atas (BUMN, BUMS, dan koperasi)
dalam kehidupan perekonomian di Indonesia, terdapat usaha-usaha informal,
yaitu bidang usaha dengan modal kecil, alat produksi yang terbatas,dan
tanpa bentuk badan hukum. Ciri-ciri usaha informal antara lain sebagai
berikut:
1. Aktivitasnya tidak terorganisir secara baik karena timbulnya tidak melalui
perencanaan yang matang
2. Pada umumya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah
3. Pola kegiatannya tidak teratur atau tidak tetap, baik tempat maupun
waktu/jam kerja.
4. Modal dan peralatan serta perputaran usahanya relatif kecil.
5. Pelaku usaha informal diantaranya yaitu:
a. Pedagang kaki lima
Pedagang kaki lima yaitu pedagang yang menjajakan barang dagangannya di
tempat-tempat yang strategis, seperti di pinggir jalan, di perempatan jalan, di
bawah pohon yang rindang, dan lain-lain. Barang yang dijual biasanya
makanan, minuman, pakaian, dan barang-barang kebutuhan sehari-hari
lainnya.. Tempat panjualan pedagang kaki lima relative permanent yaitu
berupa kios-kios kecil atau gerobak dorong, atau yang lainnya.
Ciri-ciri/sifat pedagang kaki lima:
Pada umumnya tingkat pendidikannnya rendah.
Memiliki sifat spesialis dalam kelompok barang/jasa yang
diperdagangkan.
Barang yang diperdagangkan berasal dari produsen kecil atau hasil
produksi sendiri.
Pada umumnya modal usahanya kecil, berpendapatan rendah, serta
kurang mampu memupuk dan mengembangkan modal.
Hubungan pedagang kaki lima dengan pembeli bersifat komersial.
Adapun peranan pedagang kaki lima dalam perekonomian antara lain:
Dapat menyebarluaskan hasil produksi tertentu.
Mempersepat proses kegiatan produksi karena barang yang dijual
cepat laku.
Membantu masyarakat ekonomi lemah dalam pemenuhan kebutuhan
dengan harga yang relative murah.
Mengurangi pengangguran.Kelemahan pedagang kaki lima adalah:
Menimbulkan keruwetan dan kesemprawutan lalu lintas.
Mengurangi
keindahan dan
kebersihan
kota/wilayah.
Mendorong
meningkatnya
urbanisasi.
Mengurangi hasil
penjualan pedagang
toko.
Contoh pedagang kaki lima yang berjualan
dipinggir jalan
b. Pedagang Keliling yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya
secara keliling, keluar-masuk kampong dengan jalan kaki/naik
sepeda/sepeda motor. Barang yang dijual kebanyakan barang-barang
kebutuhan sehari-hari seperti minyak goreng, sabun, perabot rumah tangga,
buku dan alat tulis, dan lain-lain.
Adapun peranan pedagang keliling antara lain:
Menyebarkan barang dan jasa hasil produksi tertentu
Mendapatkan hasil produksi barang tertentu kepada masyarakat
Membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguranContoh gambar seorang pedagang keliling
c. Pedagang Asongan, yaitu pedagang yang menjual barang dagangan
berupa barang-barang yang ringan dan mudah dibawa seperti air mineral,
koran, rokok, permen, tisu, dan lain-lain. Tempat penjualan pedagang
asongan adalah di terminal, stasiun, bus, kereta api, di lampu lalu lintas
(traffic light), dan di tempat-tempat strategis lainnya.
Gambar disamping merupakan contoh
seorang pedagang asongand. Pedagang Musiman, yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya
secara musiman. Barang yang di jual sesuai dengan musimnya, seperti buah-
buahan, kartu lebaran, dan kartu natal.Tempat penjualan di tempat-tempat
strategis atau di tempat-tempat tertentu, seperti objek wisata, panggung
hiburan, dan lain-lain
Seorang pedagang ketupat yang merupakan contoh pedagang musiman dan
hanya berjualan pada saat menjelang lebaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar