Rabu, 10 November 2010

Pertemuan 5 Kebijakan Kode Etik Profesi IT

Kebijakan Kode Etik Profesi IT

5.1Kebijakan hukum dalam upaya penanggulanganpelanggaran kode etik profesi IT
Kejahatan komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas,karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional.Banyak permasalahan hukum yang muncul akibat kejahatan dunia mayadapat diungkap oleh para penegak hukum.Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crusial dan kompleks berkenaan dengan hal tersebut.Hukum internasional telahmeletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan yurisdiksi suatu negara ,diantaranya :
*Prinsip teritorial,setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang baik warga negara ataupun asing.
*Prinsip nasional aktif,setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap warga negara yang yang melakukan tindak pidana sekalipun dalam yurisdiksi negara lain.
*Prinsip nasional pasif,merupakan counterpart dari prinsip nasional aktif tekanannya ada pada kewarganegaraan si korban.
*Prinsip perlindungan,setiap negara mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksiterhadap kejahatan yang menyangkut keamanan dan integritas atau kepentingan ekonomi yang vital.
*Prinsip universal, setiap negaradapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananyadengan alasan terdapat hubungan antar negara tersebut dengantindak pidana yang dilakukan.
Beberapa asosiasi atau negara telah memiliki perundangan untuk menanggulangi pelanggaran kode etik profesi IT,diantaranya :
A.Kode etik profesi IT produk dari suatu organisasi atau asosiasi:
1.IFIP(International Federation for Information Procesing)
2.ACM(Asosiation for Computing Machinery)
3.ASOCIO
B.Kode etik profesi IT dari suatu negara
1.Malaysian computer society(Code of Profesional Conduct)
2.Australian computer society(Code of Conduct)
3.New Zealand computer society(Code of Etchics and Profesioanal Conduct)
4.Hongkong Computer Society(Code of Conduct),dll
Mulder Mengatakan bahwa kebijakan hukum pidana ialah garis kebijakan untuk menentukan :
-seberapa jauh ketentuan2 pidana yang berlaku perlu dirubah
-apa yang perlu dibuat ntuk mencegah tindak pidana
-bagaimana cara penyelidikan,penuntutan peradilan dan pelasanaanpidana harus dilaksanakan.
Pengaturan mengenai kejahatan komputer belum secara tegas dan jelas diatur dalam KUHP dan KUHAP dan UU No.39 tahun 1999 tentang komunikasi.Pasal 184 ayat 1 KUHAP secara definitif membatasi alat bukti hanyalah keterangan saksi,ahli,surat, petunjuk dan keterangan terdakwa saja.
Maka kepada pelaku kejahatan komputer di Indonesia belum dapat dijerat dengan hukum,akan tetapi pemerintah dan masyarakat telah melakukan upaya-upaya diantaranya :
-memodernisasi KUHAP
-menyusun RUU teknologi informasi(draft III) oleh unpad dan akan diserahkan kepada depkominfo.

Tidak ada komentar: